Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

LPBI NU Fasilitasi Pembuatan Perda Bencana di 8 Kabupaten di Jatim

Posted on October 30, 2013 by Syauqi Wiryahasana
LPBI NU (Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) memfasilitasi Lokakarya Penanggulangan Bencana dan MoU (memorandum of understanding) terkait Perda Pananggulangan Bencana di 8 Kabupaten di Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kabupaten, DPRD tingkat II dan PCNU di 8 kabupaten yakni Bojonegoro, Mojokerto, Lamongan, Malang, Pasuruan, Trenggalek, Tulungagung dan Lumajang. Menurut Sultonul Huda, Sekretaris LPBI NU, Pelaksanaan MoU ini ditandatangani oleh Bupati, Ketua DPRD, Ketua PCNU dan Ketua PP LPBI NU. Pelaksanaan mulai tanggal 28 April – 7 Mei 2011. Urutan kabupaten yang telah dan akan MoU adalah Bojonegoro, Mojokerto dan Lamongan pada 28 April 2010, Malang dan Pasuruan pada 29 April 2010, Tulungagung dan Trenggalek pada 3 Mei 2011 serta Lumajang masih menunggu konfirmasi dari PCNU namun diperkirakan pada minggu kedua Mei. Masing-masing pihak yang menandatangani telah berkomitmen untuk mengurangi risiko terjadinya bencana dan menanggulangi bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu. Baik pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dan masyarakat untuk membangun kelembagaan bencana yang efektif dan mampu menyusun atau merencanakan aksi-aksi penanggulangan bencana di tingkat daerah dan kemudian mampu mengimplementasikannya dengan memaksimalkan segala potensi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada. Ditambahkan oleh Sultonul Huda, Kegiatan ini dibarengi dengan Lokakarya Penanggulangan Bencana yang pesertanya dari pemerintah kabupaten, DPRD tingkat II, PCNU dan masyarakat. Adapun nara sumber dan fasilitator dari LPBI NU, BPBD Jawa Timur, PWNU dan akademisi yang berasal dari Universitas Brawijaya dan Universitas Jember. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana (PB) dan pembentukan lembaga manajemen bencana dari tingkat nasional sampai ke tingkat kabupaten (BNPB, BPBD Provinsi, dan BPBD Kabupaten/Kota) yang harus ditetapkan dalam kurun waktu tiga tahun. Saat ini untuk BPBD provinsi sudah terbentuk di 33 provinsi yang ada di Indo¬nesia, namun hingga tahun 2010 dari 452 kabupaten di Indonesia, baru 300 kabupaten/kota yang membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Beberapa BPBD kabupaten/kota tersebut juga ada yang dibentuk tidak berdasarkan Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU namun dibentuk oleh regulasi dibawahnya yaitu Peraturan Bupati/Walikota saja. Hal ini memberikan dampak pada efisiensi, efektivitas dan kecepatan respon dalam penanggulangan bencana  oleh karena itu di beberapa kabupaten/kota yang belum memiliki BPBD kabupaten/kota, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mendorong adanya penetapan Perda PB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD dan ditindak lanjuti dengan pembentukan BPBD kabupaten/kota. Selanjutnya BPBD kabupaten/kota juga perlu menyusun rencana aksi kabupaten/kota dalam pengelolaan bencana yang melibatkan berbagai pihak pemangku kebijakan dan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang ada. Upaya mewujudkan apa yang menjadi amanat UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan penetapan Perda Penanggulangan Bencana dan dibentuknya BPBD oleh setiap kabupaten/kota masih perlu ditindaklanjuti dengan membangun kapasitas (capacity building) BPBD kabupaten/kota agar mereka mampu efektif dalam melaksanakan program-program penanggulangan bencana baik dalam hal mengurangi ancaman (mitigasi), mengurangi kerentanan masyarakat terhadap bencana maupun meningkatkan kesiapsiagaan pada saat menghadapi terjadinya bencana. Ketua LPBI NU, Avianto Muhtadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan kerjasama dengan BNPB dan AIFDR (Australia Indonesia Facility for Disaster Reduction). Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari Program Advokasi Kelembagaan Kebencanaan di Jawa Timur 2011-2013. Output dari Program tersebut adalah Perda Bencana berdasarkan UU no 24 tahun 2007, Workplan, RAD (Rencana Aksi Daerah) terkait pananggulangan bencana di 8 kabupaten di Jawa Timur. Ditambahkan Avianto Muhtadi, AIFDR adalah institusi kemitraan antara Pemerintah RI Pemerintah Australia yang ditandatangani pada tahun 2008. Pelaksana operasional program AIFDR di Indonesia dilakukan oleh AusAID dengan BNPB. Alhamdulillah, LPBI NU telah menjadi salah satu mitra dari AIFDR sejak tahun 2009.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically