Jakarta – Setelah melalui perdebatan panjang, Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) akan segera disahkan. Pengesahan ini sekaligus mengakhiri alotnya pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait definisi ormas asing.
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, DPR dan pemerintah akhirnya mencapai kata sepakat ketika mendefinisikan ormas asing. Menurut dia, pada prinsipnya, ormas yang di dalamnya terdapat unsur asing dimasukkan ke dalam kategori ormas asing.
“Kalau di dalamnya ada unsur asing maka tetap ormas asing meskipun yang mengesahkan Kemenkum HAM,” ujar Malik kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id di Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Sekjen DKN Garda Bangsa itu menyampaikan, terdapat tiga kategori ormas asing. Pertama, ormas yang berbadan hukum asing. Kedua, ormas yang didirikan Warga Negara Asing (WNA). Ketiga, ormas yang didirikan WNA bersama-sama Warga Negara Indonesia (WNI). “Ormas asing diperlakukan khusus dan berbeda dengan ormas nasional,” katanya.
Dia melanjutkan, sebelum resmi beroperasi setelah keluarnya izin dari Kemenkum HAM, ketiga ormas asing tersebut harus terlebih dulu memperoleh Izin Prinsip dari Kemenlu sebagai Clearing House (CH). Ormas asing juga harus mendapat izin operasional dari instansi atau kementerian, sesuai dengan fokus programnya.
Ormas asing dalam kegiatannya juga harus melibatkan WNI atau bekerjasama dengan ormas nasional. Selain itu, ormas asing dikenai sejumlah larangan. Pertama, dilarang melakukan kegiatan intelijen atau spionase. Kedua, dilarang menggunakan fasilitas negara atau pemerintah.
Ketiga, semua transaksi dan aliran dana harus dilaporkan ke pemerintah. Keempat, dilarang melakukan kegiatan politik. “Kelima, dilarang mencari atau memungut dana dari masyarakat Indonesia,” terangnya.
Hal lain yang diatur dalam RUU Ormas adalah sejumlah sanksi bila ormas asing melakukan pelanggaran. Di antaranya, peringatan tertulis, pembekuan izin prinsip maupun operasional, pencabutan izin prinsip, pencabutan izin operasional, dan tindakan diplomatik.
Dikatakan politisi muda PKB ini, pengaturan tentang ormas asing diatur dalam pasal 39-42. Sedangkan pengaturan tersebut diperlukan agar keberadaan ormas asing tidak kontraproduktif. Sumber: DPP PKB