Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Baru 10% Masyarakat Indonesia Siap Cloud Computing

Posted on February 23, 2012

JAKARTA – Indonesia dinilai belum siap untuk mengadopsi teknologi Cloud Computing. Gara-garanya, infrastruktur internet dan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia belum siap menjalankan teknologi tersebut.

Pemerhati IT Michael S Sunggiardi menjelaskan dari seluruh masyarakat Indonesia, yang mau memanfaatkan fasilitas IT ternyata tidak lebih dari 10 persen. Itupun hanya mewakili masyarakat di Pulau Jawa saja.

“Memang 10 persen masyarakat Indonesia itu sudah siap memakai Cloud, tapi apakah itu mewakili seluruh masyarakat Indonesia?” kata Michael.

Dalam diskusi Cloud Computing: A New Jargon, Technology or Business Model? di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (22/2/2012), Michael mengatakan artinya Cloud Computing belum siap dipakai oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Baru 10 kota

Menurutnya, dari sekitar 497 kota besar di seluruh Indonesia, ternyata hanya ada sekitar 10 kota besar yang siap memanfaatkan teknologi tersebut.

Di sisi infrastruktur internet, hanya 10 kota besar itu yang sudah memiliki koneksi lancar setingkat jaringan 3G. Padahal, infrastruktur internet ini diperlukan untuk mengakses data ke Cloud.

Di sisi SDM, masyarakat Indonesia dinilai belum mumpuni untuk mengadopsi terutama menjalankan teknologi tersebut. Sehingga Indonesia bisa dibilang cukup terbelakang mengadopsi Cloud Computing.

“Padahal yang akan menjalankan teknologi ini adalah SDM tersebut. Jika tidak bisa, lalu siapa yang akan menjalankan?,” kata Michael.

Aturan belum jelas

Teknologi Cloud Computing ini dinilai juga belum memiliki aturan yang jelas, baik di sisi Peraturan Menteri, Keputusan Menteri ataupun Undang-undang. Sehingga kalangan industri justru berjalan tanpa adanya aturan.

“Seharusnya pemerintah proaktif terhadap industri ini. Kalau kita yang minta aturan, kita yang malah repot, dari dulu tidak pernah jadi-jadi aturannya,” tambah Michael.

Namun Founder Indonesian Cloud Forum Teguh Prasetya menjelaskan industri dan teknologi Cloud Computing sebenarnya tidak memerlukan aturan khusus.

Pasalnya, Cloud Computing bukan industri dasar (basic source) tapi hanya layanan nilai tambah (Value Added Services).

“Seharusnya cukup memakai aturan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Private Law,” kata Teguh.

Aturan tersebut dinilai cukup untuk mengatur transaksi dan adaptasi teknologi Cloud Computing. Karena pada dasarnya, teknologi Cloud Computing ini secara teknis sudah aman.

Masalahnya, ada SDM yang memanfaatkan celah untuk mencuri data yang disimpan di Cloud. “Itu bisa diatasi dengan aturan tadi,” jelasnya.

Masyarakat sudah siap

Teguh juga mengatakan, bahwa sebenarnya masyarakat Indonesia sudah siap untuk memanfaatkan teknologi. Tentunya, disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan masyarakat, mulai dari UKM hingga industri besar.

Masalahnya, kata Teguh, hanya kesiapan soal infrastruktur internet. Tapi, pada dasarnya, Cloud Computing juga bisa dilakukan tanpa koneksi internet yang cepat.

Bahkan cloud computing menurut Teguh juga bisa dilakukan hanya dengan memanfaatkan teknologi pesan singkat (sms).

“Di sisi harga juga tidak ada masalah karena masyarakat bisa memilih harga layanan Cloud mulai dari 10 dollar AS bahkan bisa sewa per jam,” jelasnya.

Sumber: Kompas

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme