Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

KH Ishom: Ahlul Halli, Putusan Munas Yang Mengikat

Posted on August 01, 2015 by Syauqi Wiryahasana
Jombang, NU Online
Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Ishomuddin (Gus Ishom) menyatakan bahwa keputusan yang disepakati dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU itu bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh semua pengurus NU di setiap tingkatan. Norma ini mengacu pada amanah muktamar sebelumnya.

Gus Ishom mengimbau seluruh muktamirin untuk bersama-sama mendukung sistem Ahlul Halli wal Aqdi pada Muktamar Ke-33 NU di Jombang ini. Di sela sela kesibukan sebagai panitia Muktamar, Sabtu (1/7), Gus Ishom menambahkan bahwa semua diktum keputusan Munas NU terus berlaku hingga seluruh peserta muktamar berikutnya sepakat membatalkan hasil kesepakatan Munas. Kiai dari kabupaten Pringsewu Lampung ini mengingatkan bahwa Muktamar NU adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi Nahdlatul Ulama. "Namun sepanjang sejarah NU belum pernah ada hasil kesepakatan Munas NU yang dibatalkan dalam sebuah Muktamar NU berikutnya," jelasnya. (Muhammad Faizin/Alhafiz K) Sumber: NU Online
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically