Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

FPKB Gelar Diskusi Revisi UU Minerba, Tindak Lanjut Munas NU

Posted on October 23, 2012 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa menggulirkan wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara). Unsur neoliberalisme disinyalir bakal menyengsarakan rakyat dalam kedaulatan bidang migas dan energi. “Produk undang-undang kita yang dihasilkan dalam tiga hingga lima tahun ini diduga mengandung unsur-unsur neoliberalisme, jadi banyak yang diusik. Rekomendasi PBNU pun meminta untuk mengandemen undang-undang tersebut, termasuk UU Minerba,”jelas Ketua Fraksi PKB DPRI Marwan Ja’far dalam diskusi bertema Saatnya UU Minerba Direvisi Agar Lebih Merakyat, Selasa (23/10/2012). Dari pengamatan Marwan, satu-satunya fraksi yang minta merevisi dan mendorong renegoisasi kontrak-kontrak karya pertambangan adalah FPKB. Pasalnya, sebut Ketua DPP PKB ini, bahasan tentang energi menjadi salah satu titik krusial yang bisa disempurnakan. “Perlukah diplomasi yang canggih. Beberapa negara Amerika Latin bisa diplomasi, kenapa kita tidak? Misalnya di tingkat Asia, kita bisa lewat forum negara G-20. Perlu tidaknya kita melakukan revisi,”papar Marwan mencoba mencari solusi. Selain Marwan, diskusi yang digelar di ruang rapat FPKB ini juga menampilkan para narasumber yang kompeten. Di antaranya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prof Dr Ir Rudi Rubiandini, anggota Komisi VII DPR Ir Nur Yasin, MBA, dan anggota Panja Minerba dari Komisi VII DPR RI Agus Sulistyono. Agus Sulistiyono secara khusus memaparkan tiga hal pokok yang harus dicermati dalam revisi UU Minerba. Yakni, nilai tambah, pengolahan dan pemurnian bahan tambang, berikut rekonsialiasi dari Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Ternyata di lapangan banyak sekali persoalan, banyak pengusaha yang curang. Perlu dilakukan pula renegosiasi kontrak-kontrak karya,”jelasnya. Agus tak segan menyebutkan secara gambling beberapa nama dari 13 perusahaan yang tidak menyetujui renegosiasi. Seperti PT Arutmin dan PT Kaltim Primacoal. Kecurangan itu ditambah lagi dengan ulah kepala daerah yang justru mengeluarkan sekitar 10.000-11.000 IUP. Namun, imbuh Agus, statusnya yang clear dan clean tidak lebih dari separuhnya. Permasalahannya terletak pada tumpang tindih lahan, mineral, dan wilayah. Persoalan lainnya terkait pula dengan pengelolaan lingkungan yang serampangan. “Kita sangat prihatin dengan kongkalikong aparat pemerintahan daerah dan perusahaan. Dalam catatan akhir nanti, panja akan memberikan rekomendasi dan pinalti. Kita semua berangkat dari fakta lapangan,” tegas anggota Komisi VII DPR RI dari FPKB ini. Anggota Komisi VII lainnya, Nur Yasin, menengarai aksi bupati dan wali kota yang tutup mata pada hak-hak energi rakyat harus ditegaskan dengan regulasi dari pemerintah. Sementara terkait benturan dengan regulasi WTO terkait pengaturan investor asing, Nur Yasin mendorong pemerintah pusat mensiasatinya dengan jalur bilateral. “Kita harus melakukan diplomasi luar biasa. Pemerintah harus keras, tapi cerdik untuk menghadapi WTO. Ke depan kita membangun Indonesia dengan kelebihan kita, yakni lewat pemanfaatan sumber daya alam semaksimal mungkin,” harap Nur Yasin. Sumber: DPP PKB
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically