Musafir,seorang yang oleh pelbagai mazhab fiqih diberi perkecualian untuk tidak melakukan atau menunda suatu ritus ibadah. Mulai dari penundaan/peringkasan shalat, zakat dan puasa. Semua itu diperbolehkan dengan catatan, seorang itu pergi untuk tujuan yang jelas dan baik. Ada banyak syarat secara fiqh soal apakah perjalanan dan kondisi seseorang itu dianggap sebagai musafir, bukan sekedar hitung-hitungan jarak kilometer.
Musafir vs Mukim
- Post author:Admin
- Post published:January 14, 2013
- Post category:Uncategorized