Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

MK: Aturan Pekerja Outsourcing Melanggar UUD

Posted on January 18, 2012

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat.

“Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Menurut mahkamah, frasa “perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Didik Suprijadi yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai posisi pekerja atau buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan outsourcing menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan dilakukan berdasarkan PKWT.

“Apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan yang memberi kerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja atau buruh outsourcing habis karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing,” kata Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangannya.

Akibatnya, lanjutnya, pekerja/buruh menghadapi risiko tidak mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau perusahaan penyediaan jasa tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari perusahaan pemberi kerja.

Selain adanya ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, kata Ahmad Sodiki, pekerja atau buruh akan mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.

Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja

Untuk mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan.

MK juga menyatakan bahwa aturan tersebut tidak saja memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru.

“Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional,” katanya.

Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.

Majelis MK menyatakan bahwa putusan tersebut untuk menghindari perbedaan hak antara pekerja pada perusahaan pemberi kerja dengan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis dengan pekerja pada perusahaan pemberi kerja.

Outsoursing kalau di lembaga ini, pramubhakti apa eaaa…. jahe!

Terbaru

  • Ngefans Maxwell Clash of Champions? Begini Cara Masuk Saluran WA-nya Biar Update Terus!
  • Ini Cara Pakai greatonlinetools.com buat Nambah Likes dan Iseng ke Teman!
  • Cara Pakai Bug Token M7 Mobile Legends, Banjir Skin Prime Cuma Modal Browser!
  • Pusing Gagal Simpan Data Internet Dapodik 2026.b? Ini Trik Jitu Mengatasinya!
  • Mau Cuan Tambahan? Ini Cara Mudah Jadi Clipper di Ternak Klip Modal HP Doang!
  • Akun PTK Silang Merah di Dapodik 2026.b Bikin Panik? Jangan Dihapus, Coba Trik Ini Dulu!
  • Ini Trik Supaya Bisa Mancing Otomatis di Fish It Roblox Pakai GG Game Space
  • Sering Stuck Saat Registrasi Dapodik 2026.b? Coba Cara Offline Ini, Dijamin Lancar!
  • Belum Tahu? Ini Trik Isi Data Internet Dapodik 2026.B Biar Validasi Aman!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Dapat Saldo E-Wallet Cuma Modal Tidur di Sleep Time Tracker
  • Padahal Negara Maju, Kenapa Selandia Baru Nggak Bangun Jembatan Antar Pulau? Ini Alasannya!
  • Nonton Drama Bisa Dapat 1 Juta? Cek Dulu Fakta dan Bukti Penarikan Aplikasi Gold Drama Ini!
  • Takut Saldo Habis? Gini Cara Stop Langganan CapCut Pro Sebelum Perpanjangan Otomatis
  • Gini Caranya Hilangkan Invalid Peserta Didik di Dapodik 2026 B Tanpa Ribet, Cuma Sekali Klik!
  • Rombel Hilang di Dapodik 2026 B? Tenang, Gini Cara Mudah Mengatasinya Tanpa Menu Aksi!
  • Pusing Lihat Ratusan Invalid Sarpras di Dapodik 2026 B? Tenang, Ini Cara Membereskan Datanya
  • Validasi Merah Terus? Ini Cara Tuntas Isi Data Listrik & Internet di Dapodik 2026 B
  • Inilah Trik Install Dapodik 2026.B Tanpa Patch, Wajib Uninstall Versi Lama!
  • Apakah APK PinjamAja Penipu?
  • Ini Trik Cepat Cuan di Clear Blast Tanpa Undang Teman
  • Belum Tahu? Inilah Suku Bajau Punya Gen “Mutan” Mirip Fishman One Piece, Ini Faktanya!
  • Inilah Paket PLTS Hybrid 6kVA Aspro DML 600 yang Paling Powerful!
  • Suku Tsaatan: Suku Mongolia Penggembala Rusa Kutub
  • Game Happy Rush Terbukti Membayar atau Cuma Scam Iklan?
  • Cara Nonton Drama Dapat Duit di Free Flick, Tapi Awas Jangan Sampai Tertipu Saldo Jutaan!
  • APK Pinjol Rajindompet Penipu? Ini Review Aslinya
  • Keganggu Iklan Pop-Up Indosat Pas Main Game? Ini Trik Ampuh Matikannya!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Upload Reels Instagram Sampai 20 Menit, Konten Jadi Lebih Puas!
  • Apa itu Negara Somaliland? Apa Hubungannya dengan Israel?
  • Apa itu Game TheoTown? Game Simulasi Jadi Diktator
  • What is DeepSeek’s Engram?
  • How to Installing Zabbix 7.2 on Ubuntu 25.10 for Real-Time Monitoring
  • Review MySQL Database Recovery Tool by Stellar
  • RQuickShare Tutorial: How to Bring Android’s Quick Share Feature to Your Linux Desktop
  • Why Storage & Memory Price Surges | Self-hosting Podcast January 14th, 2026
  • Tutorial AI Lengkap Strategi Indexing RAG
  • Cara Membuat AI Voice Agent Cerdas untuk Layanan Pelanggan Menggunakan Vapi
  • Inilah Cara Belajar Cepat Model Context Protocol (MCP) Lewat 7 Proyek Open Source Terbaik
  • Inilah Cara Menguasai Tracing dan Evaluasi Aplikasi LLM Menggunakan LangSmith
  • Begini Cara Menggabungkan LLM, RAG, dan AI Agent untuk Membuat Sistem Cerdas
  • Kronologi Serangan Gentlemen Ransomware di Oltenia Energy
  • Apa itu CVE-2020-12812? Ini Penjelasan Celah Keamanan Fortinet FortiOS 2FA yang Masih Bahaya
  • Apa itu CVE-2025-14847? Ini Penjelasan Lengkap MongoBleed
  • Ini Kronologi & Resiko Kebocoran Data WIRED
  • Apa itu Grubhub Crypto Scam? Ini Pengertian dan Kronologi Penipuan yang Catut Nama Grubhub
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme