Asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu:
a. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang
memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.
Produk asuransi takaful keluarga meliputi :
- Takaful berencana
- Takaful pembiayaan
- Takaful pendidikan
- Takaful dana haji
- Takaful berjangka
- Takaful kecelakaan siswa
- Takaful kecelakaan diri
- Takaful khairat keluarga
b. Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful.
Produk-produk Asuransi Takaful umum adalah :
1. Takaful kebakaran
2. Takaful kendaran bermotor
3. Takaful pengangkutan
4. Takaful Resiko Pembangunan
5. Takaful Resiko Pemasangan
6. Takaful Penyimpanan Uang
7. Takaful Gabungan
8. Takaful Aneka
9. Takaful rekayasa/Engineering
Sumber:
– Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2004), 138-139.
– Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik, 68.