Jakarta,
Aktivis PMII STISNU Nusantara menggelar aksi teaterikal di depan halaman gedung DPRD Kota Tangerang. Mereka menganggap revisi UU KPK sebagai pelemahan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mereka mencontohkan pasal problematis seperti Pasal 13 yang menyebut KPK hanya berhak menyelidiki kasus korupsi di atas Rp 50 miliar.
Aksi tersebut sebagai simbol bahwa telah matinya perwakilan rakyat Indonesia yang digadang-gadang sebagai penolong rakyat tetapi hanya peenindas.
“Kami berkomitmen menolak revisi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh partai-partai di DPR seperti fraksi-fraksi, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, PKB, Hanura. Siapa saja yang dalam hal ini melemahkan KPK, berhadapan dengan masyarakat khususnya PMII Tangerang. Dan kita harus melawan," ujar Ketua PMII Tangerang Steven Idrus Maulana, kamis (15/10).
Ia menyebut kekuatan masyarakat antikorupsi sebagai satu-satunya kekuatan ketika gerakan antikorupsi ditekan dari kiri dan kanan. Menurutnya, tidak ada kata-kata lain kecuali lawan korupsi!
PMII Tangerang, Steven menegaskan, menentang dengan keras setiap upaya pelemahan KPK. Pihaknya menentang keras setiap upaya dukungan dan penyelamatan terhadap para koruptor dan pelaku kejahatan terorganisir dari jeratan hukum.
“Kami meminta DPR untuk membatalkan pengajuan kedua RUU tersebut karena kedua RUU tersebut telah mengkhianati tujuan nasional dan amanah reformasi. Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memilih para wakil rakyat yang berniat melemahkan bahkan akan menghancurkan KPK.”
Usai menggelar aksi di DPRD Kota Tangerang, para pengurus PMII Tangerang ini berencana melanjutkan aksi di Gedung DPR RI untuk mendesak penghentian revisi UU KPK. (Red Alhafiz K)
Sumber: NU Online