emka.web.id

hadapi dengan tenang jiwa, semua akan baik-baik saja


Musafir,seorang yang oleh pelbagai mazhab fiqih diberi perkecualian untuk tidak melakukan atau menunda suatu ritus ibadah. Mulai dari penundaan/peringkasan shalat, zakat dan puasa. Semua itu diperbolehkan dengan catatan, seorang itu pergi untuk tujuan yang jelas dan baik. Ada banyak syarat secara fiqh soal apakah perjalanan dan kondisi seseorang itu dianggap sebagai musafir, bukan sekedar hitung-hitungan jarak kilometer.

Incoming search terms:

Tulisan Menarik Lainnya


No Comments on “Musafir vs Mukim”

You can track this conversation through its atom feed.

No one has commented on this entry yet.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>