Jakarta – Pro kontra Peraturan Menteri Kominfo no 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif terus mengemuka. Tak terkecuali dari kacamata praktisi internet Onno W. Purbo.
Sebelumnya, Onno ingin menjabarkan tiga pilar hukum yang mengatur hidup manusia. Yaitu … Baca selengkapnya disini