Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggugurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 mengenai penyelenggaraan TV Digital.
Pernyataan soal rencana banding tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu kepada media, Rabu (18/3/2015).
“Terkait dengan putusan PTUN tanggal 5 Maret 2015 yang membatalkan 33 Kepmen tentang lembaga multiplexing MUX di 11 provinsi, maka setelah mempelajari dan mempertimbangkan secara seksama, Kemkominfo menempuh upaya banding terhadap keputusan PTUN dimaksud,” ujar Ismail. (more…)