Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PBNU: Akad BPJS Sudah Sesuai Syariat Islam

Posted on July 30, 2015

Jakarta, NU Online
Forum bahtsul masail pra muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan PBNU di pesantren Krapyak Yogyakarta pada 28 Maret 2015 lalu, sepakat mendukung program jaminan kesehatan nasional yang ditangani BPJS Kesehatan. Mereka menyimpulkan bahwa konsep jaminan kesehatan nasional yang ditangani BPJS Kesehatan tidak bermasalah menurut syariah Islam.

Forum yang diikuti para kiai dari pelbagai daerah di Indonesia ini menetapkan bahwa BPJS sudah sesuai dengan syariat Islam. Mereka memandang akad yang digunakan BPJS Kesehatan sebagai akad ta’awun. Ketika disodorkan pertanyaan apakah mengandung riba, mereka menjawab bahwa akad BPJS tidak mengandung riba.

Putusan ini diambil setelah para kiai berdiskusi langsung dengan Kepala Grup MKPR dr Andi Afdal Abdullah terkait pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS. Kepada dr Andi Afdal, para kiai mengajukan pelbagai pertanyaan seperti konsep iuran, penggunaan, besaran iuran, siapa pengguna BPJS, siapa yang dibebaskan dari iuran, dan pertanyaan lainnya yang dibutuhkan dalam bahtsul masail yang digelar pada sebuah sesi di malam hari.

Dengan diskusi pada orang teras BPJS, mereka mendapatkan tashawwurul amri, deskripsi persoalan secara utuh. Hasil diskusi ini yang dijadikan pedoman para kiai dalam memutuskan hukum BPJS.

Ketua LBM PWNU Yogyakarta KH Ahmad Muzammil kepada NU Online pada Kamis (30/7) pagi mengatakan bahwa dulu jaminan itu hukumnya fardhu kifayah, tetapi sekarang fardhu ain bagi orang mampu untuk membayar iuran jaminan bagi mereka yang lemah ketika diwajibkan pemerintah.

Konsep ta’awun yang diberlakukan BPJS, menurut Muzammil, masuk dalam bab jihad seperti disebutkan Fathul Mu’in yakni daf’u dhararin ma’shumin. Sehingga di sini pemerintah diposisikan sebagai administrator bagi orang kaya untuk membantu mereka yang lemah.

“Kalau bicara halal-haram, BPJS sudah jelas halal. Tetapi harus dilihat apakah BJPS ini mengandung mashlahah atau mafsadah? Kita tinggal memperbaiki saja mana kurangnya,” sambil menunjuk kekurangan BPJS pada layanan kesehatan WNI di luar negeri.

Hadirnya BPJS ini memiliki latar belakang panjang, kata Muzammil. Awalnya dahulu masyarakat meminta layanan kesehatan gratis. Pemerintah kemudian memutar otak, lalu membuatkan jalan seperti ini.

Sebagaimana dimaklumi bahwa putusan PBNU soal BPJS ini sudah dikeluarkan sejak 28 Maret lalu jauh sebelum MUI mengeluarkan fatwa haram transaksi BPJS belakangan ini dengan alasan ketidakjelasan akad, gharar, dan maisir. (Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme