Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Hukum Donor Darah dalam Keadaan Junub Menurut NU

Posted on May 12, 2024

Donor darah menjadi penyelamat dalam situasi genting. Bayangkan pasien yang kehilangan banyak darah karena kecelakaan, operasi, atau persalinan. Donor darah adalah secercah harapan, jembatan menuju kehidupan bagi mereka.

Di sisi lain, donor darah juga membawa manfaat bagi pendonor itu sendiri. Kesehatan jantung membaik, produksi sel darah merah meningkat, dan risiko penyakit pun menurun. Sungguh sebuah tindakan mulia yang membawa manfaat ganda.

Agama Islam, melalui konsep maqashidus syari’ah (tujuan syariat) menempatkan hifzhun nafs (pemeliharaan jiwa) sebagai prioritas kedua setelah hifzud din (pemeliharaan agama). Ini menunjukkan betapa Islam menjunjung tinggi keselamatan nyawa.

Keterdesakan dan Keterbatasan

Meskipun darah disimpan di tempat khusus, ketersediaannya tidak selalu terjamin. Stok bisa menipis, menuntut kehadiran pendonor baru. Dalam situasi darurat, pendonor mungkin tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri sepenuhnya. Misalnya, belum sempat mandi wajib atau masih dalam keadaan junub.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukumnya mendonorkan darah dalam keadaan junub?

Hukum Donor Darah dalam Keadaan Junub

Sumber-sumber Islam, khususnya literatur mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa mengeluarkan darah atau menghilangkan bagian tubuh dalam keadaan junub hukumnya makruh. Alasannya, bagian-bagian tubuh tersebut akan meminta pertanggungjawaban kepada pemiliknya di akhirat jika belum disucikan dengan mandi wajib.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya, Nihayatuz Zain, menganjurkan orang yang memiliki hadas besar untuk tidak menghilangkan, mengeluarkan, atau memotong bagian tubuh seperti rambut, darah, dan kuku, sebelum bersuci.

Bagian-bagian tubuh tersebut akan dikembalikan oleh Allah SWT pada tempatnya di akhirat. Jika dihilangkan sebelum mandi wajib, maka hadas besar akan kembali kepada orang tersebut sebagai celaan.

Senada dengan Syekh Nawawi, Syekh Sulaiman bin Umar Al-Jamal (Al-Jamal) dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal mengutip pendapat Imam Al-Ghazali yang menganjurkan hal serupa.

Al-Ghazali menekankan bahwa semua bagian tubuh akan dikembalikan kepada pemiliknya di akhirat. Jika terpotong dalam keadaan junub, maka bagian tersebut akan kembali dengan kondisi yang sama.

Syekh Abdul Hamid As-Syirwani dalam Hasyiyah ‘ala Tuhfatil Muhtaj menjelaskan lebih lanjut makna pengembalian bagian tubuh di akhirat. Ia mengemukakan bahwa pengembalian tersebut tidak terbatas pada bagian tubuh yang asli, meskipun terdapat perbedaan pendapat.

As-Sa’d dalam kitab Syarh Al-‘Aqaid An-Nasafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud adalah bagian tubuh asli yang ada sejak lahir hingga meninggal.

Al-Bujairami, di sisi lain, berpandangan bahwa yang dikembalikan adalah bagian tubuh saat meninggal, bukan seluruh bagian yang terpotong sepanjang hidup. Al-Qalyubi sependapat dengan pandangan ini.
Al-Madabighi menegaskan bahwa bagian tubuh yang dikembalikan adalah bagian asli, seperti tangan yang terpotong, berbeda dengan rambut dan kuku yang akan kembali terpisah.

Rambut dan kuku yang dipotong dalam keadaan junub akan kembali dengan kondisi tersebut, sebagai bentuk celaan karena perintah untuk tidak memotongnya diabaikan.

Menimbang Kebutuhan dan Anjuran

Kesimpulannya, meskipun hukumnya makruh, mendonorkan darah dalam keadaan darurat tetap diperbolehkan. Keselamatan nyawa adalah prioritas utama.

Namun, jika memungkinkan, sebaiknya donor darah dilakukan setelah bersuci. Hal ini menunjukkan ketaatan kita terhadap anjuran agama dan menjaga kesucian diri.

Penting untuk diingat, Islam adalah agama yang fleksibel. Dalam keadaan darurat, keringanan diberikan.
Mendahulukan keselamatan jiwa adalah pilihan yang tepat, tetapi tetaplah berusaha untuk menjalankan anjuran agama sebaik mungkin.

Ibaroh

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل ‌لِأَن ‌كل ‌جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص
 

Artinya, “Bagi orang wajib mandi, maka disunahkan tidak menghilangkan sesuatu yang menjadi bagian tubuhnya, seperti, darah, rambut dan kuku sampai ia mandi wajib (suci). Sebab semua itu akan dikembalikan untuknya di akhirat. Jikaia menghilangkannya sebelum mandi wajib, maka hadats besar akan kembali kepada orang tersebut sebagai celaan bagi dirinya.” (Nawawi aAl-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr, 2010] halaman 30).

قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ وَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ لَا يُزِيلَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ أَوْ يَقُصَّ أَظَافِرَهُ أَوْ يَحْلِقَ رَأْسَهُ أَوْ عَانَتَهُ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبَيِّنَ جُزْءً مِنْ نَفْسِهِ وَهُوَ جُنُبٌ؛ لِأَنَّ جَمِيعَ أَجْزَائِهِ تُرَدُّ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ وَيُبْعَثُ عَلَيْهَا فَتَعُودُ بِصِفَةِ الْجَنَابَةِ وَيُقَالُ إنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُ بِجَنَابَتِهَا
 

Artinya, “Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin mengatakan, “Sebaiknya orang tidak menghilangkan suatu bagian dari rambut, memotong kuku, menggundul kepala atau bulu kemaluan, mengeluarkan darah, ataupun melakukan hal lain terhadap bagian tubuhnya, sedangkan ia dalam keadaan junub. 

Sebab, semua bagian-bagian tersebut akan dikembalikan kepadanya di akhirat dan bersama bagian tersebut pula ia akan dibangkitkan. Maka (jika terpotong) akan kembali dengan sifat jinabahnya. Juga dikatakan, setiap rambut akan meminta pertanggungjawaban karena kondisi junubnya.” (Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut, Darul Fikr: tt.], juz I, halaman 166).

Disadur dan ditulis ulang dari NU Online

Terbaru

  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Inilah Bahaya Astute Beta Server APK, Jangan Sembarang Klik Link Download FF Kipas 2026!
  • Inilah Bahaya Nonton Film di LK21 dan IndoXXI, Awas Data Pribadi dan Saldo Rekening Kalian Bisa Ludes!
  • Inilah Kronologi & Video Lengkap Kasus Sejoli Tambelangan Sampang Viral, Ternyata Gini Awal Mulanya!
  • Inilah Alasan Kenapa Koin Nego Neko Shopee Nggak Bisa Dipakai Bayar Full dan Cara Rahasia Dapetinnya!
  • Inilah Cara Menjawab Pertanyaan Apakah di Sekolahmu Sudah Ada IFP/PID dengan Benar dan Profesional
  • Inilah Fakta Isu Roblox Diblokir di Indonesia 2026, Benarkah Akan Ditutup Total?
  • Inilah Penyebab dan Cara Mengatasi FF Kipas My ID Verify UID Biar Akun Tetap Aman
  • Inilah Deretan HP RAM 8GB Harga di Bawah 2 Juta Terbaik 2026, Spek Dewa Tapi Nggak Bikin Kantong Jebol!
  • Contoh Cara Buat SK Panitia TKA 2026
  • Inilah Cara Download Point Blank ID Versi Terbaru 2026, Gampang Banget Ternyata!
  • Inilah Persiapan Lengkap Gladi Bersih TKA 2026 SD dan SMP: Jadwal, Teknis Proktor, dan Aturan yang Wajib Kalian Tahu
  • Inilah Aturan Lengkapnya, Apakah Zakat dalam Bentuk Barang Bisa Mengurangi Pajak Penghasilan Kalian?
  • AI Bug Hunting with Semgrep
  • What is the Excel Power Query 0xc000026f Error?
  • How to Build Your Own Homelab AI Supercomputer 2026
  • How to Enable SSH in Oracle VirtualBox for Beginners
  • How to Intercept Secret IoT Camera Traffic
  • How to Connect Claude Code to 200+ Apps Instantly with Fabi AI
  • The Ultimate Guide to Local AI: Setting Up OpenClaw with NVIDIA Nemotron-3 Super and Ollama for Free!
  • Claude Code Desktop: How to Make Your AI Assistant Work While You Sleep
  • How to Vibe Coding a Game in 2026
  • Running NVIDIA’s Nemotron-3 Super 120B Model Locally with Ollama: A Complete Guide for Young Tech Enthusiasts
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme