
Menurut Ketua Komnas Perempuan Azriana, hal tersebut didasarkan pada peran strategis lembaga agama di Indonesia, baik memberi pandangan kepada negara maupun membentuk sikap umat dan bangsa. Azriana menjelaskan, di antara isu yang penting mendapat perhatian adalah upaya membuat penyikapan, pencegahan, dan penanganan kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual. Menurut data Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 10 tahun terdapat 93 ribu kasus kekerasan seksual. “Kekerasan seksual ini menyasar lintas usia terutama remaja, dan 70 persen pelaku adalah orang yang dekat atau dikenal baik oleh korban,” katanya melalui surat elektronik yang diterima NU Online, Jumat (31/7). Komnas Perempuan juga berharap NU turut aktif dalam mencegah lahirnya kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas, serta memberi prioritas pada pembelaan dan perlindungan pada perempuan rentan pemiskinan dan kekerasan. “Antara lain buruh migran, pekerja rumah tangga (PRT), korban perdagangan orang dan perempuan yang terancam hukuman mati di dalam maupun di luar negeri akibat pemiskinan dan perdagangan manusia atau penipuan, yang hingga saat ini mencapai 229 orang (Data Kemenlu-RI),” tutur Azriana. Selain itu, Muktamar NU kali ini diharapkan mampu mengeluarkan pandangan-pandangan keagamaan yang adil dan ramah terhadap perempuan baik ketika memberi pertimbangan negara, penyikapan publik, maupun memastikan komitmen dan teladan para pemimpin-pemimpin agama dalam menghapuskan kekerasan terhadap perempuan. Menyambut Muktamar Ke-33 NU, Komnas Perempuan mengucapkan selamat. “Semoga muktamar tersebut berjalan lancar dan akan membawa kemajuan bagi umat dan bangsa.” (Mahbib Khoiron)
Sumber: NU Online