Kementrian Perdagangan Akan Perketat Import e-Commerce Dari Luar Negeri
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai gencar mengantisipasi lonjakan impor berbagai macam produk dari luar negeri. Hal ini mengantisipasi soal produsen yang rela menjual produknya dengan harga murah atau biasa disebut 'perang harga' di pasar global.
"Kita harus mengendalikan impor terutama barang konsumsi dengan pengetatan melalui pengendalian tata niaga impor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Partogi Pangaribuan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Senin (18/05/2015).
Kemendag setidaknya mencatat ada 7 produk yang akan diperketat proses pemasukannya ke dalam negeri. Disamping sebagai upaya menahan derasnya laju impor, pengetatan dilakukan agar arus investasi produk tersebut di dalam negeri bisa dilakukan.
"Kita perketat impor bahan garmen batik dan bahan bermotif batik agar pelaku UKM kita tetap eksis. Kita tetapkan 7 produk impor yaitu elektronika, mainan anak, mamin (makanan minuman), alas kaki, kita lebih ketat lagi karena distorsi pasar kita. Kita sudah bahas dan bisa dilakukan.
Sebelumnya Kemendag punya kebijakan dalam membendung arus impor barang ke dalam negeri melalui skema tata niaga impor, seperti importir wajib terdaftar, pelabuhan khusus barang tertentu dan sebagainya.
"Pengetatan alokasi impor telepon seluler yang setiap tahun kita impor US$ 3,5 miliar, agar mereka investasi di sini," tuturnya.
Selain memperketat impor, pemerintah juga mulai menggenjot ekspor produk buatan Indonesia ke luar negeri. Caranya dengan memberdayakan ITPC atau Indonesia Trade Promotion Center dan Atase Perdagangan yang tersebar di berbagai negara.
"Kalau kita lihat neraca perdagangan (April 2015) suplus US$ 454,4 juta. Di dalam pasar global yang lesu sekarang, kita tetap melakukan ekspor dengan ITPC dan Atase Perdagangan kita dan kita tetap fasilitasi impor bahan baku. Yang penting mengamankan neraca perdagangan kalau kita lihat kuantitas ekspor naik, tetapi tidak dibarengi dengan harga yang jatuh," katanya.
Sumber: detikINET