DPR Sahkan Provinsi Kalimantan Utara!
Jakarta - Indonesia memiliki satu provinsi dan empat kabupaten baru. Dengan penambahan provinsi Kalimantan Utara, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 34.
Penetapan ini setelah rapat paripurna DPR mengesahkan 5 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB). Secara resmi, 9 bulan ke depan provinsi baru akan disahkan.
Kelima daerah otonomi baru yang disahkan yakni Provinsi Kalimatan Utara, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jabar, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.
Pengesahan dilakukan oleh Ketua DPR selaku pimpinan sidang Marzuki Alie. Sidang ini pula merupakan paripurna terakhir sebelum reses masa sidang pertama 2012-2013.
Paripurna dan pengesahan DOB ini juga berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung. Bahkan, jumlah mereka melebihi jumlah anggota DPR yang hadir di paripurna.
Hal ini karena ratusan masyarakat adat datang untuk menyambut pengesahan pengesahan 5 RUU DOB ini.
Saat Marzuki mengetok palu tanda disahkannya RUU ini, ratusan masyarakat adat dari Kalimantan, Papua maupun Jawa Barat, bersorak gembira. Mereka yang duduk di balkon atas ruang paripurna meloncat girang.
Bahkan, masyarakat dari Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan sengaja ke Jakarta untuk menyaksikan pengesahan ini. Beberapa di antaranya mengenakan pakaian adat tradisional koteka dan asesoris lainnya.
Sekretaris Tim Pemekaran Pegunungan Arfak Bob Retuadan menyatakan kegembiraannya atas pemekaran wilayah ini. Apalagi, perjuangan ini sudah dilakukan sejak 8 tahun silam. "Tapi selalu menemui kendala. Kami menjadi korban perubahan Undang-undang Otonomi Daerah dan moratorium pemekaran wilayah," ujar Bob.
Penduduk Pegunungan Arfak hanya berjumlah 37.000 orang dan penduduk Manokwari Selatan berjumlah 32.000 orang. "Sebagian besar penduduknya tinggal di hutan-hutan dan tidak ada pembangunan di sana. Kami harapkan dengan pemekaran wilayah ini, Pegunungan Arfak bisa mendapatkan perhatian lebih dan bisa mengembangkan wilayahnya sendiri," kata Bob.
Disahkannya DOB ini memang dinilai perlu. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar yang sempat terjun langsung ke daerah tersebut, menilai layak kalau Arfak dimekarkan. "Saat komisi II melakukan kunjungan kerja ke sana, sulit sekali ditembus. Bahkan harus menggunakan alat-alat berat untuk menembus masyarakatnya," ujar Agun.
Agun mengakui di awal-awal, memang butuh biaya. Namun, ada hal lain yang harus dilihat. "Jangan lihat ini akan memboroskan biaya, di awal mereka memang membutuhkan uluran tangan kita. Tetapi apakah mereka bukan manusia? Mereka manusia, masyarakat Indonesia yang juga butuh perhatian negara ini," terangnya. Sumber: Inilah.com