Skip to content

emka.web.id

Banner 1
Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

MK: Aturan Pekerja Outsourcing Melanggar UUD

Posted on January 18, 2012 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta, NU Online Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk pekerja kontrak (outsourcing) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat. "Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa. Menurut mahkamah, frasa "perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa "perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini dimohonkan oleh Didik Suprijadi yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai posisi pekerja atau buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan outsourcing menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan perusahaan dilakukan berdasarkan PKWT. "Apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan yang memberi kerja dengan perusahaan outsourcing atau perusahaan yang menyediakan jasa pekerja atau buruh outsourcing habis karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh outsourcing," kata Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangannya. Akibatnya, lanjutnya, pekerja/buruh menghadapi risiko tidak mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau perusahaan penyediaan jasa tidak lagi mendapat kontrak perpanjangan dari perusahaan pemberi kerja. Selain adanya ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, kata Ahmad Sodiki, pekerja atau buruh akan mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing, sehingga berdampak pada hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya. Mahkamah menilai ketidakpastian nasib pekerja atau buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja Untuk mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan. MK juga menyatakan bahwa aturan tersebut tidak saja memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam aturan tersebut para pekerja outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. "Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional," katanya. Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak. Majelis MK menyatakan bahwa putusan tersebut untuk menghindari perbedaan hak antara pekerja pada perusahaan pemberi kerja dengan pekerja outsourcing yang melakukan pekerjaan yang sama persis dengan pekerja pada perusahaan pemberi kerja.
Outsoursing kalau di lembaga ini, pramubhakti apa eaaa.... jahe!
Banner 1
Seedbacklink

Recent Posts

  • AS dan Arab Saudi Deal Jual-Beli Senjata 142 Miliar Dollar
  • Sejarah Injil Thomas dan Kristen Gnostik yang Terlarang
  • Sejarah Mufti Palestina Berkoalisi dengan NAZI Jerman
  • Trik Licik Bandar Judi Online yang Kamu Belum Tahu
  • Misteri DNA Nenek Moyang Manusia Mexico
  • Sejarah Peradaban Tartessos
  • Benarkah Badai Matahari Picu Gempa 8 Skala Richter Atau Lebih?
  • Sejarah Harley-Davidson Jadi Kultus Tato Terbanyak di Dunia
  • Guru Gembul: Pacaran Menurut Sains Itu Baik?
  • G30S Jadi Revolusi Gagal atau Memang Rencana Soeharto?
  • Film Jumbo 9,2 Juta Penonton: Faktor Fluke Effect, Apa itu?
  • Sejarah Wahana Tianwen-1 China Mendarat di Mars
  • Pengertian dan Sejarah Mesin Linotype (Mesin Cetak Baris)
  • Apa itu Negara Mikronesia? Tetangga Rese Indonesia?
  • Apa itu Virus Tumbuhan (Plant Virus)?
  • Nio Perkenalkan Mobil Listrik ES6, EC6, ET5 dan ET5T
  • Mobil Prototipe Huawei Stelato S9 Kena Foto Netizen Lagi, Lebih Canggih?
  • Honda Dihajar BYD Di Indonesia, Turun Parah di April 2025
  • Konami Adakan Event Ulang Tahun ke 8 eFootball Mobile
  • Apa Itu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS)?
  • Pabrik Prosesor China Hygon Kini Buat CPU Server 128 Core
  • Standard Chartered: Mimpi Bitcoin 120 Ribu Dollar itu Terlalu Rendah
  • Palantir Masuk Top 10 Perusahaan Amerika, Kenapa?
  • Puji Tuhan, Paus Leo XIV Disahkan Jadi Paus Pertama dari Amerika
  • Ubuntu 25.10 Akan Pakai Sudo Baru dari Bahasa Rust

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically