PKB Tolak Keras Revisi UU KPK
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR, Marwan Ja'far akhirnya mengeluarkan pernyataan mengenai rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dia menegaskan Fraksi PKB menolak dilakukannya revisi terhadap UU KPK bila dipandang perubahan hanya akan melemahkan kewenangan institusi yang lahir di era reformasi itu.
"Soal UU KPK, sikap PKB tidak perlu ada revisi dan langkah itu tidak perlu diteruskan,” katanya.
Hal yang perlu dilakukan oleh semua fraksi, kata Marwan, adalah menyepakati upaya penguatan institusi KPK. Sehingga revisi UU KPK yang mengarah untuk melemahkan wewenang KPK sudah semestinya dibatalkan.
“KPK itu bagian dari semangat reformasi, semangat mengembalikan aset negara yang dikorup,” katanya.
Senada dengan pendapat Marwan, kader PKB yang duduk di Komisi III DPR Otong Abdurahman, mengatakan, sejatinya DPR mendukung kerja KPK dalam memberantas korupsi. Atas dasar itulah, perlu adanya penyempurnaan dalam revisi UU KPK. Sumber: DPP PKB