Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

OJK Berharap Diskusi Bersama Rumuskan BPJS Versi Syariah

Posted on August 21, 2015

Jakarta, NU Online
Deputi  Komisioner OJK bidang pengawasan, Eddy Setiadi, mengatakan bahwa Fatwa MUI tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dikatakan tidak sesuai dengan syariah harus disikapi secara benar. 

“Dalan arti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan harus duduk bersama merumuskan bentuk yang tepat, sehingga tidak kontra produktif terhadap program pemerintah untuk menyehatkan masyarakat,” jelasnya pada seminar tentang BPJS di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jum’at (21/8).  
 
Ia memberi solusi agar pengelolaan BPJS secara syariah harus  dilakukan secara gradasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan pengelolaan BPJS di Malaysia dengan membuka layanan syariah melalui sistem window.  

“Kalau pengelolaan ini sudah baik dapat ditingkatkan menjadi semacam unit usaha seperti pada pertumbuhan  perbankan syariah,” ungkap Eddy.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, mengatakan bahwa keputusan Ijtimak Ulama di Tegal beberapa waktu lalu sama sekali tidak untuk menjegal program Indonesia sehat melalui program BPJS. Menurutnya, MUI sangat mendukung program Indonesia sehat, karena itu agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengikutinya pemerintah perlu membuat BPJS yang sesuai ketentuan syariah. 

“Kalau mau di percaya masyarakat tentu sistemnya harus dirubah, dan benar-benar menjadi BPJS Syariah,” ujarnya. 

Cholil Nafis mengingatkan bahwa adanya keraguan sebagian masyarakat muslim bahwa BPJS tidak sesuai syariat sudah berkembang sebelum munculnya keputusan ijtimak. Karena itu, menurutnya, keputusan ijtimak harus dipahami sebagai aspirasi umat Islam yang menghendaki dapat mengamalkan ajaran Islam dalam berbagai segi. 

“Seminar ini tentu menjadi masukan kepada penyelenggara BPJS agar merubah sistem yang terbaik dan sesuai syariat Islam,” ungkapnya

Sementara itu, Muhammad Syakir Sula, salah seorang ahli asuransi Islam, membenarkan bahwa jika BPJS Kesehatan dilihat dari perspektif muamalah Islam maka masih banyak hal yang belum sesuai dengan ketentuan syariah seperti adanya ghoror dan maisir. Ia menjelaskan bahwa kontroversi yang terjadi karena masing-masing pihak melihat dari perspektifnya. Yang perlu ditegaskan sebenarnya mengkategorikan BPJS sebagai asuransi atau penjaminan agar akadnya jelas. 

Tetapi menurut Syakir, belum sesuainya BPJS Kesehatan dengan ketentuan syariah menurut MUI bukan berarti masyarakat dilarang ikut BPJS. Menurutnya, hal itu diserahkan kepada masyarakat sebagaimana masyarakat menyikapi lembaga-lembaga keuangan konvensional di negeri ini. Syakir menegaskan bahwa BPJS kesehatan sangat mungkin dikelola dengan sistem syariah. 

Dalam padangan Dr. Buddi Wibowo, salah seorang pengamat  dari Universitas Indonesia, bahwa BPJS merupakan kebutuhan masyarakat modern saat ini. Di negara-negara lain jaminan sosial ini sudah berkembang dengan baik. Karena itu fatwa MUI jangan diartikan sebagai penghambatan tetapi justru sebagai semangat untuk memperbaiki sistem yang ada. Red: Mukafi Niam

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme