Bolehkah Menjual Daging Qurban?
Pada dasarnya ibadah qurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanaknnya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para faqir dan orang-orang yang sengsara.
Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt dalam surat al-Hajj ayat 28;
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: maka makanlah sebagaian darinya (hewan qurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.
Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berqurban (selain qurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan. (more…)