
PCNU Subang Soroti Legalitas Perkawinan Sejenis di AS
Subang, PCNU Subang, Jawa Barat sangat menyayangkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang telah memutuskan legalitas perkawinan sesama jenis di sana. Hal ini membuat KH Musyfiq Amrullah, Ketua PCNU Kabupaten Subang khawatir keputusan tersebut mempengaruhi terhadap kehidupan masyarakat dunia, khususnya masyarakat Indonesia.
"Kalau kita berbicara HAM, pertanyaannya apakah syariat agama yang bertentangan dengan hak azasi, atau sebaliknya? Allah telah menciptakan kita sesuai dengan fitroh, fitroh kita mempunyai kecintaan dan syahwat kepada lawan jenis sebagaimana termaktub dalam surat Ali Imran ayat 14," ungkap Kiai Musyfiq yang juga Pengasuh Pesantren Attawazun ini, di Subang, Senin (29/6).
Menurutnya, sebagai umat Islam, Al-Qur’an sudah jelas menerangkan bahwa perkawinan dan pernikahan harus dilaksanakan dengan lawan jenis, diantara ayat tersebut adalah Surat Ar-Rum ayat 21, surat Yaasin ayat 36, Adzariyat ayat 49, Asyura ayat 11, Al-Baqarah ayat 223, An-Nisa ayat 1, dan masih banyak lagi.
"Jadi jelas tujuan pernikahan itu adalah agar mempunyai keturunan, terus apa ada yang diturunkan dari pernikahan sejenis? Tidak ada, yang ada adalah manusia itu akan punah," tegasnya
Ditambahkannya, manusia adalah ciptaan Allah, maka tentu Allah lebih mengetahui kecenderungan manusia, jadi diaturlah pernikahan lawan jenis dan hingga sampai sekarang manusia semakin bertambah dan berkembang biak.
"Cukuplah umatnya Nabi Luth saja yang menjadi sejarah kelam perjalanan manusia di muka bumi ini, jangan sampai hal itu terulang lagi," pungkasnya. (Aiz Luthfi/Fathoni)
Sumber: NU Online
