Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Muktamar Ke-33 NU Soroti Persoalan Utang Luar Negeri

Posted on July 31, 2015

Jombang, Muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan di Jombang, Jawa Timur, 1-5 Agustus akan memberikan landasan normatif dan rekomendasi bagi permasalahan hutan luar negeri. Pembahasan ini menjadi kajian Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyah yang mendiskusikan persoalan-persoalan secara tematik.

Dalam Draf Materi Muktamar ke-33 NU, tim perumus komisi yang diketuai KH Afifuddin Muhajir ini menjelasan, sejak Indonesia merdeka pada 1945, utang luar negeri tidak pernah terlepas dari Indonesia. Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir triwulan I-2015 mencapai 298,1 miliar dollar AS.

Utang tersebut terdiri dari utang luar negeri pemerintah sebesar 132,8 miliar dollar AS (44,5%) dan utang sektor swasta sebesar 165,3 miliar dollar AS (55,5%). Posisi ini tumbuh melambat yakni 7,6 % year on year (yoy) dibandingkan triwulan sebelumnya, yakni 10,2 % (yoy).

“Jika dibandingkan dengan data kekayaan sumber daya alam, kondisi tersebut sangat ironis dan mengkhawatirkan, walau pemerintah dengan indikator ekonomi makro masih menyatakan aman,” bunyi draf materi tersebut.

Akumulasi  utang yang menumpuk membuat pertumbuhan ekonomi tidak bergerak, rawan resiko, dan menimbulkan disinsentif bagi pengelola ekonomi untuk mencapai kinerja baik akibat terlalu besarnya transfer keluar untuk memenuhi kewajiban  utang luar negeri.

“Sebagai bangsa yang mendambakan kemandirian dan bermartabat di mata dunia, kita menginginkan negara yang bebas utang. Walau tidak mudah, sudah saatnya kita merenungkan kembali kebijakan defisit anggaran yang digunakan untuk mendukung ekspansi fiskal dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Kita tidak boleh selamanya terjebak pada skema pembiayaan utang untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itu, dibutuhkan formulasi baru agar pembiayaan pembangunan tidak lagi mengandalkan dari utang.”

Karena itu, Muktamar ke-33 NU akan menjawab tiga pertanyaan utama soal utang luar negeri, antara lain, “Dalam situasi apa negara boleh utang?”, “Untuk kepentingan apa uang hasil utang bisa digunakan?”, dan “Apa yang perlu dilakukan agar negara terbebas dari  utang?”. (Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme