Gerakan Open Source dunia berawal dari semangat berbagi di lingkungan programmer laboratorium, kemudian merembet ke komunitas programer yang berhati bersih dan jauh dari kapitalisme. Gerakan ini mendapat momentum besar ketika kernel Linux dan GNU dirilis, kemudian berdirinya Red Hat, Mandrakesoft (kini Mandriva), SUSE, Canonical dkk. Semuanya dilandasi dengan semangat suci, berbagi dengan cuma-cuma supaya orang lain mendapat manfaat dari apa yang dikerjakan.
Gerakan Open Source Indonesia menurut sepengetahuan saya masih sangat muda dan tertinggal jauh baik waktu dan kualitasnya dengan dunia internasional. Kini kita sudah bisa menikmati beberapa produk FOSS asli karya Indonesia seperti, SisfoKampu, Sisfokol, Billing BiOS, Tajdid Linux, IGOS Nusantara dkk. Tapi kapan sebenarnya gerakan FOSS ini resmi disokong pemerintah?
Ya, setahu saya Pemerintah mulai memperhatikan kemajuan teknologi FOSS ini sejak masa Presiden Abdurrahman Wahid, Gus Dur tahun 2001 yang lalu. Gus Dur, mengeluarkan inpres no 2 tahun 2001 tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Berbahasa Indonesia. Inpres ini mampu memantik sejumlah perusahaan Indonesia dan termasuk Microsoft untuk merilis edisi bahasa indonesia dari sistem/software yang mereka buat. Ada produk MicroOffice dan Microsoft Office dan Windows berbahasa Indonesia. Sejak tahun 2001 pulalah, Kemenristek dibawah pimpinan Prof. Dr. Muhammad AS Hikam mengembangkan berbagai aplikasi FOSS, seperti Kantaya (Kantor Maya) dan WinBI (Windows Bahasa Indonesia).

Berikut teks dari inpres 2 tahun 2001 tentang penggunaan aplikasi komputer berbahasa indonesia:
INPRES 2/2001, PENGGUNAAN KOMPUTER DENGAN APLIKASI KOMPUTER BERBAHASA INDONESIA
*52244 INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (INPRES)
NOMOR 2 TAHUN 2001 (2/2001)
TENTANG
PENGGUNAAN KOMPUTER DENGAN APLIKASI KOMPUTER
BERBAHASA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemampuan dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkenaan dengan teknologi informasi melalui penggunaan komputer oleh masyarakat pada umumnya dan aparatur negara pada khususnya perlu untuk ditingkatkan dalam rangka menghadapi era globalisasi;
b. bahwa kegiatan yang dilakukan melalui penggunaan komputer baik dalam memperoleh informasi yang diperlukan maupun dalam melaksanakan tugas sehari hari sekarang ini masih dihadapkan oleh adanya kendala aplikasi komputer dengan penggunaan bahasa bahasa asing tanpa adanya pilihan untuk menggunakan aplikasi komputer yang menggunakan bahasa Indonesia;
c. bahwa aplikasi komputer dengan menggunakan bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia perlu untuk diwujudkan dan dikembangkan untuk mempermudah pengguna komputer dalam melaksanakan kegiatannya, sekaligus sebagai alternatif pilihan penggunaan bahasa dalam penggunaan komputer;
d. bahwa sehubungan dengan hal hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dipandang perlu menetapkan Instruksi Presiden tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Jaksa Agung Republik Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA :
Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Pendidikan Nasional.
1. Melaksanakan pembakuan istilah istilah komputer ke dalam bahasa Indonesia;
2. Mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk penyusunan *52245 aplikasi komputer berbahasa Indonesia dan penyusunan dokumen pemakainya dengan mengikutsertakan instansi dan pihak lain yang terkait.
KEDUA :
Menggunakan aplikasi komputer berbahasa Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dilakukan melalui penggunaan komputer, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan masing masing.
KETIGA :
Menteri Negara Riset dan Teknologi, melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
KEEMPAT :
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Gus Dur juga menerbitkan Inpres No 6 tahun 2001 yang memerintahkan kepada seluruh lembaga pemerintahan baik sipil militer untuk melakukan pengembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia dengan melibatkan keaktifan masyarakat didalamnya. Gus Dur kemudian membentuk tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI) melalui Kepres No 50 tahun 2000.
Jauh sebelum semua orang sadar tentang pentingya FOSS dan pengembangan teknologi komputer indonesia, Gus Dur dan jajarannya sudah memikirkannya jauh-jauh hari. Sangat jauh dan berbanding terbalik dengan lawan politik dan sekelompok orang yang menyangsikan kemampuan beliau memimpin. Beliau lebih visioner dan tegas dari presiden sekarang sekalipun!
Alfatihah untuk beliau.
*) ditulis dalam merangka Peringatan 1000 Wafatnya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).