Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Saudi Arabia Janji Tindak Tegasl Penyelenggara Haji

Posted on September 04, 2013 by Syauqi Wiryahasana
MEKKAH - Deportasi dan penjara minimal satu tahun akan dikenakan bagi pelanggar aturan haji, sebagaimana dilaporkan oleh otoritas Saudi Arabia, Ahad, ketika meluncurkan kampanye untuk membatasi jumlah jamaah haji pada level yang minimal dalam musim haji tahun ini. Kampanye seperti ini dilakukan untuk menghindari kepadatan jamaah di kota suci Makkah yang saat ini sedang dalam pengerjaan konstruksi, khususnya di mataf Masjid Makkah. Pemerintah Saudi, sebagaimana dilansir oleh Arabnews telah mengurangi kuota tiap negara, tetapi gelombang jamaah haji tidak resmi bisa sangat besar, sebagaimana yang terjadi tahun lalu. Musim haji akan jatuh selama minggu kedua Oktober. Pangeran Khaled Al-Faisal, gubernur Makkah dalam kampanye untuk mendorong kesadaran publik dengan tema “Haji adalah ibadah dan perilaku yang berbudaya,” mengatakan, sanksi akan meliputi tiga kategori pelanggar. Pertama, pelanggaran oleh warga negara asing yang melakukan ibadah haji tanpa izin akan segera dideportasi dan akan dilarang masuk ke Saudi Arabia selama 10 tahun. Kedua, Pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah ilegal ke kota suci akan ditahan dan didenda, serta kendaraan mereka akan disita. Ketiga, organiser haji ilegal akan dituntut dan dihukum penjara minimal satu tahun tanpa amnesti. Pangeran Khaled meminta mereka yang tidak memiliki izin berhaji untuk menahan diri dan memberi kesempatan kepada Muslim dari luar negeri. Ibadah haji harus dilakukan dengan penuh pertimbangan agar lebih mudah bagi para jamaah haji untuk melaksanakan kewajiban mereka, karena banyak dari jamaah tersebut melakukannya untuk terakhir kalinya dalam hidup mereka, kata Khaled. “Ketika menerima tamu di rumah, anda akan melayani mereka sebaik-baiknya, memberikan kamar terbaik dan memberi makanan terbaik,” kata Khaled. Mentei Haji Bandar Hajjar menunjukkan bahwa pemerintah tidak mendapatkan bayaran dari jamaah haji. Dia mengatakan, jumlah uang yang dibayarkan untuk memberi pelayanan kepada mereka. Dia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan rating penyelenggara haji untuk menentukan harga atas layanan yang mereka berikan. Sumber: NU Online
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically