Tertib IMEI, Kunci Hindari Salah Sadap

Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan mengenai pengajuan International Mobile Equipment Identification (IMEI) sebagai syarat dan izin import ponsel ke Indonesia.
Peraturan khusus ini disusun bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menata ulang tata import perangkat telekomunikasi, terutama ponsel.

“Dengan tujuan untuk mendorong dan menumbuhkan industri yang lebih kompetitif, namun secure (aman),” kata Kepala Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Selasa, 8 Mei 2012.

Gatot menjelaskan, IMEI merupakan nomer ID perangkat telekomunikasi mobile yang terdaftar resmi secara internasional. Tiap perangkat memiliki nomor IMEI yang berbeda.

Gatot pun menjelaskan, mengapa nomor IMEI ini penting, sehingga perlu ditetapkan dalam aturan khusus.

“Rencana penerapan aturan ini adalah untuk memperkecil kemungkinan salah sadap. Sering ditemu-kenali adanya keluhan aparat penegak hukum yang secara sah dan legal melakukan penyadapan terhadap suatu tindak pidana tertentu,” ujar Gatot.

“Faktanya, karena IMEI-nya dobel dan mungkin ada banyak yang sama, akibatnya yang tersadap juga bisa beragam meski belum tentu salah,” tutur Gatot.

Gatot pun meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan sistem pendaftaran IMEI, terutama khawatir jika privasinya terganggu. “Ini justru untuk perlindungan konsumen dan privasi pengguna,” jelas Gatot.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, mengungkapkan, pemerintah nantinya dapat menyita produk komunikasi yang ketahuan tak memiliki IMEI. Sebab, produk telepon genggam atau smartphone itu bisa dianggap barang ilegal.
“Jadi tidak bisa sembarangan mengimpor dan mengedarkannya,” ucap Deddy.

Menurut Deddy, kewajiban pendaftaran IMEI itu akan dimasukkan dalam aturan impor barang elektronik. Aturan itu menyebutkan impor barang elektronik ini harus mendapatkan uji kelayakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.