Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Menag: PBM 2006 Acuan Pendirian Rumah Ibadah

Posted on October 27, 2015

Jakarta, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan dasar dan acuan pengurusan izin pendirian rumah ibadah.

Menag menyampaikan hal itu saat bersilaturahim dengan para tokoh dari majelis-majelis agama di Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (26/10) sehubungan dengan adanya tuntutan dari sejumlah pihak agar PBM tersebut dicabut. Demikian siaran pers yang diterima NU Online, Selasa.

Menurut Menag, sepanjang tahun 2005  hingga 2006, para tokoh agama telah melakukan belasan kali diskusi untuk mencari titik temu bagi penyelesaian masalah dan sengketa rumah ibadah. Saat itu, masing-masing agama diwakili oleh dua tokohnya. Mewakili Islam:  KH Makruf Amin dan KH Zaidan Jauhari (MUI),  Protestan:  Dr Lodewijk Gultom dan Martin Hutabarat (PGI),  Katolik: Dr Maria Farida dan Vera Wenny, SH (KWI),   Buddha:  Suhadi Sendjaja dan Sudjito (Walubi), serta dari Hindu: I Nengah  Dana dan Agusmantik (PHDI). Proses diskusi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah melalui  Balitbang Diklat Kemenag yang saat itu dipimpin  Prof. Atho Mudhar dan Dirjen Kesbangpol Mendagri yang dipimpin Dr. Sudarsono.

Hasilnya, mereka menyepakati sebuah rumusan yang lantas dijadikan Pemerintah sebagai  PBM Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006. Jadi, kata Menag, PBM tahun 2006 itu bukanlah rumusan dari Pemerintah, melainkan rumusan yang datang sebagai hasil dari serial diskusi tokoh agama yang masing-masing diwakili dua orang.

“Itulah yang menjadi acuan kita bersama sampai saat ini dalam kita mendirikan rumah ibadah, apa pun agamanya,” tandas Menag yang pada kesempatan itu didampingi para pimpinan daerah Propinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil.

Menag memandang bahwa selama belum ada pengganti yang lebih baik, PBM tersebut tidak bisa dicabut. Sebab, kalau  dicabut, maka tidak ada acuan yang bisa dijadikan sebagai dasar.

“Kementerian Agama saat ini sedang menyiapkan RUU tentang Perlindungan Umat Beragama, salah satunya mengatur terkait rumah ibadah ini. Tapi ini  masih  masih rancangan  dan belum selesai. Selama belum ada penggantinya yang baru yang lebih baik, maka yang ada jangan dihilangkan dulu,” ujar Menag.

Keragaman Masyarakat Indonesia

Menag mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran bahwa masyarakat Indonesia hakikatnya beragam dan hidup di tengah keragaman. Karena itu, sudah semestinya masyarakat Indonesia saling menghargai dan menghormati perbedaan.

Keragaman  adalah sesuatu yang given, sunnatullah, yang memang begitulah Tuhan menghendakinya. “Kalau  Tuhan mau, maka mudah saja bagi-Nya untuk menyeragamkan manusia menjadi umat yang satu. Tapi Dia  tidak melakukan itu karena dalam keragaman ada hikmah, berkah, dan anugerah sehubungan dengan  keterbatasan setiap manusia. Anugerah Tuhan menciptakan keragaman agar yang berbeda-beda ini bisa saling melengkapi dan mengisi,” pesannya.

“Karenanya, jangan pernah berobsesi untuk menyeragamkan semua kita. Itu bisa dimaknai mengingkari sunnatullah,” tambahnya.

Bagi Menag Lukman, yang dituntut dari manusia adalah menebar kebajikan karena agama bertujuan menebarkan kebajikan dan memanusiakan manusia. Dalam menyikapi keragaman, yang dituntut bukanlah menyeragamkan tapi bagaimana menghargai dan menghormati perbedaan yang ada.

“Bukan menuntut pihak lain yang berbeda untuk menghormati dan menghargai saya, tapi saya yang proaktif untuk menghargai dan menghormati pihak-pihak di luar sana yang berbeda,” tandasnya.

Senin (26/10), Menag Lukman bertemu para tokoh agama di Aceh Singkil untuk membantu pihak-pihak berkepentingan untuk menyelesaikan masalah pasca terjadi pembakaran gereja padaSelasa (13/10).

Menag berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari peristiwa tersebut sehingga  hubungan antarumat beragama di Aceh Singkil khususnya dan Indonesia pada umumnya  bisa  lebih baik lagi. (Mahbib)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • ASUS ExpertBook Ultra: Produk Flagship yang Cerminkan Kepemimpinan ASUS di Pasar Global
  • Inilah Tahapan dan Syarat Pendaftaran Beasiswa Garuda 2026 Gelombang II (25 Mei – 25 Juni 2026)
  • Ini Maksud Soal Tugas Guru Non-ASN Berakhir 2027!
  • Apa Itu Siscamling? Inilah Cara Mengaktifkan Paket Anti Spam Telkomsel
  • Sah, Nilai TKA Jadi Salah Satu Komponen Seleksi Siswa SPMB Secara Nasional 2026
  • Inilah 3 Lagi Pinjol Ilegal Menurut OJK Tahun 2026
  • Cara Login Proktor Browser OSN Mode Online, Uji Coba OSN Semua Jenjang Terbaru
  • Inilah Link Web Komunikasi OSN 2026 anbk.kemendikdasmen.go.id/osnk ANBK Kemendikdasmen untuk Simulasi
  • Inilah Jadwal Pembagian Deviden BBRI 2026, Siap-siap!
  • Ini Alasan Kenapa Followers IG Berkurang Sendiri Mei 2026?
  • Panduan Download vhd-osnk-2025_fresh versi 29.25.5.0 untuk Uji Coba OSN-K SMA SMP Sederajat 2026
  • Iniloh Syarat dan Komponen Nilai Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Nilai Rapor 2026/2027
  • Inilah Syarat dan Prosedur Ikut Seleksi Siswa Unggul ITB Jalur Tes Tulis 2026/2027
  • Inilah Kronologi & Latar Belakang Kasus Erin Taulany vs ART Hera: Masalah Facebook Pro?
  • Inilah Alasan Kenapa Ending Film Children of Heaven diubah di Indonesia
  • Ini Alasan Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee
  • Inilah Syarat Dokumen SSU ITB 2024-2026 yang Wajib Kalian Siapkan Supaya Nggak Gagal Seleksi Administrasi
  • Inilah Episyrphus Balteatus, Lalat Unik Penyamar yang Sangat Bermanfaat bagi Taman Kalian
  • Inilah Cara Lolos Seleksi Siswa Unggul ITB Lewat Jalur Tes Tulis Biar Jadi Mahasiswa Ganesha
  • Inilah Penemuan Fosil Hadrosaurus yang Ungkap Bahwa Penyakit Langka Manusia Sudah Ada Sejak Zaman Prasejarah
  • Inilah Penemuan Terbaru yang Mengungkap Bahwa Sunburn Ternyata Disebabkan Oleh Kerusakan RNA
  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Write Super Fast GPU Kernels in Python Using CUTLASS and JAX for Your Deep Learning Projects
  • How to set up OpenClaw and build your own local AI assistant plugins with ease
  • How to Create Stunning Cinematic AI Videos Using the New Higgsfield Canvas Node-Based Architecture
  • How to master Google Pomelli for automated on-brand marketing campaigns in minutes
  • Whats New in OpenClaw 5.6 Release?
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme