Pemerintah Amerika Serikat melalui US Trade Representative (USTR) melayangkan protes soal persentase TKDN smartphone yang harus dipenuhi para produsen smartphone yang akan masuk di Indonesia. Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menetapkan bahwa smartphone yang dijual di Indonesia nantinya harus mempunyai 40% Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Pemerintah AS melalui US Trade Representative (USTR) mengatakan kalau mereka tengah coba mendiskusikan soal TDKN itu dengan pemerintah Indonesia dengan harapan dapat diperlunak. Isu ini juga rencananya akan dibawa ke forum multinasional.
Regulasi TDKN tersebut rencananya akan diimplementasikan penuh di Indonesia mulai awal Januari 2017. USTR menilai kebijakan itu akan meningkatkan ongkos perusahaan dan selain itu, membatasi akses terhadap teknologi.
Dalam Surat yang diterbitkan American Chamber of Commerce (KADIN Amerika) disebutkan bahwa:
Satu hal yang besar yang diperhatikan banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan Amerika, adalah Indonesia kekurangan rantai suplai untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi,
Kemudian dalam paragraf lain, Amcham juga mengancam mengadukan masalah ini ke WTO:
Kebijakan untuk memaksa lokalisasi aktivitas manufaktur bisa memiliki implikasi soal kewajiban Indonesia pada WTO,
Bagaimana Pak Menteri? Lanjutkan saja, kita sudah punya banyak pabrikan Smartphone. Bukan hanya dari Amerika saja kog. :)