Baru 10% Masyarakat Indonesia Siap Cloud Computing
JAKARTA - Indonesia dinilai belum siap untuk mengadopsi teknologi Cloud Computing. Gara-garanya, infrastruktur internet dan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia belum siap menjalankan teknologi tersebut.
Pemerhati IT Michael S Sunggiardi menjelaskan dari seluruh masyarakat Indonesia, yang mau memanfaatkan fasilitas IT ternyata tidak lebih dari 10 persen. Itupun hanya mewakili masyarakat di Pulau Jawa saja.
"Memang 10 persen masyarakat Indonesia itu sudah siap memakai Cloud, tapi apakah itu mewakili seluruh masyarakat Indonesia?" kata Michael.
Dalam diskusi Cloud Computing: A New Jargon, Technology or Business Model? di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (22/2/2012), Michael mengatakan artinya Cloud Computing belum siap dipakai oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Baru 10 kota
Menurutnya, dari sekitar 497 kota besar di seluruh Indonesia, ternyata hanya ada sekitar 10 kota besar yang siap memanfaatkan teknologi tersebut.
Di sisi infrastruktur internet, hanya 10 kota besar itu yang sudah memiliki koneksi lancar setingkat jaringan 3G. Padahal, infrastruktur internet ini diperlukan untuk mengakses data ke Cloud.
Di sisi SDM, masyarakat Indonesia dinilai belum mumpuni untuk mengadopsi terutama menjalankan teknologi tersebut. Sehingga Indonesia bisa dibilang cukup terbelakang mengadopsi Cloud Computing.
"Padahal yang akan menjalankan teknologi ini adalah SDM tersebut. Jika tidak bisa, lalu siapa yang akan menjalankan?," kata Michael.
Aturan belum jelas
Teknologi Cloud Computing ini dinilai juga belum memiliki aturan yang jelas, baik di sisi Peraturan Menteri, Keputusan Menteri ataupun Undang-undang. Sehingga kalangan industri justru berjalan tanpa adanya aturan.
"Seharusnya pemerintah proaktif terhadap industri ini. Kalau kita yang minta aturan, kita yang malah repot, dari dulu tidak pernah jadi-jadi aturannya," tambah Michael.
Namun Founder Indonesian Cloud Forum Teguh Prasetya menjelaskan industri dan teknologi Cloud Computing sebenarnya tidak memerlukan aturan khusus.
Pasalnya, Cloud Computing bukan industri dasar (basic source) tapi hanya layanan nilai tambah (Value Added Services).
"Seharusnya cukup memakai aturan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Private Law," kata Teguh.
Aturan tersebut dinilai cukup untuk mengatur transaksi dan adaptasi teknologi Cloud Computing. Karena pada dasarnya, teknologi Cloud Computing ini secara teknis sudah aman.
Masalahnya, ada SDM yang memanfaatkan celah untuk mencuri data yang disimpan di Cloud. "Itu bisa diatasi dengan aturan tadi," jelasnya.
Masyarakat sudah siap
Teguh juga mengatakan, bahwa sebenarnya masyarakat Indonesia sudah siap untuk memanfaatkan teknologi. Tentunya, disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan masyarakat, mulai dari UKM hingga industri besar.
Masalahnya, kata Teguh, hanya kesiapan soal infrastruktur internet. Tapi, pada dasarnya, Cloud Computing juga bisa dilakukan tanpa koneksi internet yang cepat.
Bahkan cloud computing menurut Teguh juga bisa dilakukan hanya dengan memanfaatkan teknologi pesan singkat (sms).
"Di sisi harga juga tidak ada masalah karena masyarakat bisa memilih harga layanan Cloud mulai dari 10 dollar AS bahkan bisa sewa per jam," jelasnya.
Sumber: Kompas