
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas antara lain soal senkarut pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Madrasah. Dalam kesempatan tersebut, secara resmi PC Pergunu Jombang menerbitkan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pernyataan Sikap
Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama
(Pergunu)
Tentang
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah
dan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)
di Bawah Naungan Kementerian Agama
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Pengurus Cabang Kabupaten Jombang, setelah mendengar, mencermati dan mengkaji aspirasi masyarakat pendidikan utamanya para guru/pendidik dan pengelola madrasah (MI, MTs dan MA) khususnya anggota Pergunu Kabupaten Jombang tentang proses pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah dan tunjangan profesi pendidik (TPP) di bawah naungan Kementerian Agama pada tahun 2015, maka dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
- Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keterlambatan proses pencairan BOS Madrasah periode bulan Januari – Juni tahun 2015.
- Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keterlambatan proses pencairan dana TPP guru madrasah dan guru PAI yang berada dibawah naungan Kementerian Agama periode bulan Januari – Juni tahun 2015.
- Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keruwetan dalam regulasi dan sistem administrasi pemberkasan pencairan dana TPP guru madrasah dan guru PAI yang berada dibawah naungan Kementerian Agama periode bulan Januari-Juni tahun 2015 hingga menyebabkan tertolaknya berkas pemberkasan ratusan guru serta menimbulkan keresahan di kalangan guru dan pengelola madrasah di Kabupaten Jombang.
Untuk itu, Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang ;
- Mendesak Kementerian Agama khususnya seksi Pendidikan Madrasah dan PAIS untuk segera menyelesaikan persoalan yang menghambat proses pencairan dana BOS dan TPP, sehingga dana BOS dan TPP periode Januari –Juni tahun 2015 dapat segera diterima madrasah dan guru paling lambat akhir bulan Juli 2015.
- Mendesak Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM serta melakukan audit internal terhadap kinerja aparaturnya guna mengantisipati agar kasus yang sama tidak terulang di masa-masa mendatang.
- Mendesak kementerian agama untuk meninjau kembali seluruh aturan yang berkaitan dengan pencairan dan pelaporan dana BOS dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip birokrasi yang efisien, efektif dan akuntabel serta meringankan beban administrasi pengelola madrasah.
- Mendesak Kementerian Agama untuk meninjau kembali seluruh aturan yang berkaitan dengan administrasi pemberkasan pencairan dana TPP khususnya yang berkaitan dengan kewajiban mengajar 12 jam pelajaran di satuan pendidikan pangkal (Satminkal) dan kodifikasi rumpun mata pelajaran dengan mengacu pada PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Mendorong Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah agar melakukan koordinasi secara lebih intensif dalam hal perumusan regulasi dan sistem administrasi pencairan dan pelaporan dana BOS dan TPP agar terwujud regulasi dan sistem admnistrasi yang standar dan sama tentang hal tersebut baik bagi kalangan sekolah maupun madrasah.
- Mendorong Kementerian Agama agar meningkatkan intensitas komunikasi dan memperbaiki sistem koordinasi dengan cara melibatkan seluruh stake holder pendidikan khususnya para guru dan pengelola madrasah dalam hal perubahan regulasi dan sistem administrasi pendidikan serta menghindari perubahan regulasi dan sistem administrasi secara mendadak di tengah-tengah tahun pelajaran.
- Mendorong Kementerian Agama agar melakukan langkah-langkah kongkrit dan proaktif guna mewujudkan layanan pendidikan yang bersih dan berkualitas serta bebas dari pungutan liar dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) baik di kalangan madrasah, pendidik maupun internal Kementerian Agama.
Wallahu al-muwaffiq ila aqwaami at-thoriq Jombang, 10 Juli 2015
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)
Pengurus Cabang Kabupaten Jombang
Ketua Sekretaris
ttd ttd
AHMAD FAQIH, SP. YUSUF SUHARTO, S.Ag., M.PdI.
Pernyataan sikap ini disampaikan kepada YTH.;
Menteri Agama Republik Indonesia
Cq. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jombang
Tembusan disampaikan kepada YTH;
1. DPR RI cq. Ketua DPRD Kabupaten Jombang
2. Bupati Kabupaten Jombang
3. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang
4. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama cq. Ketua PC NU Jombang
5. Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)
PERNYATAAN SIKAP
PERSATUAN GURU NAHDLATUL ULAMA (Pergunu)
PENGURUS CABANG KABUPATEN JOMBANG
Tentang
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) MADRASAH
DAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK (TPP)
DI BAWAH NAUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Pengurus Cabang Kabupaten Jombang, setelah mendengar, mencermati dan mengkaji aspirasi masyarakat pendidikan utamanya para guru/pendidik dan pengelola madrasah (MI, MTs dan MA) khususnya anggota Pergunu Kabupaten Jombang tentang proses pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah dan tunjangan profesi pendidik (TPP) di bawah naungan Kementerian Agama pada tahun 2015, maka dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keterlambatan proses pencairan BOS Madrasah periode bulan Januari – Juni tahun 2015.
2. Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keterlambatan proses pencairan dana TPP guru madrasah dan guru PAI yang berada dibawah naungan Kementerian Agama periode bulan Januari – Juni tahun 2015.
3. Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya keruwetan dalam regulasi dan sistem administrasi pemberkasan pencairan dana TPP guru madrasah dan guru PAI yang berada dibawah naungan Kementerian Agama periode bulan Januari – Juni tahun 2015 hingga menyebabkan tertolaknya berkas pemberkasan ratusan guru serta menimbulkan keresahan di kalangan guru dan pengelola madrasah di Kabupaten Jombang.
Untuk itu, Pengurus Cabang Pergunu Kabupaten Jombang ;
1. Mendesak Kementerian Agama khususnya seksi Pendidikan Madrasah dan PAIS untuk segera menyelesaikan persoalan yang menghambat proses pencairan dana BOS dan TPP, sehingga dana BOS dan TPP periode Januari –Juni tahun 2015 dapat segera diterima madrasah dan guru paling lambat akhir bulan Juli 2015.
2. Mendesak Kementerian Agama untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM serta melakukan audit internal terhadap kinerja aparaturnya guna mengantisipati agar kasus yang sama tidak terulang di masa-masa mendatang.
3. Mendesak kementerian agama untuk meninjau kembali seluruh aturan yang berkaitan dengan pencairan dan pelaporan dana BOS dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip birokrasi yang efisien, efektif dan akuntabel serta meringankan beban administrasi pengelola madrasah.
4. Mendesak Kementerian Agama untuk meninjau kembali seluruh aturan yang berkaitan dengan administrasi pemberkasan pencairan dana TPP khususnya yang berkaitan dengan kewajiban mengajar 12 jam pelajaran di satuan pendidikan pangkal (Satminkal) dan kodifikasi rumpun mata pelajaran dengan mengacu pada PP nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dan Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5. Mendorong Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah agar melakukan koordinasi secara lebih intensif dalam hal perumusan regulasi dan sistem administrasi pencairan dan pelaporan dana BOS dan TPP agar terwujud regulasi dan sistem admnistrasi yang standar dan sama tentang hal tersebut baik bagi kalangan sekolah maupun madrasah.
6. Mendorong Kementerian Agama agar meningkatkan intensitas komunikasi dan memperbaiki sistem koordinasi dengan cara melibatkan seluruh stake holder pendidikan khususnya para guru dan pengelola madrasah dalam hal perubahan regulasi dan sistem administrasi pendidikan serta menghindari perubahan regulasi dan sistem administrasi secara mendadak di tengah-tengah tahun pelajaran.
7. Mendorong Kementerian Agama agar melakukan langkah-langkah kongkrit dan proaktif guna mewujudkan layanan pendidikan yang bersih dan berkualitas serta bebas dari pungutan liar dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) baik di kalangan madrasah, pendidik maupun internal Kementerian Agama.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk dijadikan maklum dan ditindaklanjuti oleh semua fihak.
Semoga Allah SWT memberikan maunah dan me-ridho-i perjuangan kita dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, berkualitas dan terjangkau menuju indonesia yang adil dan makmur.
Wallahu al-muwaffiq ila aqwaami at-thoriq
Jombang, 10 Juli 2015
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Pengurus Cabang Kabupaten Jombang
|
|
Ketua |
Sekretaris |
ttd
AHMAD FAQIH, SP. |
ttd
YUSUF SUHARTO, S.Ag., M.PdI. |
Pernyataan sikap ini disampaikan kepada YTH.;
Menteri Agama Republik Indonesia
Cq. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Jombang
Tembusan disampaikan kepada YTH;
1. DPR RI cq. Ketua DPRD Kabupaten Jombang
2. Bupati Kabupaten Jombang
3. Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang
4. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama cq. Ketua PC NU Jombang
5. Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu)
Sumber: NU Online