Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Pernyataan Sikap Pergunu Jombang tentang BOS dan TPP Madrasah

Posted on July 10, 2015

Jombang, Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Jombang menggelar audiensi dengan Kementerian Agama setempat, Jumat (10/7), di Jombang, Jawa Timur.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas antara lain soal senkarut pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Madrasah.

Dalam kesempatan tersebut, secara resmi PC Pergunu Jombang menerbitkan pernyataan sikap sebagai berikut:

Pernyataan Sikap
Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama
(Pergunu)

Tentang
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah
dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
di Bawah Naungan Kementerian Agama


Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Pengurus Cabang Kabupaten Jombang, setelah mendengar, mencermati dan mengkaji aspirasi masyarakat pendidikan utamanya para guru/pendidik dan pengelola madrasah (MI, MTs dan MA) khususnya anggota Pergunu Kabupaten Jombang tentang proses pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah dan tunjangan profesi pendidik (TPP) di bawah naungan Kementerian Agama pada tahun 2015, maka dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keterlambatan proses pencairan BOS Madrasah periode bulan Januari – Juni tahun 2015.
  2. Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keterlambatan proses pencairan dana TPP guru madrasah dan guru PAI yang berada dibawah naungan Kementerian Agama periode bulan Januari – Juni tahun 2015.
  3. Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keruwetan dalam regulasi dan sistem administrasi pemberkasan pencairan dana TPP guru madrasah dan guru PAI yang berada dibawah naungan Kementerian Agama periode bulan Januari-Juni tahun 2015 hingga menyebabkan tertolaknya berkas pemberkasan ratusan guru serta menimbulkan keresahan di kalangan guru dan pengelola madrasah di Kabupaten Jombang.

Untuk itu, Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang ;

  1. Mendesak Kementerian Agama khususnya seksi Pendidikan Madrasah dan PAIS untuk segera menyelesaikan persoalan yang menghambat proses pencairan dana BOS dan TPP, sehingga dana BOS dan TPP periode Januari –Juni tahun 2015 dapat segera diterima madrasah dan guru paling lambat akhir bulan Juli 2015.
  2. Mendesak Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM serta melakukan audit internal terhadap kinerja aparaturnya guna mengantisipati agar kasus yang sama tidak terulang di masa-masa mendatang.
  3. Mendesak kementerian agama untuk meninjau kembali seluruh aturan yang berkaitan dengan pencairan dan pelaporan dana BOS dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip birokrasi yang efisien, efektif dan akuntabel serta meringankan beban administrasi pengelola madrasah.
  4. Mendesak Kementerian Agama untuk meninjau kembali seluruh aturan yang berkaitan dengan administrasi pemberkasan pencairan dana TPP khususnya yang berkaitan dengan kewajiban mengajar 12 jam pelajaran di satuan pendidikan pangkal (Satminkal) dan kodifikasi rumpun mata pelajaran dengan mengacu pada PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  5. Mendorong Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah agar melakukan koordinasi secara lebih intensif dalam hal perumusan regulasi dan sistem administrasi pencairan dan pelaporan dana BOS dan TPP agar terwujud regulasi dan sistem admnistrasi yang standar dan sama tentang hal tersebut baik bagi kalangan sekolah maupun madrasah.
  6. Mendorong Kementerian Agama agar meningkatkan intensitas komunikasi dan memperbaiki sistem  koordinasi dengan cara melibatkan seluruh stake holder pendidikan khususnya para guru dan pengelola madrasah dalam hal perubahan regulasi dan sistem administrasi pendidikan serta menghindari perubahan regulasi dan sistem administrasi secara mendadak di tengah-tengah tahun pelajaran.
  7. Mendorong Kementerian Agama agar melakukan langkah-langkah kongkrit dan proaktif guna mewujudkan layanan pendidikan yang bersih dan berkualitas serta bebas dari pungutan liar dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) baik di kalangan madrasah, pendidik maupun internal Kementerian Agama.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk dijadikan maklum dan ditindaklanjuti oleh semua pihak.

Semoga Allah SWT memberikan maunah dan me-ridho-i perjuangan kita dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, berkualitas dan terjangkau menuju Indonesia yang adil dan makmur.
Wallahu al-muwaffiq ila aqwaami at-thoriq

Jombang, 10 Juli 2015

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)
Pengurus Cabang Kabupaten Jombang

Ketua                                                     Sekretaris

ttd                                                        ttd

AHMAD FAQIH, SP.                      YUSUF SUHARTO, S.Ag., M.PdI.

Pernyataan sikap ini disampaikan kepada YTH.;
Menteri Agama Republik Indonesia
Cq. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jombang

Tembusan disampaikan kepada YTH;
1.    DPR RI cq. Ketua DPRD Kabupaten Jombang
2.    Bupati Kabupaten Jombang
3.    Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang
4.    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama cq. Ketua PC NU Jombang
5.    Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)

(Red: Mahbib Khoiron)

<

div id=”_mcePaste” class=”mcePaste” style=”width: 1px;height: 1px;overflow: hidden”>

PERNYATAAN SIKAP

PERSATUAN GURU NAHDLATUL ULAMA (Pergunu)

PENGURUS CABANG KABUPATEN JOMBANG

 

Tentang

DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) MADRASAH

DAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (TPP)

DI BAWAH NAUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

 

 

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Pengurus Cabang Kabupaten Jombang, setelah mendengar, mencermati dan mengkaji aspirasi masyarakat pendidikan utamanya para guru/pendidik dan pengelola madrasah (MI, MTs dan MA) khususnya anggota Pergunu Kabupaten Jombang tentang proses pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah dan tunjangan profesi pendidik (TPP) di bawah naungan Kementerian Agama pada tahun 2015, maka dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

 

1.      Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keterlambatan proses pencairan BOS Madrasah periode bulan Januari – Juni tahun 2015.

2.      Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keterlambatan proses pencairan dana TPP guru madrasah dan guru PAI yang berada dibawah naungan Kementerian Agama periode bulan Januari – Juni tahun 2015.

3.      Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keruwetan dalam regulasi dan sistem administrasi pemberkasan pencairan dana TPP guru madrasah dan guru PAI yang berada dibawah naungan Kementerian Agama periode bulan Januari – Juni tahun 2015 hingga menyebabkan tertolaknya berkas pemberkasan ratusan guru serta menimbulkan keresahan di kalangan guru dan pengelola madrasah di Kabupaten Jombang.

 

Untuk itu, Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang ;

1.      Mendesak Kementerian Agama khususnya seksi Pendidikan Madrasah dan PAIS untuk segera menyelesaikan persoalan yang menghambat proses pencairan dana BOS dan TPP, sehingga dana BOS dan TPP periode Januari –Juni tahun 2015 dapat segera diterima madrasah dan guru paling lambat akhir bulan Juli 2015.

2.      Mendesak Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM serta melakukan audit internal terhadap kinerja aparaturnya guna mengantisipati agar kasus yang sama tidak terulang di masa-masa mendatang.

3.      Mendesak kementerian agama untuk meninjau kembali seluruh aturan yang berkaitan dengan pencairan dan pelaporan dana BOS dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip birokrasi yang efisien, efektif dan akuntabel serta meringankan beban administrasi pengelola madrasah.

 

4.      Mendesak Kementerian Agama untuk meninjau kembali seluruh aturan yang berkaitan dengan administrasi pemberkasan pencairan dana TPP khususnya yang berkaitan dengan kewajiban mengajar 12 jam pelajaran di satuan pendidikan pangkal (Satminkal) dan kodifikasi rumpun mata pelajaran dengan mengacu pada PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

5.      Mendorong Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah agar melakukan koordinasi secara lebih intensif dalam hal perumusan regulasi dan sistem administrasi pencairan dan pelaporan dana BOS dan TPP agar terwujud regulasi dan sistem admnistrasi yang standar dan sama tentang hal tersebut baik bagi kalangan sekolah maupun madrasah.

6.      Mendorong Kementerian Agama agar meningkatkan intensitas komunikasi dan memperbaiki sistem  koordinasi dengan cara melibatkan seluruh stake holder pendidikan khususnya para guru dan pengelola madrasah dalam hal perubahan regulasi dan sistem administrasi pendidikan serta menghindari perubahan regulasi dan sistem administrasi secara mendadak di tengah-tengah tahun pelajaran.

7.      Mendorong Kementerian Agama agar melakukan langkah-langkah kongkrit dan proaktif guna mewujudkan layanan pendidikan yang bersih dan berkualitas serta bebas dari pungutan liar dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) baik di kalangan madrasah, pendidik maupun internal Kementerian Agama.

 

Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk dijadikan maklum dan ditindaklanjuti oleh semua fihak.

 

Semoga Allah SWT memberikan maunah dan me-ridho-i perjuangan kita dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, berkualitas dan terjangkau menuju indonesia yang adil dan makmur.

Wallahu al-muwaffiq ila aqwaami at-thoriq

Jombang, 10 Juli 2015

 

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)

Pengurus Cabang Kabupaten Jombang

 

Ketua

Sekretaris

 

ttd

 

 

AHMAD FAQIH, SP.

 

ttd

 

 

YUSUF SUHARTO, S.Ag., M.PdI.

 

 

Pernyataan sikap ini disampaikan kepada YTH.;

Menteri Agama Republik Indonesia

Cq. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jombang

 

Tembusan disampaikan kepada YTH;

1.      DPR RI cq. Ketua DPRD Kabupaten Jombang

2.      Bupati Kabupaten Jombang

3.      Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang

4.      Pengurus Besar Nahdlatul Ulama cq. Ketua PC NU Jombang

5.      Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Inilah Cara Akses IPTV Playlist M3U Indonesia Terbaru 2026, Nonton Ribuan Channel Tanpa Biaya!
  • Tutorial SEO Anchor Link: Cara Dapat Ranking di Google Lewat Strategi Link Building yang Aman
  • Inilah Huawei Pura 90 Pro, HP Flagship dengan Desain Kamera Segitiga Unik dan Performa Kirin yang Makin Gahar
  • Inilah 5 Rekomendasi Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama Biar Kalian Tetap Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem
  • Inilah MacBook Neo, Laptop Termurah Apple yang Ternyata Punya Performa Gaming Gila!
  • Inilah Daftar Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Terbaik 2026 untuk Kerja Remote
  • Inilah Daftar Game Penghasil Pulsa 2026, Cara Cerdas Dapat Kuota Gratis Tanpa Keluar Duit Sepeserpun!
  • Inilah Caranya Klaim Bonus Kuota Lokal Smartfren 2026, Jangan Sampai Bonus Kalian Hangus Sia-sia!
  • Inilah Cara Mengatasi Rockstar Games Launcher Not Responding dan Macet Saat Connecting
  • Inilah Cara Cek HP Masih Kredit atau Sudah Lunas Biar Kalian Nggak Ketipu Pas Beli Bekas
  • Inilah Cara Pakai Astute FF Beta Apk 2026, Rahasia Unlock Server 2.0 Tanpa Verifikasi!
  • Inilah Ketentuan Foto UM-PTKIN 2026 yang Benar Biar Nggak Gagal Verifikasi Administrasi
  • Inilah Cara Persiapan E IJAZAH 2026 yang Benar Buat Operator Sekolah Agar Data Siswa Aman dan Valid
  • Inilah Cara Cek Status PKH April 2026 Secara Akurat, Dana Bansos Sudah Masuk Rekening Belum Ya?
  • Inilah Spesifikasi Vivo Y31d Pro, HP Murah dengan Baterai 7.000 mAh dan Bodi Tahan Banting Ekstrem
  • Inilah 5 Rekomendasi HP Samsung dengan Fitur NFC Terbaik yang Bikin Hidup Makin Praktis dan Satset
  • Inilah Deretan HP Vivo dengan Kamera Stabilizer Terbaik 2026, Cocok Banget Buat Konten Kreator Modal Minim!
  • Cara Mendapatkan Lead dan Rekomendasi SEO dari ChatGPT dan Claude (Update Tahun 2026)
  • Inilah Rekomendasi HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar Paling Juara Buat Konten dan Gaming!
  • Inilah Trik Supaya Koneksi Indosat Makin Kencang, Tutorial Setting APN Terbaru 2026!
  • Inilah 7 HP Xiaomi NFC Termurah 2025, Dompet Aman Aktivitas Tetap Lancar!
  • Inilah 5 Rekomendasi HP Samsung dengan Fitur NFC Termurah dan Terbaik untuk Kebutuhan Harian Kalian
  • Inilah Rekomendasi HP Vivo Harga 2 Jutaan dengan Fitur Stabilizer Kamera Terbaik untuk Konten Kreator
  • Inilah 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Bikin Konten Jadi Makin Estetik!
  • Inilah Alasan Kenapa Lenovo Yoga Tab Bakal Jadi Tablet AI Paling Gahar di Tahun 2026
  • Inilah Bocoran Tecno Pova 8 dan Spark 50 Pro, HP dengan Baterai Monster Sampai 7.750mAh!
  • Inilah Alasan Kenapa Poco X8 Pro Series Ludes Terjual 30 Ribu Unit dalam Sehari, Performanya Benar-Benar Naik Kelas!
  • Inilah Rekomendasi HP Samsung dengan Kamera Terbaik 2025, Hasil Foto Dijamin Kayak Profesional!
  • Inilah Kemudahan Belanja Elektronik Lewat Kolaborasi Strategis Indodana Finance dan Sharp Indonesia
  • Inilah Rekomendasi Smartwatch Mirip Apple Watch Termurah 2026 yang Bikin Gaya Makin Maksimal
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • A Beginner Tutorial on Using Ace-Step 1.5 XL for Professional AI Music Generation in ComfyUI
  • Complete tutorial on building an interactive 3D house generator using Claude Code and AI Agents
  • How to Create Amazing AI Music Videos and Singing Avatars: A Complete Tutorial for VibeMe App
  • Complete Tutorial: How to Use 4 Claude AI Prompts to Launch Your First Online Business and Earn $1,000 Quickly
  • A Beginner Tutorial on Claude Mythos: Mastering the Future of Artificial Intelligence and Cybersecurity
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme