Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

SDIT Harapan Umat Brebes Tak Gelar Upacara 17-an

Posted on August 18, 2015

Brebes, Di saat anak-anak sekolah di berbagai tingkatan baik SD/MI, SMP/MTs maupun SMA/SMK/MA  berangkat upacara HUT ke-70 RI, ratusan anak di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Harapan Umat Brebes, Jateng justru meliburkan siswanya. Terang saja, sekolah yang terletak di Jalan Yos Sudarso tersebut tidak mengadakan upacara 17-an.

Keberanian Kepala Sekolah tidak menggelar upacara mendapat reaksi keras dari para orang tua murid dan mendapat sorotan dari elemen masyarakat termasuk media sosial. Bahkan Dandim 0713/Brebes  dan Polres Brebes langsung mengadakan klarifikasi ke sekolah tersebut.

Dandim 0713 Brebes, Letkol Inf Efdal Nazra mengatakan, setiap sekolah wajib melaksanakan upacara bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Itu sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap para pejuang yang rela mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Indonesia. Karena itu, sebagai penerus bangsa berkewajiban mengisi kemerdekaan sebaik mungkin.

“Saya baru tahu ada sekolah yang tidak melaksanakan upacara bendera hari ini. Saya akan cek dulu, dan apa alasanya tidak melaksanakan upacara bendera itu,” tandasnya.

Kepala Sekolah SD IT Harapan Umat Brebes, Ratoni saat dikonfirmasi mengakui kalau sekolahnya tidak melaksanakan upacara 17-an. Meski mengakui, tetapi dia membantah kalau upacara 17-an tidak dilaksanakan karena sebenarnya sudah dilakukan dengan menggabungkan upacara hari pramuka pada 14 Agustus lalu.

Ketika didesak apa bukti-buktinya melaksanakan upacara 17-an antara lain pembacaan teks proklamasi, Ratoni tampak gelagapan tidak bisa menunjukan bukti-buktinya.  “Ini memang kebijakan sekolah kami. Tapi, bukan berarti kami tidak menghargai Hari Kemerdekaan RI. Sebab, kegiatan upacara itu sudah dilaksanakan pada 14 Agustus lalu bersamaan peringatan Hari Pramuka,” bantahnya.

Ratoni yang biasa disapa Ahmad Fatoni ini juga beralasan kenapa tidak melaksanakan upacara 17-an karena siswanya banyak yang jauh seperti dari Losari, Larangan dan yang jaraknya jauh. Lagi pula tanggal 17 Agustus adalah tanggal merah yang artinya hari libur. Selain itu, sekolah juga tidak mendapat arahan dari Dinas Pendidikan, terkait kewajiban melaksanakan upacara bendara HUT Kemerdekaan RI. “Atas pertimbangan ini, kami berinisiatif meliburkan seluruh siswa,” paparnya

Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Pamor Wijaksono sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan sekolah tersebut. Kebijakan yang diterapkan itu dinilai salah. Apalagi, bagi siswa SD. Sebab, pendidikan nasionalisme sejak dini sangat penting. Karena itu, pihaknya meminta dinas terkait untuk mengambil langkah atas kejadian tersebut.

“Itu jelas salah, karena semua sekolah wajib melaksanakannya. Ini penting bagi penanaman nasionalisme pada anak-anak sebagai penerus bangsa,” tandasnya. (Wasdiun/Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme