Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PMII Sikapi Belum Jelasnya Pengalihan Penanganan Sampah di Pamekasan

Posted on February 12, 2016


Pamekasan,

Rencana adanya pengalihan bidang persampahan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cikatarung ke Badan Lingkungan Hidup (BLH), hingga saat ini tampak sebatas wacana belaka. Padahal, rencana itu mulai dimatangkan sejak Oktober 2015 lalu.

Tokoh PMII Kabupaten Pamekasan Moh Elman mengatakan, jika langkah pengalihan tersebut tidak segera dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan wilayah perkotaan di Pamekasan makin jorok. Salah satu fakta di lapangan saat ini, adalah maraknya trotoar tanpa tutup dan berserakannya sampah.

Harusnya, kata Elman, rencana pengalihan tugas itu sudah terlaksana di awal tahun 2016. Mengingat, pergantian tahun merupakan salah satu langkah untuk berbenah menjadi lebih baik. Sayangnya, rencana pengalihan tugas hanya sebatas perencanaan yang tak kunjung diterapkan. Akibatnya, itu menghambat keoptimalan program yang sudah direncanakan.

“Bukankah Bupati Syafii sudah berjanji akan memindahkan tugas tersebut. Itu mengingat Pamekasan sekarang ini jorok. Terutama di daerah perkotaan,” ujarnya, Jumat (12/2/2016).

Selain menghambat program yang sudah direncanakan, tambah mahasiswa Pascasarjana STAIN Pamekasan itu, tidak jelasnya pengalihan tugas tersebut juga akan berdampak terhadap kinerja masing-masing  satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Karena sudah jelas, beban PU Cikatarung dalam mengemban tanggung jawab berkenaan dengan program terlalu banyak.

“Lagi pula untuk bidang persampahan ini memang tidak cocok menjadi tanggung jawab PU Cikatarung. Akibatnya, kurang maksimal dalam mengawal tanggung jawab ini,” tuturnya.

Sebelumnya, terdapat beberapa SKPD yang akan dievaluasi keberadaannya. Masing-masing bidang Komunikasi dan Informatika di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Inforamatika (Dishubkominfo), Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan beberapa Bagian Administasi Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan  .

Di antara SKPD maupun bidang kerja tersebut, akan ada yang ditiadakan atau digabung  dengan SKPD lainnya. Yakni, yang dianggap tidak terlalu produktif akan ditiadakan. “Kami sedang mengevaluasi terhadap struktur organisasi pemkab, ada beberapa bidang SKPD yang ditiadakan, digabung atau direvitasilasi kembali,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Alwi Beiq.

Selain bidang Kominfo, Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga akan dikembalikan menjadi dinas. Sebab, saat ini ada kewenangan yang tidak bisa dilakukan oleh BLH dalam bidang persampahan. Kewenangan itu, kini diambil oleh Dinas PU Cikartarung.

Sementara itu, PU Cikartarung punya volume beban kerja cukup berat. Sehingga, membuat penyelesaian masalah persampahan lambat dan bahkan terbengkalai. (Hairul Anam/Fathoni)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme