Semarang, NU Online
Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) atau asosiasi pondok pesantren NU menolak kebijakan sekolah lima hari di Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/006752/2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengungkapkan dalam beberapa kesempatan di hadapan media, bahwa kebijakan sekolah lima hari dimaksudkan untuk memberi waktu yang lebih longgar kepada anak dan orang tua. Menurut Ganjar, pemerintah berharap agar kebijakan ini memberi dampak positif bagi perkembangan anak dan kualitas keluarga di provinsi Jateng.
Ketua PP RMI NU KH Abdul Ghoffar Rozien mengungkapkan, kebijakan Gubernur Jateng terkait sekolah lima hari ini harus diriset ulang dan dibahas dengan para pemangku kebijakan terkait, terutama ormas, asosiasi pesantren, lembaga pendidikan, dan guru.
“Jadi, konsepnya aspirasi dari bawah, bukan tekanan dari atas,” terang pria yang akrab disapa Gus Rozien ini, dalam halaqah bertajuk “Plus Minus Kebijakan Sekolah 5 Hari di Jawa Tengah”, yang diselenggarakan MUI Jateng bekerja sama dengan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) di Semarang, Kamis (26/11).
Pada kesempatan ini, Gus Rozien menyebutkan bahwa secara prinsip apa yang disampaikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berasal dari niat yang baik, yakni mengembangkan pendidikan. Akan tetapi, imbuhnya, hal ini kurang tepat jika diberlakukan di Jateng, karena beda kultur dengan kota-kota besar, semisal Jakarta.
“Ada lima alasan mendasar. Pertama, keputusan ini tidak didasari studi dan need assessment yang memadai. Kedua, alasan meningkatkan kualitas hubungan anak dan orang tua tidak berdasar, karena banyak orang tua yang pada hari sabtu masih bekerja. Ketiga, masyarakat masih membutuhkan pendidikan dan penanaman nilai-nilai agama melalui madrasah diniyyah. Keempat, kebijakan ini berpotensi mengubah kultur, ritme dan lingkungan relijius di masyarakat Jateng. Kelima, pemberlakuan Surat Edaran ini mengancam keberlangsungan lebih dari 11 ribu Madrasah Diniyyah, 800 ribu santri dan sekitar 80 ribu pengajar,” ungkap Rozien.
Rozien berharap, pemerintah tidak terburu-buru memberlakukan Surat Edaran terkait Sekolah 5 hari, dengan terlebih dulu mengadakan riset bersama, publik hearing dan uji kebijakan untuk kebaikan bersama.
“Selama ini, RMI NU sebagai asosiasi pondok pesantren melakukan konsolidasi ke berbagai pesantren dan madrasah diniyyah, khususnya di Jawa Tengah. Ada banyak sekali tantangan yang harus menjadi perhatian pemerintah. Pesantren dan Madin telah terbukti menjadi institusi pendidikan kultural, yang memberikan sumbangsih pengembangan karakter dan mental generasi pelajar di negeri ini,” tegas Rozien. (Red: Mahbib)
Sumber: NU Online