Anggota Komnas HAM Imdadun Rahmat menilai peraturan yang melarang seluruh anggota TNI perempuan mengenakan jilbab patut ditinjau ulang karena hal tersebut menghalangi ekspresi terhadap keyakinan beragama seseorang.

Ia menjelaskan, para prinsipnya keyakinan keagamaan itu dijamin dan dihormati, termasuk ekspresi terhadap keyakinan itu, karena kemerdekaan menjalankan peribadatan dijamin oleh konstitusi, UU dan itu merupakan norma HAM yang universal. “Jilbab merupakan ekpresi perempuan muslimah menjalankan kewajiban menurup aurat. Karena itu, negara harus memberi ruang untuk menjalankan kewajiban itu,” katanya di Jakarta, Jum’at (29/5). Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, norma HAM ada yang boleh ditawar dan tidak boleh ditawar. Memeluk agama merupakan hal yang tak boleh ditawar, tetapi mengeskpresikan agama boleh ditawar. “Kalau untuk perempuan yang tugasnya di lapangan tempur, entah dia menjalankan fungsi mata-mata, atau menjalankan tugas pertempuran langsung, sehingga kalau berjilbab menghalangi gerak dan mudah dibunuh, negara boleh membuat aturan tidak boleh memakai jilbab dengan alasan melindungi keselamatan,” jelasnya. Hal ini sama dengan adanya aturan tentara diharuskan berambut cepak agar tidak gampang ditarik dan digorok lehernya. Ia menegaskan, kalau berada di kantor atau di belakang meja, maka tidak ada alasan untuk melarang. “Soal seragam, ini bisa diatur dengan peraturan panglima TNI, kan selesai,” tuturnya. “Kalau ada staff di TNI yang tidak menjalankan fungsi pertempuran menuntut memakai jilbab, maka sudah keharusan bagi TNI untuk mempersilahkan. Kalau ada aturan yang melarang, kewajiban bagi TNI untuk merubah itu. Karena tidak ada alasan yang menghalangi orang untuk menjalankan ibadah ketaatan terhadap agama,” tandasnya. Sebelumnya, Panglima TNI Moeldoko menegaskan, anggota perempuan TNI yang dibolehkan berjilbab hanya yang bertugas di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Jika ada yang menginginkan menggunakan jilbab, maka boleh mengajukan pindah tugas ke propinsi tersebut. (mukafi niam) Sumber: NU Online