Pimpinan Cabang Fatayat NU Kota Bandar Lampung menggelar Penyuluhan Perwakafan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Way Halim Bandar Lampung, Jum’at, (25/12). Kegiatan tersebut bertema “Optimalisasi Peran Fatayat Nahdlatul Ulama Dalam Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif.”

Penyuluhan yang dibuka Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Lampung Khalida tersebut diikuti 50 peserta. Mereka adalah kader PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung, PC Muslimat Bandar Lampung, dan IPPNU Kota Bandar Lampung. Acara ini juga dihadiri oleh Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, PC GP Ansor Kota Bandar Lampung. Dalam penyuluhan itu menghadirkan 2 pemateri yaitu akademisi Fakultas Hukum dan Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung KH Kahairuddin Tahmid. Ia fokus menyampaikan materi “Profesionalisme Nadzir Dalam Mengelola dan Mengembangkan Harta Benda Wakaf”. Narasmuber lainnya yaitu Kepala Kementerian Agama Kota Bandar Lampung H. Seraden. Ia menyampaikan materi “Kebijakan Pemerintah Tentang Wakaf”. Ketua PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, PC Fatayat NU Kota Bandar Lampung senantiasa berperan aktif didalam segala bidang pembangunan termasuk merespon program-program pemberdayaan ekonomi umat. “Pemberdayaan wakaf yang selama ini seolah-olah wakaf itu menjadi persoalan lelaki dan hanya dapat diselesaikan oleh kaum lelaki. Oleh karena itu Fatayat NU memberikan penyuluhan wakaf dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan,” ungkapnya. Sementara Ketua PW Fatayat NU Lampung Khalida, SH dalam sambutannya mengatakan sebagai organisasi gerakan perempuan kita harus tahu dan mengerti persoalan perwakafan. Wakaf bukan saja persoalan lelaki, tapi juga perempuan. KH Khairuddin Tahmid dalam pemaparannya materinya mengatakan pengelolaan wakaf hendaknya memperhatikan asas kebermanfaatan yang baik dan benar untuk kesejahteraan dan kepentingan sosial. Oleh karena itu nadzir hendaknya memiliki ilmu pengetahuan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, sehingga dapat memelihara, memperdayakan dan menginvestasikan wakaf. Sementara H. Seraden, MH dalam pemaparan materinya wakaf merupakan potensi dan asset umat Islam yang cukup besar dan dapat didayagunakan bagi upaya penyelamatan nasib puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Ia menambahkan, ada poin terpenting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah tentang wakaf yaitu regulasi, motivator, fasilitator. “Oleh karena itu dengan adanya payung hukum/regulasi yang jelas maka dapat memotivasi atau memberi pemahaman terhadap masyarakat dalam pengelolahan wakaf secara produktif akan memiliki arti strategis dalam rangka memperdayakan ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya. (Rudi Santoso/Abdullah Alawi) Sumber: NU Online