Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Auto KAYA Tambang Dasar Laut: Nodul Polimetalik

Posted on May 16, 2025

Baru-baru ini, perhatian tertuju pada sebuah negara pulau kecil bernama Nauru, yang terletak di salah satu wilayah terpencil di Pasifik Selatan. Negara ini, yang dulunya merupakan salah satu negara terkaya di dunia, kini menghadapi tantangan ekonomi yang signifikan. Dalam upaya mencari solusi ekonomi, Nauru terlibat dalam kesepakatan yang berpotensi kontroversial terkait dengan “apel logam” berbentuk bola yang terletak di dasar laut.

Kisah ini bermula ketika harga semangka di Nauru mencapai $37 dolar AS, mencerminkan betapa sulitnya memperoleh sumber daya di pulau terpencil ini. Nauru pernah menjadi produsen fosfat yang kaya, tetapi setelah sumber daya tersebut habis, negara ini mencari cara lain untuk menghidupkan kembali ekonominya. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menjalin kemitraan dengan perusahaan bernama The Metals Company (TMC) untuk menambang nodul polimetalik di dasar laut.

Nodul polimetalik adalah gumpalan logam yang terbentuk selama jutaan tahun di dasar laut, khususnya di Zona Clarion Clipperton (CCZ) di Samudra Pasifik. Nodul ini mengandung nikel, kobalt, tembaga, dan mangan, yang merupakan logam penting untuk berbagai aplikasi industri, termasuk baterai kendaraan listrik. Dengan meningkatnya permintaan akan logam-logam ini, nodul polimetalik menjadi target yang menarik bagi perusahaan pertambangan.

Namun, pertambangan laut dalam memunculkan kekhawatiran lingkungan yang signifikan. Ekosistem laut dalam sangat rapuh dan belum sepenuhnya dipahami. Pertambangan nodul polimetalik dapat merusak habitat, mengganggu rantai makanan, dan melepaskan sedimen ke dalam air, yang berpotensi membahayakan kehidupan laut. Selain itu, ada kekhawatiran tentang dampak karbon dari pertambangan laut dalam, serta potensi konflik sosial dan ekonomi dengan masyarakat lokal.

Kerangka hukum internasional untuk pertambangan laut dalam diatur oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). UNCLOS menyatakan bahwa sumber daya di dasar laut internasional adalah “warisan bersama umat manusia” dan harus dikelola untuk kepentingan semua negara, dengan mempertimbangkan kebutuhan negara-negara berkembang. Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA) dibentuk untuk mengatur kegiatan pertambangan di dasar laut internasional dan memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan adil.

Salah satu aturan utama dalam UNCLOS adalah bahwa perusahaan yang ingin menambang di dasar laut internasional harus disponsori oleh suatu negara anggota UNCLOS. Negara sponsor bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan melindungi lingkungan. Dalam kasus TMC, perusahaan tersebut disponsori oleh Nauru, yang menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan negara pulau kecil ini untuk secara efektif mengawasi operasi pertambangan perusahaan besar.

Beberapa pihak mengkritik pengaturan sponsor ini, dengan alasan bahwa Nauru mungkin tidak memiliki sumber daya atau keahlian untuk secara efektif mengatur TMC dan memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan lingkungan. Ada juga kekhawatiran tentang potensi “negara bendera kemudahan,” di mana perusahaan memilih untuk disponsori oleh negara dengan peraturan yang lemah untuk menghindari pengawasan yang ketat.

CEO TMC, Jared Barron, membantah bahwa Nauru tidak memiliki kendali efektif atas perusahaan tersebut. Dia berpendapat bahwa Nauru akan mendapatkan manfaat dari pekerjaan, peluang pelatihan, royalti, dan pajak yang dihasilkan oleh proyek pertambangan. Namun, para kritikus tetap skeptis, dengan alasan bahwa manfaat ekonomi bagi Nauru mungkin tidak sebanding dengan risiko lingkungan dan sosial.

Selain kekhawatiran tentang pengaturan sponsor, ada juga pertanyaan tentang bagaimana keuntungan dari pertambangan laut dalam akan dibagi secara adil. UNCLOS menyatakan bahwa keuntungan harus didistribusikan untuk kepentingan semua negara, dengan mempertimbangkan kebutuhan negara-negara berkembang. Namun, mekanisme untuk mendistribusikan keuntungan ini masih belum jelas.

Selain itu, pemerintahan Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang membuka jalan bagi AS untuk mengejar mineral laut dalam tanpa persetujuan dari ISA. Langkah ini telah dikritik oleh komunitas internasional, yang berpendapat bahwa hal itu melanggar hukum laut internasional. Amerika Serikat bukanlah anggota UNCLOS dan berpendapat bahwa mereka tidak terikat oleh peraturannya.

Kisah Nauru dan nodul polimetalik menyoroti kompleksitas dan tantangan pertambangan laut dalam. Sementara pertambangan laut dalam dapat menawarkan sumber daya baru untuk memenuhi permintaan logam yang meningkat, hal itu juga menimbulkan kekhawatiran lingkungan dan sosial yang signifikan. Penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan laut dalam diatur secara efektif dan dilakukan secara berkelanjutan dan adil.

Masa depan pertambangan laut dalam masih belum pasti. ISA sedang dalam proses mengembangkan peraturan untuk pertambangan laut dalam, tetapi belum jelas kapan peraturan ini akan selesai. Sementara itu, beberapa perusahaan telah mengumumkan rencana untuk mulai menambang di dasar laut internasional, yang meningkatkan kemungkinan konflik lingkungan dan hukum.

Pada akhirnya, keputusan apakah akan menambang nodul polimetalik atau tidak akan bergantung pada penimbangan yang cermat dari manfaat dan risiko. Penting untuk mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari pertambangan laut dalam, serta untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan adil.

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=TacQgNeoPMM

Terbaru

  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme