Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Bahsul Matsail: Penggusuran Untuk Kepentingan Umum

Posted on May 30, 2012

Disarikan dari Keputusan Muktamar NU Ke-29 Di Cipasung Tasikmalaya Desember 1994 M.

Pembangunan ternyata banyak menimbulkan ekses. Di antaranya yang cukup serius dan merugikan kepentingan rakyat, adalah penggusuran tanah untuk kepentingan pembangunan. Dalih penggusuran tersebut biasanya untuk kepentingan umum. Tetapi, tak jarang diktum kepentingan umum itu adalah selubung saja untuk menutupi kepentingan beberapa oknum tertentu. Hal ini diperparah lagi oleh kenyataan bahwa ganti rugi penggusuran biasanya tidak sesuai dengan yang dikehendaki rakyat.Pada dasarnya penggusuran tanah oleh pemerintah demi kepentingan umum (al-maslahah al-’ammah) hukumnya adalah boleh, dengan syarat betul-betul pemanfaatannya untuk kepentingan umum yang dibenarkan oleh syara’ tentunya dengan ganti rugi yang memadai.

Hal ini pernah terjadi ketika sahabat Umar ra diangkat sebagai Khalifah dan jumlah penduduk semakin banyak, ia perluas mesjid Nabawi dengan membeli rumah dan dirobohkannya. Lalu ia menambah perluasannya dengan merobohkan (bangunan) penduduk sekitar mesjid yang enggan menjualnya. Beliau lalu memberi harga tertentu sehingga mereka mau menerimanya. Beliau membangun dinding yang pendek kurang dari tinggi manusia, dan memasang lampu-lampu di atasnya. Beliau adalah orang yang pertama kali membuat dinding untuk mesjid. Begitulah yang diterangkan oleh al-Mawardi dalam Ahkamus Sulthoniyah.

Nampaknya penggusuran tanah oleh pemerintah bukanlah barang baru. Pertanyaan dan permasalahan serupa juga sudah pernah dibahas dalam Hasyiyah ‘Ali Syibramallisi ‘ala Nihayah al-Muhtaj.

وَقَعَ السُؤَالُ عَمَّا يَقَعُ بِمِصْرِنَا كَثِيْرًا مِنَ الْمُنَادَاةِ مِنْ جَانِبِ السُّلْطَانِ بِقَطْعِ الطُّرُقَاتِ الْقَدْرَ الْفُلاَنِيَّ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ وَهَلْ هُوَ مِنَ اْلأُمُوْرِ الَّتِيْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا مَصْلَحَةٌ لِعَامَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ فَتَجِبُ عَلَى اْلإِمَامِ ثُمَّ مَيَاسِرِ الْمُسْلِمِيْنَ أَمْ لاَ؟ وَالْجَوَابُ، الظَّاهِرُ الْجَوَازُ بَلِ الْوُجُوْبُ حَيْثُ تَرَتَّبَ عَلَيْهِ مَصْلَحَةٌ. وَالظَّاهِرُ الْوُجُوْبُ عَلَى اْلإِمَامِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ صَرْفُ أُجْرَةِ ذَلِكَ مِنْ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ فَإِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ ذَلِكَ لِظُلْمِ مُتَوَلِّيْهِ فَعَلَى مَيَاسِرِ الْمُسْلِمِيْنَ

Ada pertanyaan tentang kasus yang sering terjadi di kota kami, tentang orang-orang pemerintahan yang menyerukan pemotongan beberapa ruas jalan dengan ukuran tertentu: “Apakah hal itu boleh? Apakah termasuk perkara yang menghasilkan kemaslahatan umum umat Islam, maka wajib bagi penguasa, lalu orang-orang kaya muslim atau tidak?” Jawabannya adalah: “Yang jelas hal itu boleh, bahkan wajib bagi penguasa sekira menghasilkan kemaslahatan. Yang jelas kewajiban itu dibebankan bagi penguasa, dan ia wajib membayar biayanya dari bait al-mal. Bila hal itu tidak mudah dilakukan karena kezaliman pegawainya, maka biaya itu dibebankan pada orang-orang kaya muslim.

Bahkan As-Syathibi dalam muwafaqatnya, secara jelas meqiyaskan alasan pendahuluan kepentingan umum ini dengan pelarangan pembelian barang dagangan sebelum sampai di pasar. Atau juga pelarangan melakukan perdagangan kepada penduduk pedalaman yang buta harga. Karena hal ini menjurus pada monopoli harga yang akan merugikan masyarakat (kepentingan umum).

… ِلأَنَّ الْمَصَالِحَ الْعَامَّةَ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصَالِحِ الْخَاصَّةِ بِدَلِيْلِ النَّهْيِ عَنْ تَلَقِّى السِّلَعِ وَعَنْ بَيْعِ الْحَاضِرِ لِلْبَادِيِّ وَاتِّفَاقِ السَّلَفِ عَلَى تَضْمِيْنِ الصُّنَّاعِ مَعَ أَنَّ اْلأَصْلَ فِيْهِمْ اْلأَمَانَةُ … لَكِنْ بِحَيْثُ لاَ يَلْحَقُ الْخُصُوْصُ مَضَرَّةً

… sesungguhnya kepentingan umum itu didahulukan di atas kepentingan khusus, berdasarkan dalil pelarangan pembelian barang sebelum sampai pasar, penjualan barang orang kota ke orang pedalaman (yang buta harga) dan kesepakatan ulama salaf terhadap jaminan yang harus ditanggung oleh tukang (jika terjadi kerusakan) besertaan hukum dasar bagi mereka adalah amanah. … sekiranya yang khusus itu tidak mengalami bahaya.

Adapun mengenai kreteria kepentingan umum, para ulama fiqih terdahulu biasa menyebutkan tiga hal yaitu masjid, jalan umum dan kuburan. Seperti halnya yang dikemukakan oleh ad-dasuqi dalam Hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir. Tentunya pemaknaan kepentingan umum ini akan terus berkembang hingga kini, termasuk di dalamnya adalah fasilitas umum misalnya taman kota, halte, dan juga WC umum.

وَأَمَّا لَوْ أُجْبِرَ عَلَى الْبَيْعِ جَبْرًا حَلاَلاً كَانَ الْبَيْعُ لاَزِمًا كَجَبْرِهِ عَلَى بَيْعِ الدَّارِ لِتَوْسِعَةِ الْمَسْجِدِ أَوِ الطَّرِيْقِ أَوِ الْمَقْبَرَةِ

Adapun jika dipaksa untuk menjual dengan pemaksaan yang halal, maka penjualannya sah sebagaimana pemaksaan menjual tanah untuk perluasan mesjid, jalan umum atau kuburan.

Begitu tingginya posisi kepentingan umum, sehingga jikalau terjadi pembangkangan terhadap keputusan pemerintah ini, fiqih tidak melarang adanya pemaksaan. Dengan catatan pihak pemerintah benar-benar amanah (tidak ada kepentingan pribadi atau golongan) dan dengan ganti rugi yang berdasar pada konsep ‘saling rela’. Begitulah yang dikemukakan oleh Musthafa Ahmad al-Zarqa dalam Madkhal al-Fiqh al-‘Amm

وَالصُّوْرَةُ الثَّانِيَةُ هِيَ الاسْتِمْلاَكُ لِأَجْلِ مَصَالِحِ الْعَامَّةِ فَقَدْ أَجَازَ الشَّرْعُ اْلإِسْلاَمِيُّ اسْتِمْلاَكَ اْلأَرْضِ الْمُجَاوِرَةِ لِلْمَسْجِدِ جَبْرًا عَلَى أَصْحَابِهَا إِذَا امْتَنَعُوْا عَنْ بَيْعِهَا وَضَاقَ الْمَسْجِدُ بِأَهْلِهِ وَاحْتَاجَ إِلَيْهَا كَمَا أَجَازُوْا مِثْلَ ذَلِكَ لِأَجْلِ تَوْسِيْعِ الطَّرِيْقِ إِذَا دَعَتْ حَاجَةُ النَّاسِ إِلَى تَوْسِيْعِهِ وَذَلِكَ بِالْقِيْمَةِ الَّتِيْ يُسَاوِيْهَا الْعِقَارُ الْمُسْتَمْلَكُ حَتَّى لَقَدْ نَصَّ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ يُؤْخَذَ لِتَوْسِيْعِ الطَّرِيْقِ جَانِبٌ مِنَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ الْحَاجَةِ

Contoh kedua adalah pengambilan hak milik demi kepentingan umum. Agama Islam memperbolehkan pengambilan hak milik tanah yang berdampingan dengan mesjid secara paksa jika si pemilik enggan menjualnya. Sementara mesjid sudah sempit bagi para jamaahnya dan mereka membutuhkannya. Seperti halnya para ulama memperbolehkan kasus semacam itu untuk perluasan jalan umum ketika masyarakat sangat membutuhkannya, dengan memberikan (ganti rugi) harga yang sepadan dengan harga tanah yang diambil hak miliknya. Bahkan para fuqaha juga telah menjelaskan, bahwa boleh mengambil satu sisi dari mesjid untuk keperluan perluasan jalan umum ketika dibutuhkan.

Sampai di sini jelas kiranya bahwa fiqih sangat memperhatikan kepentingan umum, adapun pemerintah sebagai pengayom dan pengambil kebijakanharuslah tetap berada dalam koridor obyektif. Sehingga kepentingan umum itu benar-benar berfungsi sebagai kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan.

Terbaru

  • Apa itu Apple Creator Studio?
  • Inilah Alasan Kenapa Tidak Bisa Melihat Status WA Padahal Tidak Diprivasi dan Trik Mengatasinya!
  • Lupa Email Akun Higgs Domino? Ini Cara Mengatasinya
  • Apa itu WhatsApp Aero? Aman atau Tidak + Cara Downloadnya
  • Inilah Kenapa Paket JNE Muncul Status Nobody At Home dan Cara Mengatasinya Biar Nggak Panik!
  • Gagal Aktivasi BSI Mobile? Inilah Arti Pesan Error 53 Saving Account Not Registered dan Solusinya
  • Cara Cuan dari Hobi Baca Novel/Komik Online
  • Hp Vivo Kalian Muncul Notif Data Spasial Sistem Rusak? Begini Trik Mengatasinya Sampai Tuntas!
  • Cara Buat Link Ujian Mencintai Diam-Diam Google Form, Tes Seberapa Besar Perasaan Kalian ke Crush!
  • Ini Penjelasan Mengenai Cara Mengubah Dosa Menjadi Diamond Game FF ML dan Saldo Shopeepay yang Sedang Viral
  • Trik Supaya Bisa Dapat Potongan Harga Rp100 di TikTok Tanpa Harus Reset HP!
  • Cara Input Bantuan IFP dan Laptop di Dapodik 2026.B, Aset Sekolah Aman
  • Cara Cairkan Rp170.000 dari Clear Blast, Terbukti Membayar ke DANA Tanpa Ribet!
  • Inilah Fakta Video Viral Arohi Mim 3 Menit 24 Detik yang Bikin Geger Netizen!
  • Inilah Sebenarnya Video Botol Aqua Viral yang Bikin Netizen TikTok Heboh dan Penasaran!
  • Takut Chat Hilang? Ini Cara Mudah Backup WA GB ke Google Drive yang Wajib Kalian Tahu!
  • Tutorial Ambil Barang Gratis di Akulaku, Modal Undang Teman Doang!
  • Ini Arti Kode Error FP26EV dan FP27EV di Aplikasi BriMO Serta Cara Mengatasinya!
  • Cara Jadi Clipper Modal Ngedit Video di TryBuzzer, Cocok Banget Buat Pemula!
  • Cara Pakai Beb6 Wifi Password Untuk Cek Jaringan di Sekitar Kalian
  • Inilah Review Lengkap Apakah Turbo VPN Extension Aman
  • Apa itu Toko Biru? Ini Istilah Olshop yang Perlu Kamu Tahu
  • Adswerve Inc Penipu? Ini Fakta di Balik Konsultan Digital Terkemuka Dunia!
  • Sering Ditelepon 08111? Simak Apakah Ini Penipuan atau Marketing Resmi Telkomsel
  • Inilah Cara Daftar dan Login Subsidi Tepat LPG 3 kg di Merchant Apps MyPertamina!
  • Akademi Crypto Penipu?
  • Belum Tahu Arti Paket Sedang Transit di TikTok Shop? Ternyata Ini Maksudnya Biar Kalian Nggak Panik!
  • Akun Paylater Tiba-tiba Diblokir? Jangan Panik, Gini Cara Mengatasinya Biar Lancar Jaya!
  • HP Vivo Sering Mati Sendiri Padahal Baterai Masih Banyak? Ini Penyebab dan Solusinya!
  • Inilah Cara Mengatasi BNI Mobile Banking Transaksi Tidak Dapat Dilanjutkan dan Penjelasan Kode Errornya!
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Grain DataLoader Python Library Explained for Beginners
  • Controlling Ansible with AI: The New MCP Server Explained for Beginners
  • Is Your Headset Safe? The Scary Truth Bluetooth Vulnerability WhisperPair
  • Perbedaan GPU vs TPU, Mana yang Terbaik
  • Tutorial Langfuse: Pantau & Optimasi Aplikasi LLM
  • Begini Teknik KV Caching dan Hemat Memori GPU saat Menjalankan LLM
  • Apa itu State Space Models (SSM) dalam AI?
  • Begini Cara Mencegah Output Agen AI Melenceng Menggunakan Task Guardrails di CrewAI
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?
  • Apa itu Parrot OS 7? Ini Review dan Update Terbesarnya
  • Clipper Malware? Ini Pengertian dan Bahaya yang Mengintai Kalian
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme