Ternyata Satu Dari Tersangka Rusuh Tolikara adalah Pegawai Bank
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial HK dan JW, terkait insiden yang terjadi di Tolikara, Papua.
"Sudah (ditetapkan tersangka-red) baru dua orang. Dari pihak masyarakat sana, dan karyawan swasta. Kalau enggak salah pegawai Bank," kata Badrodin saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Menurut dia, kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis, karena menjadi provokator dalam penyerangan di saat umat muslim merayakan salat Idul Fitri.
"Sangkaannya bisa melakukan perusakan, kekerasaan penganiayaan, bisa juga penghasutan. Dikenakan pasal 160 KUHPidana," imbuhnya.
Untuk antisipasi aksi balasan, termasuk di beberapa daerah lainnya, Jenderal bintang empat itu mengaku sudah melakukan koordinasi dengan ulama, dan pimpinan umat beragama untuk bisa menjaga situasi yang damai.
"Ini jangan sampai dikotori oleh tindakan-tindakan main hakim sendiri, kekerasan, tindakan balasan dan sebagainya. Di tingkat pusat juga sudah dilaksanakan oleh beberapa pejabat-pejabat pemerintah. Termasuk hari ini, Presiden mengumpulkan tokoh-tokoh agama untuk bisa memberikan pemahaman," terangnya.
Kedua, sambungnya, dari segi preventif atau pencegahan, Badrodin pun memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengamanan gereja-gereja.
"Dan juga polisi akan bekerja sama dengan pengurus gereja setempat," tutupnya. Sumber: Okezone