Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Menimbang Hifdzul Bi’ah dalam Maqosid Al-Syari’ah (1)

Posted on April 26, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Term maqoshid al syari’ah (tujuan-tujuan pensyariatan) juga maslahah-mafsadah menjadi pembahasan yang banyak dikaji oleh para sarjana fikih. Oleh sebagian kalangan, wacana maqosid dianggap dapat menengahi kesenjangan antara hukum islam dan tantangan global serta stagnasi ushul fikih yang dianggap tak berdaya ketika berhadapan dengan isu-isu global[1]. Sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, metode penetapan hukum dengan pendekatan maqosid al-syariah dianggap terlalu rawan dilakukan secara bebas dengan dampak akan meninggalkan nash.

Terma ini juga menjadi perhatian kalangan penggagas fikih lingkungan. Memandang Salah satu pembahasan dalam kajian maqosid adalah al dloruriyat (komponen primer), yang menjadi pertimbangan dalam mencetuskan semua hukum. Oleh karena itu, memandang krisis lingkungan yang semakin parah sebagian kalangan menawarkan rekonstruksi dloruriyat al khoms (lima komponen primer)[2], dengan memasukan hifdzul bi’ah (menjaga lingkungan).

Apa itu Maqosid al-Syari’ah

Maqoshid al syari’ah, maqashid al-syar’iyyah dan maqashid al-syari’ merupakan tiga kata dengan pengertian yang sama. Secara etimologi dapat diartikan dengan tujuan syariat. Namun definisi kata-kata tersebut tidak pernah ditemukan dalam literatur salaf, meskipun kajiannya telah dibahas berabad-abad lalu[3].

Pendefinisian maqoshid al syari’ah baru muncul pada era akademisi fikih kontemporer. Salah satunya definisi yang diberikan oleh Dr. Thahir bin ‘Asyur (w. 1973 M.) :

المَعَانِي وَالحِكَامُ المَلْحُوْظَةُ لِلشَّارِعِ فِي جَمِيْعِ أَحْوَالِ التَّشْرِيْعِ أَوْ مُعْظَمِهَا بِحَيْثُ لَاتَخْتَصُ مُلَاحَظَتُهَا بِالْكَوْنِ فِي نَوْعٍ خَاصٍ مِنْ أَحْكَامِ الشَّرِيْعَةِ

“Beberapa tujuan dan hikmah yang dijadikan pijakan syari’at dalam seluruh ketentuan hukum agama atau mayoritasnya. Dengan sekira beberapa tujuan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu produk hukum syariat secara khusus”[4]

Dr. Allal Al-Fasi (w. 1974 M.) menyuguhkan definisi yang lebih ringkas, yakni “maqoshid al syari’ah adalah tujuan (umum) dari pemberlakuan syariat dan beberapa rahasia (khusus) yang terkandung dalam setiap produk hukumnya”[5]

Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa maqoshid al syari’ah Adalah tujuan pencetusan hukum syariat dalam rangka memberi kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat kelak.[6]
Baca juga:  Jika Kematian Sudah Digariskan, Untuk Apa Protokol Kesehatan?
Pada dasarnya segala sesuatu dalam syariat islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadah (bahaya/kerusakan). Lantas apa standar dari maslahah dan mafsadah tersebut?

Al-Ghazali (w. 1111 M.) mendefinisikan maslahat dan mafsadah sebagai berikut. “Setiap hal yang esensinya menjaga maqoshid al syari’ah disebut maslahat, begitu pula sebaliknya, segala sesuatu yang esensinya bertentangan dengan maqoshid al-syari’ah adalah mafsadah”[7]. Oleh karena itu segala rumusan hukum harus mengandung maslahat dan menghindari mafsadah. Dalam arti lain, segala hukum, substansinya harus dirumuskan untuk memenuhi maqoshid al syari’ah.

Klasifkasi Maqosidal-syari’ah

Maqoshid al-Syari’ah terklasifikasikan menjadi 3 jenis, dlaruriyat (primer), hajiyaat (sekunder) dan tahsiniyyat (tersier)[8]. Sejarah mencatat Imam Al-Ghozali adalah orang pertama yang mesistemasi maqosid menjadi tiga jenis ini.

  1. Dlaruriyat ( Primer)

Dlaruriyyat adalah tujuan/komponen yang eksistensinya tidak bisa tidak harus ada dan dijaga dalam segala kondisi, kapanpun dan dimanapun. Apabila tidak terwujud maka akan menyebabkan terbengkalainya kemaslahatan manusia di dunia maupu akhirat.

Terdapat lima komponen dalam dlaruriyat. Kelima hal itu adalah hifdzu al-dien (menjaga agama), hifdzu al-nafsi (menjaga nyawa), hifdzu al-nasli (menjaga keturunan), hifdzu al-‘aqli (menjaga akal), dan hifdzu al-maal (menjaga harta).

dari komponen-komponen ini syari’at menetapkan hukuman berat bagi seorang yang keluar dari keimanan, hukuman qishas dalam kasus pembunuhan, diharamkannya zina,  meminum khamr, serta diharamkanya pencurian dll.

  1. Hajjiyat (sekunder)

Baca juga:  Musik sebagai Media Tawasul
Hajjiyat (sekunder) ialah kebutuhan manusia yang bila tidak terpenuhi, tidak akan menyebabkan kematian, kepunahan maupun terbengkalainya kemaslahatan manusia secara totalitas. Namun akan membuat kondisi manusia dalam taraf masyaqoh ( kondisi berat dan serba kesulitan).

Seperti penyariatan jual beli ataupun akad mudlarabah (investasi). secara asal, manusia masih bisa hidup tanpa hal ini. Namun terkadang, seseorang memiliki modal usaha tapi tidak dapat mengelola modalnya tersebut guna mendapatkan keuntungan. Maka islam mensyariatkan akad tersebut.

  1. Tahsiniyat (tersier)

Tahsiniyat adalah hal-hal yang dianggap baik secara keumuman manusia. Sekira jika hal tersebut tidak terpenuhi tidak akan membuat hilangnya kemaslahatan manusia maupun mengalami masyaqah, namun hanya akan dirasa kurang layak oleh pandangan umum.

Posisi Kajian Maqosid dalam lingkungan Bahtsul Masail

Dalam lingkungan bahtsul masail setidaknya posisi kajian maqosid syariyah atapun konsep maslahah mafsadah terletak pada proses istimbath al-hukmi atau pada proses taqrir jama’i.

Ketika pembahasan mnerapkan metode manhaji, Proses istimbath al-hukmi (penggalian hukum) akan bersinggungan dengan  maqosid al-syari’ah jika menggunakan konsep qiyas (analogi), maslahah mursalah ataupun istihsan.

Sedang  yang dimaksud dengan taqrir jama’i, ialah pembahasan secara kolektif untuk memilih pendapat yang paling unggul ketika terjadi pertentangan dua dalil fikih atau memilih/mengunggulkan qoul (pendapat) yang lebih maslahat dan lebih kuat dalilnya. Hal ini terjadi ketika terjadi ta’arudl baina aqwalil fuqaha ( pertentangan pendapat diantara para akademisi fikih)[9]. Praktek ini biasanya terjadi pada saat proses perumusan dan pentashihan hasil pembahasan.
Baca juga:  Mengenal Fikih Lingkungan
Dalam pembahasan bahtsul masail, setelah dilakukan adu referensi, data, maupun argumen yang panjang, sering dijumpai pertentangan pendapat antara fuqoha’ (pakar fikih). Dalam kasus seperti ini, para mubahitsin[10] akan memilih pendapat yang paling maslahat untuk diterapkan di masyarakat, yakni dengan mengambil qoul yang selaras dengan maqosid al-syari’ah. Namun demikian, proses pemilihan qoul tersebut tetap mengambil maslahah yang mendapat legalitas dari dalil nash (al maslahah al mu’tabarah) dan bukan maslahah yang diabaikan (al-maslahah al-mulgha).

[1] Kholid Hidayatullah, “Madzhab Ulama dalam Memahami Maqashid Syari’ah”, Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam Ulul Albab, Vol. 1, No. 1, Oktober 2017, Hal. 2

[2] Pendapat lain mengatakan dloruriyat al siit/ kulliyat al-siit ( enam komponen primer )

[3] Tim FKI Ahla Shuffah 103, Tafsir Maqoshidi, Kajian Tematik Maqashid Al-Syari’ah, (Kediri : Lirboyo press 2013)

[4] Muhammad Al Thahir bin ’Asyur,  Maqoshid Al-Syari’ah Al-Islamiyyah, Juz 3 hal. 165

[5] Allal al-Fassi, Maqoshid Al-Syari’ah Wa Makarimuha hal. 7

[6] Tim FKI Ahla Shuffah 103, Tafsir Maqoshidi, Kajian Tematik Maqashid Al-Syari’ah, (Kediri : Lirboyo press 2013)

[7] Muhammad bin Muhammad al-ghazali, Al Mustashfa, hal. 174 ( Beirut : Dar Al Kutub Al-Ilmiyah 1991)

[8] Ibid

[9] Hasil-Hasil Munas Alim ulama Konbes Nu 2017, LTN PBNU

[10] Peserta bahtsul masail

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • Inilah Fakta Isu Roblox Diblokir di Indonesia 2026, Benarkah Akan Ditutup Total?
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi FF Kipas My ID Verify UID Biar Akun Tetap Aman
  • Inilah Deretan HP RAM 8GB Harga di Bawah 2 Juta Terbaik 2026, Spek Dewa Tapi Nggak Bikin Kantong Jebol!
  • Contoh Cara Buat SK Panitia TKA 2026
  • Inilah Cara Download Point Blank ID Versi Terbaru 2026, Gampang Banget Ternyata!
  • Why Does PowerPoint Underline Hyperlinks? Here is How to Remove Them
  • AI Bug Hunting with Semgrep
  • What is the Excel Power Query 0xc000026f Error?
  • How to Build Your Own Homelab AI Supercomputer 2026
  • How to Enable SSH in Oracle VirtualBox for Beginners
  • 6 Innovative AI Tools for 2026: From Voice Cloning to Advanced Automation Systems
  • How to Run Hunter Alpha: The Free 1 Trillion Parameter AI Agent on OpenClaw
  • Build Your Own Self-Improving AI: A Guide to Andrej Karpathy’s Autoresearch and Claude Code
  • Build DIY AI Assistant with Copilot SDK
  • How to Automate Your Daily Routine Using OpenClaw + Claude Code Desktop’s New Scheduled Tasks and Loop Features
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme