Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

NU Muda: Tolak Fundamientalisme dan Akhiri Konflik SDA

Posted on August 3, 2015

Jombang, NU Online 
Musyawarah Kaum Muda NU 2015 membahas agenda –agenda kerakyatan, salah satunya adalah agenda pendampingan masyarakat. Agenda-agenda itu salah satunya adalah konflik sumberdaya alam dan lingkungan, rekonsiliasi dan resolusi konflik sosial.

“Peserta musyawarah hadir dari seluruh penjuru Nusantara yang membahas persoalan konflik sumberdaya alam seperti kasus Urut Sewu di Kebumen, Jawa Tengah,” ujar Roy Murtadho dari front  Nahdliyin Untuk Keadilan Sumber Daya Alam, di Jombang, Senin (3/8).

Selanjutnya konflik masyarakat di Gunung Lemongan di Lumajang, kasus pembebasan lahan untuk jalan tol, kasus pertambangan di Kalimantan, konflik perkebunan di Kabupaten Batang, Kasus Semen di Kabupaten Rembang, dan kasus-kasus sosial lainya dibahas secara serius dalam musyawarah tersebut.

“Agenda NU ke depan adalah jihad melawan fundamentalisme agama dan fundamentalisme pasar. NU ke depan harus turun dari langit dan kembali sebagai pelayan umat, tanpa pelayanan basis maka NU akan ditinggalkan umatnya katanya dalam musyawarah tersebut,” ujar Gus Roy.

Saat ini, demikian Gus Roy lagi, warga Nahdliyin banyak yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya, kantong-kantong warga NU sedang mengalami banyak konflik sosial, maka NU harus hadir dan membela kepentingan umatnya.

Hadir dalam Musyawarah Kaum Muda NU Muhnur Satyahaprabu dari Walhi menyampaikan bahwa konflik sumberdaya alam selalu berkaitan dengan penguasaan aset lahan saat ini penguasaan aset lahan dikuasai oleh segelintir elit.

“Penetrasi modal akan lahan sangat cepat dan kuat karena dibantu oleh kekuasaan negara, jika tidak ada pengaturan yang kuat atas penguasaan lahan maka konflik sumberdaya alam mustahil akan berkurang,” ujar Munhur.

Problem selanjutnya adalah regulasi dan politik kekuasaan. Sampai saat ini partai politik masih menggantungkan sumber pendanaanya pada hasil kekayaan sumberdaya alam.

“Semua itu bisa dilihat bahwa kekuatan politik saat ini yang berkuasa baik di pemerintah pusat maupun daerah hampir pasti dia menggunakan kekuasaannya untuk menjualnya dengan izin-izin,” papar Munhur.

Adapun Fatkhul Khoir dari KontraS Surabaya yang terlibat dalam komisi rekonsiliasi dan konflik sosial meminta kepada NU untuk terlibat mendesak negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, saat ini kendala terbesar adalah kemauan politik tertama pada level kebijakan presiden. (Gatot Arifianto/Mukafi Niam)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme