- Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
- Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah terakreditasi Dikti
- Untuk program S3 harus ada makalah yang terbit di jurnal Internasional.
Mendikbud: Syarat Jurnal Ilmiah Tidak Perlu Peraturan Menteri
Jakarta Mendapat keberatan di sana-sini, Kemendikbud memperlunak kebijakan makalah ilmiah sebagai syarat lulus sarjana. Syarat itu tidak berkekuatan hukum. Yang jelas, menulis karya ilmiah merupakan kesadaran dari sarjana perguruan tinggi.
"Kami tidak harus buat permen (peraturan menteri). Tapi seandainya kesadaran tadi kita sampaikan itu untuk mendekatkan nilai akademik agar dituangkan di dalam aturan perguruan tinggi," ujar Mendikbud di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Kemdikbud di Bojongsari, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/2/2012).
Menurut Mendikbud, menulis jurnal ilmiah itu sebenarnya tugas dari sarjana perguruan tinggi. Sudah seharusnya pula sarjana itu bisa menulis.
"Kalau seandainya dia diingatkan dia nggak mau kan lucu," kata Mendikbud.
Mendikbud menuturkan, jika ada calon sarjana yang tidak membuat makalah ilmiah, pihaknya tidak akan memberikan sanksi hukum. Sebab pihaknya tidak menggunakan pendekatan hukum atas itu.
"Kalau soal sanksi itu kan pendekatan hukum. Ini lebih pada komitmen nilai-nilai akademis. Bagi akademisi itu lebih kokoh daripada sanksi hukum," tutur dia.
Sebelumnya, Dirjen DIkti Djoko Santoso menelurkan peraturan. Bunyi surat Djoko Santoso yang menyangkut syarat kelulusan itu yakni:
Sebagimana kita ketahui pada saat sekarang ini, jumlah karya ilmiah dar Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlukan ketentuan sebagai berikut: