Kendati sudah berkali-kali terjadi, namun ricuh saat pembagian zakat kembali terulang. Baru-baru ini kericuhan terjadi di Makassar, saat seorang pengusaha membayar zakat secara massal dalam bentuk uang Rp. 50.000-an. Untuk itu, pembayaran zakat melalui badan atau lembaga zakat lebih membawa maslahat tanpa mengurangi substansi.

Katib Syuriyah NU Jember M N Harisudin menganjurkan sebaiknya para pengusaha menyalurkan zakat melalui amil zakat yang resmi mendapat pengakuan dari pemerintah. “Pertama, di amil zakat resmi, zakat bisa tersalur tepat sasaran. Kedua, pada amil zakat resmi, kwitansi pembayaran zakat bisa menjadi pengurang pajak penghasilan sebagaimana disebut dalam UU Pengelolaan Zakat nomor 23 Tahun 2011,” kata Harisudin di Kantor PCNU Jember, Sabtu (4/7). Alumnus doktoral IAIN Sunan Ampel Surabaya di bidang Fiqih-Ushul Fiqih ini menambahkan bahwa penyaluran zakat melalui amil juga tepat guna karena amil zakat tidak hanya memberi zakat secara konsumtif, namun juga produktif. “Pasalnya, amil zakat berusaha menjadikan mustahiq sebagai muzakki suatu saat nanti,” kata penulis Kitab Fiqhuz Zakat li Taqwiyat Iqtishadil Umah. Kalaupun pengusaha ngotot ingin menyalurkan langsung kepada mustahiq zakat, ia menyarankan agar penyaluran zakat harus diatur sebaik-baiknya agar lebih memanusiakan dan juga memartabatkan mustahiq (penerima) zakat. “Jangan sampai mustahiq zakat itu berdesak-desakan, berhimpitan, saling injak, dan bahkan menimbulkan korban meninggal dunia,” kata pengasuh pesantren Darul Hikam, Mangli, Kaliwates Jember ini. Memang utamanya penyaluran zakat ditampilkan di depan publik. Tetapi mengejar keutamaan tidak boleh melalaikan kewajiban, yaitu memelihara jiwa, tandas aktivis NU yang juga Wakil Ketua Alumni Ma’had Aly Situbondo. (Anwari/Alhafiz K) Sumber: NU Online