Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Sikap Represif Polisi pada Aksi PMII, Pelecehan Konstitusi

Posted on October 22, 2015 by Syauqi Wiryahasana
Way Kanan, Sikap represif sejumlah anggota polisi menghadapi aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengambil tema "Evaluasi Satu Tahun Jokowi-JK: Sudah Sampai Mana Mas?" pada Senin (19/10) di depan Istana Negara adalah pelecehan konstitusi.

Ketua PC GP Ansor Way Kanan, Lampung Gatot Arifianto di Blambangan Umpu, Rabu (21/10) mengingatkan, jaminan konstitusional dimaksud tegas ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Dengan demikian, ujar anggota Majelis Pembina Cabang PMII Way Kanan periode 2013-2014 itu menambahkan, UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Ratusan mahasiswa tergabung dalam PMII berjalan kaki dari stasiun Gambir menuju istana negara sembari bernyanyi, meneriakkan yel-yel dipimpin korlap aksi melalui mobil komando, mereka mengevaluasi kinerja pemerintah dengan harapan agar kedepan bisa bekerja maksimal mengurus negara dan rakyat. Aksi selanjutnya berjalan di depan istana. Namun tak lama berselang terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dengan ratusan polisi. Semangat mahasiswa menggebu-gebu itu disikapi represif oleh sejumlah aparat korps bhayangkara itu. Mereka memukul mahasiswa, menembakkan gas air mata, dan membubarkan massa aksi secara paksa. Puluhan mahasiswa yang terluka akibat pukulan dan injakan polisi. "Sikap represif seperti itu mengingatkan pepe, bentuk protes rakyat Majapahit dengan cara berjemur di alun-alun di era Ra Kuti disambut dengan kekerasan. Berbeda dengan raja-raja sebelumnya, rakyat yang melakukan pepe dipersilakan masuk ke balai pertemuan oleh raja berkuasa dan dipersilakan menceritakan masalah mereka hadapi," tutur aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung itu pula. Alumni Civic Education For Future Indonesian Leaders (CEFIL) itu lalu melanjutkan, Indonesia yang menganut demokrasi tidak bisa tidak harus menunjukkan adanya kebebasan politik yang menyangkut kebebasan berpikir, menyatakan pendapat, dan aksi dalam urusan politik termasuk hal mendapat akses untuk informasi politik serta kebebasan untuk mendiskusikan dan mengkritik figur politik. Kritik adalah masalah penganalisaan dan pengevaluasian sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan. "Lalu apa yang salah dari kritik? Bukankah sudah sepatutnya pelaksanaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap aspirasi rakyat?" ujar alumni Kursus Banser Pimpinan (Susbanpim) Angkatan II PP GP Ansor itu lagi. Pada peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional yang digelar setiap tanggal 3 Mei,  AJI Indonesia menetapkan polisi sebagai musuh kebebasan pers 2015.
AJI Indonesia menilai, pihak kepolisian pun tidak pernah memperlihatkan itikad baiknya untuk mengusut kasus kematian yang menimpa para jurnalis di Indonesia. Selain itu, polisi juga membatasi ruang gerak warga negara dalam berekspresi. Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform, terdapat lebih dari 80 kasus kriminalisasi atas warga negara yang mengeluarkan pendapat atau ekspresi di dunia maya, sejak 2008 silam. Para korban kriminalisasi berdasarkan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronika (ITE) ini datang dari berbagai latar belakang, seperti ibu rumah tangga, mahasiswa, aktivis hingga seniman. "Label musuh kebebasan pers dari AJI seharusnya bisa dihapus pihak kepolisian dengan sebisa mungkin menghindari perilaku  represif. Tidak saja untuk merealisasikan revolusi mental, namun juga pembuktian kepatuhan terhadap konstitusi. Karena itu, atas pelecehan terhadap konstitusi tersebut, permintaan maaf dari pihak kepolisian untuk PMII saya kira bukan suatu kesalahan," demikian Gatot Arifianto. (Syuhud Tsaqafi/Mahbib)
                                <div class="tanggal">Kamis, 22/10/2015 09:30
                                <b>Nama: Mustajab</b><br />
                                sebuah solusi<br />
                                Menurut saya caranya yang salah, lebih baik mengungkapkan pendapat secara langsung, itupun baiknya harus ijin dahulu artinya tidak melupakan etika. 
Secara langsung yang dimaksud adalah tidak ramai-ramai seperti itu. Bisa dilakukan dengan beberapa orang kemudian masuk ke dalam. Apabila tidak diijinkan tidak usah memaksa. Tindakan ramai-ramai seperti itu tentu ada tidak baiknya. Pertama di masyarakat. Pantas saja kalau polisi datang. Biarlah itu dilakukan secara rahasia saja. Face to face. tidak gaduh. Sumber: NU Online
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically