
Pasalnya, ia tidak merinci apa yang dimaksud dengan kalimat "ada sesuatu yang mencurigakan terkait masuknya RUU Pertembakauan". Ia juga menuding klaim untuk melindungi petani tembakau tentang RUU tersebut adalah kedok belaka.
Wakil Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kudus Zamhuri berpendapat, statemen Tulus Abadi patut dicurigai. Menurutnya, komentar Tulus bisa jadi merupakan pesanan dari kelompok yang ingin menggulingkan industri kretek nasional.
Zamhuri mengatakan, mestinya Tulus bisa mengaji kretek dari berbagai sisi, sehingga akan mendapatkan pemahaman yang utuh terkait industri kretek yang merupakan warisan budaya bangsa ini.
"Kretek sudah ada sejak ratusan tahun silam di bumi Nusantara dan telah terbukti memberi maslahah (manfaat) kepada masyarakat, tetapi kemudian dipersoalkan gara-gara adanya desakan masyarakat internasional," ujarnya, Senin (14/9).
Terkait adanya desakan dunia internasional itu, mestinya bukan melemahkan potensi dan kekuatan industri kretek nasional yang harus dilakukan. Sebaliknya, kata Zamhuri, elemen masyarakat di negeri ini harus jeli terhadap agenda terselubung yang bisa mengancam keberlangsungan industri kretek nasional.
"Pengaturan masalah tembakau, misalnya, tidak cukup hanya dilihat dari isu kesehatan, karena masalahnya telah melebar menjadi multiproblem. Masalah pertembakauan bukan sekadar 'bisnis asap' semata, namun kekuatan ekonominya sudah jauh merasuk ke dalam 'tulang sumsum' sistem ekonomi masyarakat dan menggerakkan pasar ekonomi dengan omzet ratusan triliun rupiah," paparnya sebagaimana rilis yang diterima NU Online.
Peneliti Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI) ini menambahkan, hingga kini, regulasi yang menjadi landasan yuridis dalam pengaturan masalah pertembakauan, kurang memadai dan lebih banyak merespon isu tembakau dari dimensi kesehatan. Itu pun dari berbagai kajian, soal dampak kesehatan akibat mengonsumsi asap kretek masih bisa diperdebatkan.
Hal itu, menurutnya, antara lain bisa dilihat dalam UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Padahal, dalam negara hukum yang demokratis, mensyaratkan empat perangkat kondisi sosial. Yakni persamaan dalam setiap proses politik, tidak ada kelompok yang memonopoli, berlakunya nilai-nilai yang disebut sebagai kebajikan publik, serta menerima perbedaan dan konflik kepentingan sebagai realitas sosial yang tidak dapat dihindarkan. Pemahaman ini juga mestinya dipahami oleh kelompok anti tembakau, termasuk Tulus Abadi," tambah Zamhuri. (Syaiful Mustaqim/Mahbib) Foto: Ilustrasi Sumber: NU Online