JAKARTA – Kabar gembira tengah dinantikan oleh para pemegang saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI. Para investor kini tengah bersiap menyambut pencairan sisa dividen tunai tahun buku 2025 yang dijadwalkan akan masuk ke kantong mereka pada Jumat, 8 Mei 2026 mendatang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam memberikan imbal hasil yang kompetitif kepada para pemegang sahamnya atas kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun lalu.
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen tunai BBRI untuk tahap final ini akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2026. Dalam pengumuman tersebut, KSEI juga merinci bahwa setiap satu lembar saham BBRI yang dimiliki oleh investor yang berhak akan mendapatkan dividen tunai sebesar Rp209. Angka ini merupakan sisa dari total alokasi dividen yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
Menanggapi antusiasme pasar, muncul berbagai pertanyaan teknis di kalangan investor ritel, terutama mengenai waktu pasti pencairan dana tersebut. Banyak investor yang bertanya-tanya, apakah dividen BBRI pada 8 Mei 2026 tersebut akan cair pada pukul 09.00 WIB, siang hari, atau justru pada sore hari menjelang penutupan pasar. Namun, berdasarkan penelusuran terhadap pengumuman resmi baik dari pihak KSEI maupun manajemen BRI, tidak ada keterangan spesifik mengenai jam pencairan dana secara mendetail.
Hal ini menjadi catatan penting bagi para investor agar tidak terjebak dalam spekulasi atau kepanikan yang tidak perlu. Secara administratif, yang ditegaskan oleh otoritas dan emiten hanyalah tanggal pembayaran, yakni 8 Mei 2026. Secara teknis, proses distribusi dana tidak terjadi secara instan dalam satu waktu yang seragam untuk seluruh investor di Indonesia. Dividen diproses melalui mekanisme KSEI yang kemudian diteruskan kepada masing-masing perusahaan efek (sekuritas) dan bank kustodian.
Oleh karena itu, waktu masuknya dana ke dalam akun investor bisa sangat bervariasi. Perbedaan waktu ini sangat bergantung pada kecepatan proses distribusi dari KSEI ke perusahaan sekuritas, serta kebijakan internal bank kustodian yang digunakan oleh masing-masing investor. Ada investor yang mungkin sudah melihat saldo RDN (Rekening Dana Nasabah) mereka bertambah di pagi hari, namun ada pula yang baru menerimanya pada sore hari atau bahkan di hari kerja berikutnya, tergantung pada alur operasional lembaga keuangan terkait.
Merujuk pada ringkasan risalah RUPS Tahunan BRI, perseroan telah memberikan penjelasan mendalam mengenai kriteria penerima dividen ini. Dividen tunai tersebut hanya akan dibayarkan kepada pemegang saham yang namanya telah tercatat secara resmi dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham pada subrekening efek di KSEI pada saat penutupan perdagangan tanggal 22 April 2026. Tanggal tersebut merupakan “recording date” atau tanggal pencatatan, yang menjadi batas krusial untuk menentukan siapa saja yang berhak atas pembagian keuntungan tersebut.
Dalam dokumen resmi BRI, disebutkan bahwa bagi para pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam bentuk penitipan kolektif di KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan kemudian didistribusikan langsung ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 8 Mei 2026. Hal ini menegaskan bahwa bagi investor ritel yang bertransaksi melalui aplikasi sekuritas, dana dividen tidak akan masuk langsung ke rekening tabungan pribadi secara otomatis, melainkan harus melalui RDN terlebih dahulu. Setelah masuk ke RDN, investor dapat memindahkannya ke rekening tabungan pribadi sesuai dengan prosedur sekuritas masing-masing.
Jika kita menilik angka nominalnya, besaran dividen final BBRI untuk tahun 2026 ini adalah Rp209 per lembar saham. Sebagai ilustrasi perhitungan, apabila seorang investor memiliki kepemilikan sebanyak 100 lot atau setara dengan 10.000 lembar saham BBRI yang memenuhi syarat pada saat recording date, maka total dividen final kotor yang akan diterima adalah sebesar Rp2.090.000 (10.000 saham x Rp209). Perlu diingat bahwa angka tersebut adalah nilai kotor sebelum dikurangi ketentuan pajak yang berlaku bagi masing-masing profil investor.
Penting untuk dipahami oleh masyarakat luas bahwa angka Rp209 per saham ini bukanlah total keseluruhan dividen yang dibagikan BBRI untuk tahun buku 2025. Secara keseluruhan, BRI telah menetapkan total dividen tunai sebesar Rp346 per saham, yang jika ditotal secara agregat mencapai nilai fantastis sekitar Rp52,10 triliun. Skema pembagian dividen ini dilakukan dalam dua tahap untuk menjaga stabilitas arus kas perusahaan.
Tahap pertama adalah pembagian dividen interim yang telah lebih dulu dibayarkan pada 15 Januari 2026 dengan besaran Rp137 per saham. Sedangkan tahap kedua, yang kini sedang dinantikan, adalah sisa dividen tunai atau yang disebut sebagai dividen final sebesar Rp209 per saham yang dijadwalkan cair pada 8 Mei 2026. Dengan demikian, total akumulasi dividen yang diterima pemegang saham untuk tahun buku 2025 adalah Rp346 per saham.
Selain besaran nilai, investor juga wajib memahami kalender penting terkait jadwal dividen agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan investasi. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Cum Dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada tanggal 20 April 2026. Sementara itu, Ex Dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada tanggal 21 April 2026. Untuk mekanisme di pasar tunai, Cum Dividen berlangsung pada 22 April 2026 dan Ex Dividen pada 23 April 2026.
Ketelitian terhadap tanggal-tanggal ini sangat vital. Investor hanya berhak menerima dividen jika mereka telah memiliki saham BBRI hingga batas akhir recording date pada 22 April 2026. Jika seorang investor melakukan pembelian saham BBRI setelah melewati masa Ex Date, maka secara otomatis ia tidak berhak mendapatkan dividen final yang akan dibayarkan pada 8 Mei 2026. Di sisi lain, investor yang sudah masuk dalam daftar pemegang saham tetap berhak menerima dividen meskipun mereka menjual sahamnya setelah melewati Cum Date atau setelah Recording Date, selama transaksi penjualannya telah tuntas sesuai ketentuan pasar.
Terkait aspek perpajakan, BRI juga telah memberikan penjelasan transparan. Perlakuan pajak terhadap dividen ini sangat bergantung pada status subjek pajak penerimanya. Bagi wajib pajak badan dalam negeri, dividen tunai ini dikecualikan dari objek pajak, sehingga perseroan tidak akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, terdapat peluang untuk mendapatkan pengecualian pajak, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, bagi investor asing atau investor luar negeri, ketentuan yang berlaku mengacu pada dokumen resmi BRI yang menyebutkan penggunaan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Untuk mendapatkan tarif yang menguntungkan, investor luar negeri diwajibkan memenuhi dokumen DGT atau Surat Keterangan Domisili. Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pembayaran dividen tunai akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
Sebagai penutup, para investor disarankan untuk tetap tenang dan melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi sekuritas masing-masing atau memantau mutasi saldo RDN pada tanggal 8 Mei 2026. Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa dividen gagal cair hanya karena dana belum terlihat di pagi hari. Mengingat mekanisme distribusi yang melibatkan banyak lembaga keuangan, perbedaan waktu pencairan adalah hal yang wajar dalam dunia pasar modal.