Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

RUU Ormas Berpotensi Dimanfaatkan Politikus

Posted on April 23, 2013 by Syauqi Wiryahasana
Surabaya, NU Online Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jawa Timur, Prof Istibsjaroh, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan memiliki banyak celah sehingga masih berpotensi dimanfaatkan kalangan politikus. "RUU ini tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, karena tidak ada sanksi mengikat bagi pengurus atau aktivis yang terlibat dalam politik praktis," katanya di Surabaya, Jumat. Menurut ia, RUU Ormas tidak akan mampu menjerat para politikus yang selama ini selalu memanfaatkan ormas dalam memperoleh kekuasaan. "Padahal, seharusnya RUU ini harus memperkuat undang-undang sebelumnya. Pengurus atau aktivis ormas seharusnya tidak boleh berpolitik praktis," kata Wakil Ketua PW Muslimat NU Jatim itu. Istibsjaroh mencontohkan fenomena politik yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. "Di Kabupaten Bojonegoro itu ada 35 anggota DPRD yang berasal dari NU. Mereka ada yang menjadi anggota legislatif dari PKNU, PPP, PKS, dan PKB," kata guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya itu. Menurut dia, memang ada pasal-pasal yang melarang pengurus atau aktivis ormas berpolitik praktis. Bahkan, ormas juga tidak diperbolehkan berafiliasi dengan partai politik. "Akan tetapi, sanksinya tidak ada. Maka, percuma saja ada larangan tersebut," kata salah satu pengasuh PP Al Hikmah, Purwoasri, Kabupaten Kediri itu. Saat ini, lanjut dia, semua anggota DPD berkeliling ke daerah-daerah untuk menginventarisasi aspirasi masyarakat terkait RUU Ormas yang kini sedang dibahas oleh anggota Komite III DPD. "Kami tadi ke PW Muhammadiyah Jatim. Selanjutnya pada 5 September 2011, kami akan meminta masukan dari PWNU Jatim," katanya. Dari jajaran PW Muhammadiyah Jatim, Istibsjaroh mendapatkan masukan bahwa sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian kepada ormas, karena tugas dan fungsi ormas turut membantu pemerintah dalam berbagai bidang. Selain kepada Muhammadiyah dan NU, pihaknya akan meminta masukan terkait RUU Ormas itu kepada Pembina Iman Tauhid Islam (PITI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Al Irsyad, dan Muslimat. Ia menambahkan RUU Ormas tersebut juga mencantumkan larangan bagi aktivitas ormas asing yang menjalankan misi spionase dan menggalang dana di Indonesia. "Ormas asing yang beroperasi di Indonesia juga harus mendapatkan izin dari Menlu. Izin tersebut berlaku selama tiga tahun dan bisa diperpanjang maksimal hanya tiga bulan," katanya.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically