Menjawab Gugatan Independensi PMII

  • Post author:
  • Post category:PMII

“…’independensi’ itu merupakan bukti dinamisnya anak yang mestinya diterima sebagai bukti obyektif
bahwa kendati PMII terpisah secara struktur,
tetapi dia masih terikat dengan ajaran-ajaran ahlussunah wal jama’ah.”

Mahbub Junaidi

Ada yang menarik pasca rapat pleno PBNU di pesantren Krapyak, Yogyakarta pada akhir Maret lalu. Komisi organisasi merekomendasikan kepada PBNU untuk membentuk underbouw (badan otonom) organisasi kemahasiswaan di bawah NU. Bahkan, namanya pun sudah disiapkan antara Ikatan Mahasiswa NU (IMANU) atau Gerakan Mahasiswa NU (GMNU). Berdasarkan rekomendasi tersebut, PBNU berada di atas angin untuk ‘memaksa’ PMII kembali secara struktural di bawah NU.

Kenapa Harus Kembali ke NU?

Slamet Effendi Yusuf, Ketua PBNU, yang juga mantan aktivis PMII sekaligus salah seorang deklarator Deklarasi Munarjati menyebut dua alasan agar PMII kembali di bawah struktur NU. Pertama, independensi PMII di anggap sudah kehilangan konteks mengingat Deklarasi Munarjati tahun 1972, yang kemudian dikuatkan melalui Manifesto Independensi dalam Kongres PMII ke-V tahun 1973, terjadi pada saat NU menjadi partai politik. Sejak Muktamar Situbondo tahun 1984 hingga saat ini, NU sudah tidak lagi menjadi partai politik dan hanya menjadi organisasi sosial-keagamaan. Dengan demikian, idealnya PMII kembali menjadi badan otonom NU sebagaimana halnya Ansor, Fatayat, IPNU, IPPNU, dan sebagainya.

Kedua, kader-kader PMII dinilai sudah terkesan ‘liar’ dan tidak terkonsep. Hal ini dilihat secara kasuitik sebagaimana yang tercermin saat terjadi benturan fisik dalam Kongres PMII yang baru saja usai pertengahan Maret lalu. ‘Keliaran’ kader-kader PMII disimpulkan secara sepintas sebagai menjauhnya PMII dari tradisi NU terlepas dari kenyataan bahwa ‘keliaran’ tersebut sesungguhnya masih terkendali.

Keinginan sebagian kalangan di dalam NU struktural memang bukan barang baru mengingat sebelumnya juga pernah muncul gugatan-gugatan yang sama.

Kenapa PMII Independen?

Sejak kelahirannya di masa Orde Lama, PMII merupakan manifestasi dari politik aliran di mana hampir setiap partai politik memiliki underbouw di tingkat mahasiswa. Kalau mau disimak, hal ini bisa dilihat di Partai Katolik dengan PMKRI, Parkindo dengan GMKI, PNI dengan GMNI, PSII dengan GMII, PSI dengan Gemsos, PKI dengan CGMI, bahkan Masyumi dengan HMI yang memiliki kesamaan nilai dan kedekatan emosional. Kepemilikan partai politik terhadap underbouw ditujukan untuk mengorganisir kalangan intelektual kampus yang kelak dipersiapkan menjadi think tank dan organisatoris partai politik modern.

Seiring tampilnya Orde Baru, partai politik mulai dikooptasi oleh rezim atas nama developmentalism. Partai-partai politik direkayasa melalui upaya ‘fusi’ partai politik. Semua partai politik dipaksa untuk terdikotomi dalam dua polar: berbasis Islam dan non-Islam di tambah nasionalis. Di luar itu, masih ada organisasi politik berbasis ‘kekaryaan’ yang di-backing secara penuh oleh Angkatan Darat.

Kalangan mahasiswa ditekan untuk menjadi apolitis melalui konsep back to campus yang menggunakan regulasi NKK/BKK dan masyarakat didepolitisasi secara massif dan sistematik.

Terjadinya upaya pengkooptasian partai politik, pada akhirnya memaksa underbouw di tingkat mahasiswa untuk merefleksikan eksistensinya. Kecuali Gemsos dan CGMI yang dibubarkan karena induknya dianggap memiliki dosa besar politik terhadap republik maka hampir semua underbouw tersebut perlahan mulai menjaga jarak (independen) dari induknya. HMI selamat karena tidak memiliki rantai struktur dengan Masyumi dan di masa Orde Baru organisasi inilah yang menikmati keuntungan akibat kedekatan dengan rezim.

independensi PMII dari NU menjadi kontroversi sebab ia terjadi sebelum fusi dan NKK/BKK. Terjadi pro dan kontra di internal NU sebagaimana yang juga pernah dialami ketika NU memutuskan keluar dari Masyumi. Sebagian tokoh dan pemimpin NU menyayangkan sikap PMII yang ingin independen dari partai politik NU sementara sebagian lainnya memberi lampu hijau.

Bagi PMII independensi dilihat untuk membuka ruang kreatifitas dan kemandirian yang perlu dirakayasa untuk membuat institusi PMII semakin berkembang tidak hanya di kampus agama tetapi juga kampus umum dan mahasiswa berlatar belakang pondok atau non-pondok. Kreatifitas yang ketika meneropong dan bersikap atas masalah nasional tidak terlalu membebani induknya. Pada saat itu, cara berpikir aktivis PMII sudah jauh lebih maju ketimbang organisasi mahasiswa lainnya.

Akibat perekayasaan tersebut, PMII menjadi inklusif dan saat ini menjadi organisasi extra universiter terbesar dengan 222 cabang tersebar di seluruh nusantara dengan kader-kader yang berhasil mengabdi bagi kepentingan nahdlyin, bangsa, dan negara di berbagai tingkatan ruang.

Praktik Independensi PMII

Meskipun independen, kalangan di dalam dan di luar NU mayoritas melihat hal itu hanya sekedar formalitas belaka. Pada realitasnya, nyaris siapapun tidak bisa memisahkan antara PMII dengan NU. Kader-kader PMII di banyak jenjang dan ruang menjadi tulang punggung struktur NU, Banom-banomnya, dan lembaga-lembaganya. Dengan demikian faktanya adalah bahwa PMII berhasil menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya generasi pemikir, organisatoris NU, bahkan leader partai-partai politik yang voters-nya kebanyakan adalah nahdliyin.

Hingga saat ini, mayoritas kader PMII merupakan jebolan pesantren-pesantren yang digawangi oleh kiai-kiai NU kharismatik dan alim. Mereka masih menjalankan ritus yang sama sebagaimana lazimnya yang diajarkan para kiai. Bahkan, sejak deklarasi Munarjati, keberadaan kantor PB PMII masih satu atap dengan PBNU yang sampai dengan akhir 90-an tidak pernah dipersoalkan.

Pun, mainstream pemikiran kader-kader PMII masih sama dengan NU. Kader GMNI bangga menggunakan jargon, gambar, dan mendiskusikan ajaran Bung Karno. Sementara kader HMI sibuk mensosialisasikan gagasan Nurcholis Madjid atau bahkan Ahmad Wahib. Adapun kader PMII menjadikan KH Hasyim Asy’ari, KH Wahab Chasbullah, dan KH Abdurrahman Wahid sebagai tokoh panutan dan rujukan dalam ruang diskusi plus dengan pernak-pernik simbolitasnya. Masih sangsikah dengan ke-NU-an PMII?

Mengakhiri Polemik Independensi

Menurut hemat penulis, baiknya kalangan NU struktural melihat dinamika pemikiran dan perilaku anak-anak PMII dengan langkah yang elegan seperti tindakan induk. Induk yang tidak bertindak ketika jengkel dengan anaknya memutuskan untuk membuangnya dan memilih melahirkan anak baru yang DNA-nya sama persis dengan anak terdahulu. Jika ada yang salah dengan perilaku ‘liar’ maka sebagai induk sudah selayaknya mengingatkan dan menjadi teladan yang baik. Ini bisa dicapai melalui cara tabayun dan dialog yang sehat. Selain itu, kader-kader PMII juga berkewajiban untuk senantiasa aktif bersilaturahim dengan Kiai-kiai NU yang alim dan sholeh. Kader PMII tidak boleh menjauhi kiai dan menjaga jarak dengan pesantren.

Nampaknya kurang relevan PMII meniru IMM yang menjadi onderbouw ormas Muhammadiyah jika dalil yang dipakai adalah NU saat ini sudah tidak lagi menjadi partai politik. Di berbagai kampus yang berlatarbelakang Muhammadiyah justru yang relatif dominan bukan IMM, melainkan KAMMI, HMI, atau PMII. Apakah kegagalan model ini yang perlu ditiru? Kiranya, perlu kembali diingat bahwa secara historis PMII lahir ketika NU menjadi partai politik dan bukan pada saat menjadi Ormas.

Menurut penulis, naskah konstitutif mengenai pola relasi PMII-NU sebagaimana yang tertuang dalam Impelementasi Interdependensi PMII-NU sudah cukup ideal untuk mengakhiri polemik independensi PMII. Implementasi interdependensi PMII-NU (1991) menegaskan bahwa interdependensi bisa diwujudkan dengan berbagai bentuk, pikiran, dan kerjasama dalam berbagai bidang: pemikiran, pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, dan berbagai rintisan program. Implementasi interdependensi tersebut didasari oleh: 1) PMII menjadikan ulama NU sebagai panutan; 2) adanya ikatan kesejarahan; 3) persamaan paham keagamaan; 4) persamaan wawasan kebangsaan, dan; 5) kesamaan kelompok sasaran.

Kelima dasar tadi kalau diperas menjadi satu maka intinya terletak pada pengamalan nilai ahlussunah wal jama’ah. Sampai dengan saat ini, nilai tersebut masih tercantum di dalam konstitusi PMII dan menjadi bagian integral yang wajib ditransformasikan dalam setiap proses kaderisasi formal PMII.

Nilai ahlussunah wal jama’ah yang sama yang diajarkan kiai-kiai mereka di pesantren dan menjadi perekat seluruh nahdliyin di bumi nusantara.

Pada akhirnya, sebagai akibat dari proses yang dilalui, kembalinya PMII secara formal-struktural sulit dilakukan. Menurut Mahbub Junaidi, “..’independensi’ merupakan kekuatan kokoh yang mustahil dibongkar lagi … kebiasaan hidup mandiri sudah merupakan hal yang sulit diubah lagi.” Wallahu a’lam bi al sawab.

* Ketua Umum PKC PMII Jakarta