Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Baru 10% Masyarakat Indonesia Siap Cloud Computing

Posted on February 23, 2012

JAKARTA – Indonesia dinilai belum siap untuk mengadopsi teknologi Cloud Computing. Gara-garanya, infrastruktur internet dan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia belum siap menjalankan teknologi tersebut.

Pemerhati IT Michael S Sunggiardi menjelaskan dari seluruh masyarakat Indonesia, yang mau memanfaatkan fasilitas IT ternyata tidak lebih dari 10 persen. Itupun hanya mewakili masyarakat di Pulau Jawa saja.

“Memang 10 persen masyarakat Indonesia itu sudah siap memakai Cloud, tapi apakah itu mewakili seluruh masyarakat Indonesia?” kata Michael.

Dalam diskusi Cloud Computing: A New Jargon, Technology or Business Model? di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (22/2/2012), Michael mengatakan artinya Cloud Computing belum siap dipakai oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Baru 10 kota

Menurutnya, dari sekitar 497 kota besar di seluruh Indonesia, ternyata hanya ada sekitar 10 kota besar yang siap memanfaatkan teknologi tersebut.

Di sisi infrastruktur internet, hanya 10 kota besar itu yang sudah memiliki koneksi lancar setingkat jaringan 3G. Padahal, infrastruktur internet ini diperlukan untuk mengakses data ke Cloud.

Di sisi SDM, masyarakat Indonesia dinilai belum mumpuni untuk mengadopsi terutama menjalankan teknologi tersebut. Sehingga Indonesia bisa dibilang cukup terbelakang mengadopsi Cloud Computing.

“Padahal yang akan menjalankan teknologi ini adalah SDM tersebut. Jika tidak bisa, lalu siapa yang akan menjalankan?,” kata Michael.

Aturan belum jelas

Teknologi Cloud Computing ini dinilai juga belum memiliki aturan yang jelas, baik di sisi Peraturan Menteri, Keputusan Menteri ataupun Undang-undang. Sehingga kalangan industri justru berjalan tanpa adanya aturan.

“Seharusnya pemerintah proaktif terhadap industri ini. Kalau kita yang minta aturan, kita yang malah repot, dari dulu tidak pernah jadi-jadi aturannya,” tambah Michael.

Namun Founder Indonesian Cloud Forum Teguh Prasetya menjelaskan industri dan teknologi Cloud Computing sebenarnya tidak memerlukan aturan khusus.

Pasalnya, Cloud Computing bukan industri dasar (basic source) tapi hanya layanan nilai tambah (Value Added Services).

“Seharusnya cukup memakai aturan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Private Law,” kata Teguh.

Aturan tersebut dinilai cukup untuk mengatur transaksi dan adaptasi teknologi Cloud Computing. Karena pada dasarnya, teknologi Cloud Computing ini secara teknis sudah aman.

Masalahnya, ada SDM yang memanfaatkan celah untuk mencuri data yang disimpan di Cloud. “Itu bisa diatasi dengan aturan tadi,” jelasnya.

Masyarakat sudah siap

Teguh juga mengatakan, bahwa sebenarnya masyarakat Indonesia sudah siap untuk memanfaatkan teknologi. Tentunya, disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan masyarakat, mulai dari UKM hingga industri besar.

Masalahnya, kata Teguh, hanya kesiapan soal infrastruktur internet. Tapi, pada dasarnya, Cloud Computing juga bisa dilakukan tanpa koneksi internet yang cepat.

Bahkan cloud computing menurut Teguh juga bisa dilakukan hanya dengan memanfaatkan teknologi pesan singkat (sms).

“Di sisi harga juga tidak ada masalah karena masyarakat bisa memilih harga layanan Cloud mulai dari 10 dollar AS bahkan bisa sewa per jam,” jelasnya.

Sumber: Kompas

Terbaru

  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • Inilah Contoh Naskah Doa Upacara Hardiknas 2026 yang Syahdu dan Penuh Makna
  • Inilah 10 Peringkat SMP di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil TKA TKAD 2025/2026 Terbaru
  • Inilah Cara Download FF Beta Versi Terbaru 2026, Lengkap Dengan Cara Daftar Advanced Server Resmi
  • Inilah Cara Menghilangkan YouTube Shorts di Beranda Biar Nggak Menghambat Scrolling Kalian!
  • Inilah Kabar Gembira Program Magang Nasional 2026, Kuota Naik Drastis Jadi 150 Ribu Peserta!
  • Inilah House of Amartha: Mengenal Bisnis Thariq Halilintar di Balik Pernikahan Mewah El Rumi dan Syifa Hadju
  • Inilah Cara Kuliah S1-S2-S3 Gratis dan Cepat Lewat Beasiswa BIB Kemenag Jalur Akselerasi 2026
  • Inilah Aturan Baru Penugasan Guru Non-ASN 2026, Nasib Kalian Ditentukan Sampai Tanggal Ini!
  • Inilah Cara Daftar Pra SPMB Banten 2026 Biar Proses Masuk Sekolah Jadi Makin Lancar
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to build a smart voice agent with the AssemblyAI Voice Agent API and Universal-3 Pro for high-accuracy conversations
  • How to create Cinematic AI Kungfu Movie using Flower.ai and SeaDance 2.0
  • How to Build a Professional Headless Shopify Store from Scratch with the New Shopify AI Toolkit and Claude Code
  • How to Use Nvidia Nemotron-3 Nano Omni for Advanced Multimodal AI Reasoning
  • How to use Google Gemini Deep Research to automate professional analysis and save hours of work every week
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme