Wakil Bendahara PWNU Yogyakarta Ir H Amin Fauzan menyebut problematika yang sering dihadapi nadzir adalah masalah sertifikat wakaf. Antara takmir masjid dan nadzir berebut tanah wakaf.

Sertifikat yang ada tidak diserahkan oleh nadzir wakaf kepada pengurus masjid ataupun sebaliknya. “Dan kalau sudah tersertifikasi wakaf yang atas nama organisasi. Yang perorangan itu dianjurkan menjadi badan hukum yang berbentuk yayasan atau organisasi. Kalau kita, atas nama Nahdlatul Ulama. Yang bisa menerima wakaf itu MWC, Cabang dan Wilayah NU,” kata H Amin saat menyampaikan Penyuluhan Wakaf bagi Nadzir yang diadakan PWNU di Kantor PWNU DIY jalan MT Haryono nomor 40-42, Sabtu (19/12) Pagi. Wakaf yang produktif itu, lanjutnya, tidak hanya berkonotasi untuk mendirikan masjid. Tapi wakaf itu bisa dikembangkan untuk usaha. Keuntungan usaha itu dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat. Selain itu, wakaf juga bisa menghasilkan Sumber Daya Manusia yang unggul seperti pesantren dan kodama. “Justru wakaf yang bisa menghasilkan SDM yang unggul itu lebih produktif dibanding dengan hanya menghasilkan uang. Dengan mengasilkan SDM unggul terlahir generasi NU yang memiliki kapabilitas dan profesionalitas,” tegasnya. Untuk mengakomodir itu setiap MWCNU harus memiliki Unit Pengumpul Wakaf (UPW). (Suhendra/Alhafiz K) Sumber: NU Online