JAKARTA – Ancaman kejahatan mafia tanah kian nyata dan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang memiliki aset properti atau lahan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah yang telah diperjuangkan dengan susah payah. Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengeluarkan seruan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi bersikap apatis atau tinggal diam jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.
Dalam sebuah keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (22/05/2026), Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menekankan pentingnya peran aktif publik sebagai garda terdepan dalam mendeteksi praktik kejahatan ini. Menurutnya, keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai operasional mafia tanah yang seringkali bekerja secara terstruktur dan rapi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila kalian menemukan adanya indikasi bahwa tanah kalian sedang diserobot atau menjadi sasaran empuk bagi praktik mafia tanah, agar segera mengambil langkah tegas. Jangan ragu untuk melaporkannya, baik kepada Kementerian ATR/BPN maupun langsung kepada aparat penegak hukum. Namun, pastikan laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang konkret dan tidak terbantahkan,” tegas Iljas Tedjo Prijono di hadapan awak media.
Iljas memberikan catatan mendalam mengenai nilai filosofis tanah bagi masyarakat Indonesia. Ia menyadari sepenuhnya bahwa bagi sebagian besar warga, tanah bukan sekadar aset ekonomi atau komoditas perdagangan semata. Tanah adalah representasi dari hasil kerja keras, tetesan keringat, dan tabungan masa depan yang seringkali dimaksudkan untuk menjadi warisan berharga bagi anak cucu di lintas generasi. Oleh karena itu, kehilangan hak atas tanah bukan hanya kehilangan materi, melainkan juga kehilangan martabat dan masa depan keluarga.
Berangkat dari pemahaman tersebut, Dirjen PSKP memberikan peringatan keras agar masyarakat lebih waspada dan ekstra hati-hati dalam mengelola dokumen atau sertipikat tanah. Ia mengingatkan bahwa kelalaian kecil dalam menjaga dokumen dapat berakibat fatal di kemudian hari. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah larangan keras untuk memindahtangankan dokumen pertanahan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat atau tanpa kebutuhan yang jelas dan terverifikasi.
Berdasarkan analisis mendalam dari Kementerian ATR/BPN, modus operandi yang sering digunakan oleh kelompok mafia tanah biasanya bermula dari hal-hal yang terlihat teknis namun berdampak sistemik. Pola kejahatan ini kerap diawali dengan pemalsuan dokumen otentik, penyerobotan lahan secara fisik, hingga manipulasi atau perubahan data kepemilikan dalam sistem administrasi secara ilegal. Dengan adanya kesadaran yang tinggi, kewaspadaan yang terus-menerus, serta respons yang cepat dari masyarakat saat mencium bau kejahatan, diharapkan praktik mafia tanah ini dapat dicegah sejak dini sebelum kerusakan yang lebih besar terjadi.
Lebih lanjut, Iljas Tedjo Prijono memaparkan panduan teknis bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi kejahatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan yang berkualitas adalah laporan yang didukung oleh validitas data. Oleh karena itu, sebelum melapor, masyarakat diminta untuk mengumpulkan dan merapikan seluruh dokumen bukti kepemilikan tanah secara komprehensif. Dokumen-dokumen tersebut mencakup sertipikat asli, akta jual beli (AJB), surat ukur tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru, hingga riwayat transaksi tanah yang pernah dilakukan jika ada. Dokumen-dokumen inilah yang nantinya akan menjadi fondasi utama dan dasar hukum yang sangat penting dalam proses verifikasi serta penanganan laporan oleh pihak kementerian.
Setelah seluruh berkas pendukung terkumpul, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat agar proses pelaporan tidak birokratis dan menyulitkan. Masyarakat memiliki beberapa opsi untuk menyampaikan pengaduannya. Pertama, melalui jalur konvensional dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau Kantor Wilayah BPN di tingkat provinsi. Jalur ini memungkinkan interaksi langsung dengan petugas untuk penjelasan yang lebih mendalam.
Kedua, bagi masyarakat yang menginginkan kecepatan dan kemudahan di era digital, Kementerian ATR/BPN menyediakan kanal pengaduan digital yang terintegrasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR!, menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan resmi di nomor 0811-1068-0000, atau menggunakan aplikasi TUNTAS yang telah disediakan. Keberadaan kanal-kanal digital ini bertujuan untuk meminimalisir hambatan jarak dan waktu dalam melaporkan tindak kejahatan.
“Dalam proses pengaduan nanti, kami akan meminta pelapor untuk menjelaskan secara sangat rinci mengenai kronologi kejadiannya. Jangan ada yang terlewat. Jelaskan di mana lokasi persis tanah tersebut, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini, serta wajib melampirkan bukti-bukti pendukung yang kuat. Hal ini sangat krusial agar laporan yang masuk dapat segera kami tindaklanjuti dengan cepat dan akurat,” tambah Iljas menjelaskan prosedur internal di kementerian.
Namun, Iljas juga memberikan catatan penting bahwa penanganan kasus mafia tanah tidak hanya terbatas pada ranah administrasi pertanahan saja. Jika dalam proses investigasi ditemukan adanya unsur tindak pidana yang nyata—seperti pemalsuan dokumen negara, penggelapan hak, atau penyerobotan lahan secara paksa—maka masyarakat sangat disarankan untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus berat ini akan dilakukan secara terpadu dan sinergis antara pihak kementerian dengan aparat penegak hukum. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan maksimal dan hak-hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi sepenuhnya.
Menutup pernyataannya, Iljas Tedjo Prijono kembali menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memerangi praktik mafia tanah. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pihak-pihak nakal yang mencoba merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum agraria di Indonesia.
“Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat jangan pernah merasa takut atau terintimidasi untuk melapor apabila menemukan indikasi adanya mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama seluruh jajaran aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ini tanpa pandang bulu. Kami akan memastikan bahwa setiap hak masyarakat terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Iljas dengan nada tegas.
Dengan adanya ajakan kolaboratif ini, diharapkan tercipta ekosistem pertanahan yang lebih aman, transparan, dan bebas dari praktik-praktik mafia yang selama ini meresahkan masyarakat. Kesadaran kolektif antara pemerintah dan rakyat menjadi senjata paling ampuh dalam menjaga kedaulatan hak atas tanah di Indonesia.