Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

PKB Siap Kawal Fatwa NU Soal Money Politics

Posted on September 12, 2012 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Rencana Pengurus Besar Nahdatul Ulama menerbitkan fatwa money politics melalui forum bahtsul masail diniyah waqiiyyah Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada 15-17 September mendatang, mendapat sokongan penuh dari Partai Kebangkitan Bangsa. Anak kandung NU itu menyatakan siap mengimplementasikan fatwa tentang money politics. Bahkan, PKB mengimbau semua kalangan mendukung fatwa NU. “Saya kira itu rencana baik dan patut didukung oleh semua kalangan,” ujar politisi muda PKB M Hanif Dhakiri kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id, Selasa (10/9/2012). Ketua Umum DKN Garda Bangsa itu menegaskan, rencana NU membedah masalah money politics, termasuk sedekah politik, maupun infaq politik, dari sudut pandang ajaran Islam bukan saja penting, tetapi juga menemukan momentumnya. Jika dicermati, ujar dia, selama ini memang cukup banyak kelompok yang menggunakan simbol-simbol Islam atau mengatasnamakan Islam begitu garang bila berbicara soal moralitas personal, seperti minuman keras, pelacuran, dan lain-lain. Ironisnya, mereka cenderung permisif ketika berhadapan dengan isu moralitas politik seperti korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. “Padahal dampak dari moralitas politik yang buruk itu jauh lebih mengerikan,” ungkap Sekretaris Fraksi PKB itu. Sehubungan dengan rencana ini, Hanif mengaku tidak sabar menunggu keluarnya fatwa NU tentang politik uang. Sebab, dia dan para koleganya setiap hari bergelut dalam dunia politik. Dengan keluarnya fatwa ini, Hanif berharap bisa memperoleh landasan keagamaan yang otoritatif mengenai persoalan money politics, sehingga bisa menjadi panduan bagi para praktisi politik Islam. Di penghujung kalimatnya, Hanif menyakini fatwa PBNU tentang politik uang bakal memberikan kontribusi besar bagi bangsi ini. Adanya fatwa tentang money politics secara otomatis akan memotong mata rantai korupsi di negeri ini. Pasalnya, acapkali korupsi di berbagai tingkatan bermula dari persoalan politik uang. “Hal itu tentu akan menjadi salah satu sumbangan NU bagi negara dan bangsa Indonesia. Khususnya dalam menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tuturnya. Gagasan PBNU mengeluarkan fatwa haram praktik politik uang dipicu maraknya aksi money politics, tak terkecuali dalam kemasan sedekah dan zakat. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan praktik semacam ini jelas bertentang dengan ajaran Islam. "Risywah (suap) dalam politik sama halnya dengan melakukan korupsi yang merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama," tegasnya. Kiai Said menjelaskan, risywah atau suap, dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung, komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif. Praktek risywah dalam politik, menurut Kiai Said, menjadikan demokrasi di Indonesia tidak ideal, karena kandidat yang terpilih pada umumnya hanya bermodalkan materi, tanpa adanya kemampuan untuk menjadi seorang pemimpin. Dengan catatan tersebut politikus yang melakukannya, baik dalam pemilihan presiden, kepala daerah, maupun legislatif, tidak sepatutnya dipilih. "Pemilu langsung adalah produk di era reformasi. Dengan maraknya politik uang, di sinilah tugas kita semua untuk bersama-sama bersikap dewasa dan mendewasakan masyarakat, jangan memilih pemimpin hanya karena adanya uang," imbau Kiai Said. Sumber: DPP PKB
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically