Skip to content

emka.web.id

Banner 1
Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Pandangan Resmi PBNU Terkait RUU Ormas

Posted on April 05, 2013 by Syauqi Wiryahasana
Berikut ini adalah pokok-pokok pandangan dan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  1. PBNU mengapresiasi terhadap langkah pemerintah dan DPR yang tengah menyempurnakan UU No. 8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, menurut PBNU, masih terdapat pasal-pasal yang harus dirumuskan ulang, bahkan beberapa di antaranya harus dihilangkan.
  2. PBNU menghargai rumusan baru tentang penggunaan asas Pancasila, yang mengakomodasi penggunaan ’asas ciri’. Dengan akomodasi itu maka RUU ini tidak terlalu kaku karena pluralitas ideologi, sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, asas ciri tersebut boleh dicantumkan sebagai ciri organisasi yang bersangkutan.
  3. Namun, NU memandang a-historis definisi ormas, dalam memberi pengertian ormas dengan cara menggeneralisasi pengertian ormas seperti negara-negara Barat sebagai organisasi ”berbadan hukum” dan ”tidak berbadan hukum” tanpa mendeskripsikan tata nilai dan kesejahteraan serta peran-peran ormas, seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam dan lain-lain dalam konteks masyarakat Indonesia. Dengan demikian perlu dibedakan secara tegas antara Yayasan, Perkumpulan, dan Organisasi Kemasyarakatan yang sudah berurat-akar di dalam sistem/kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan bangsa Indonesia, yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Tiga jenis organisasi yang sangat berbeda tersebut harus diatur dalam skema perundang-undangan yang terpisah/berbeda. Tidak perlu mengikuti tradisi Belanda, yang hanya memiliki dua jenis UU, yaitu UU Yayasan dan UU Perkumpulan. Dengan mengancu pada pengalaman kehidupan kemasyarakatan sendiri, maka di negeri ini kita seharusnya berani merumuskan/mengeluaran satu UU yang khusus mengatur kehidupan organisasi kemasyarakatan yang berbeda sama sekali dengan UU Yayasan atau UU Perkumpulan.
  4. Konsekuensinya, pasal-pasal yang mengatur keberadaan LSM asing, lebih-lebih dengan mempersamakannya dengan aturan atau persyaratan yang dikenalkan kepada ormas, harus dikeluarkan dari RUU Ormas ini. Kalaulah entitas seperti LSM asing itu ingin diberi landasan hukum, dipersilahkan diatur dalam UU tersendiri (Bab VII RUU Ormas).
  5. Naskah RUU ini belum melihat sejarah, peran dan kotribusi ormas seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Nahdlatul Wathan, Alkhairat, Syarikat Islam (SI), Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha, dalam proses pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara dan pembentukan NKRI.
  6. Oleh karena itulah PBNU mengusulkan agar DPR menunda pengesahan RUU ini. Untuk menghindari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari pengesahan RUU ini.
Sumber: NU Online
Banner 1
Seedbacklink

Recent Posts

  • Misteri Paus Donus II, Paus Fiktif Diakui Selama 200 Tahun
  • Review BMW Speedtop M8 Superwagon
  • Apa itu ATC (Air Traffic Control)?
  • Leon Hartono: Investasi Emas Fisik vs Digital vs Crypto 2025
  • Meski Di Ejek 'Jenderal Bodoh', Kenapa Soeharto Bisa Berkuasa 32 Tahun?
  • Kenapa dan Kapan Suku Jawa & Suku Sunda Terpisah?
  • Rusia 'Tantang' Amerika Dari Pulau Biak Papua
  • Sejarah D-Day: Pertempuran Terakhir & Kekalahan Hitler
  • Monaco, Negara Kecil & Super Kaya Kejar Megaproject Reklamasi
  • Rayakan 5 Tahun Region Jakarta, Google Gelar Cloud Summit Jakarta 2025
  • Kasus Nord Stream, Kasus Sabotase Terbesar Didunia!
  • Asal Usul Genetik Bangsa Austronesia
  • Sejarah Drone Tempur Anduril YFQ-44 Amerika
  • Sejarah Pesawat Mustang P-51
  • Sejarah Penemuan Dead Sea Scroll
  • Kenapa Hampir Semua Pesawat Hindari Jalur Selatan Samudera Atlantik?
  • Hutan Hoia Baciu, Hutan Paling Seram di Romania
  • Rusia Gagal Uji Coba Rudal Nuklir
  • Vietnam Akan Lampaui Ekonomi Indonesia & Thailand!
  • Yang Menarik dari Google I/O 2025
  • Meta/Facebook Bakal Bikin Koin Crypto (lagi)?
  • Apa itu Rudal Balistik Antar Benua (ICBM)?
  • Benarkah Ada Perang Inggris-Belanda Di Zaman VOC?
  • Adakah Partai Komunis di Palestina?
  • Mengenal Apa itu Sapi Laut (Hydrodamalis gigas)

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically