Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Produsen Panci Berlafadz “Alhamdu Allah” Minta Maaf

Posted on January 27, 2016


Sidoarjo,

General Manager (GM) PT Pektroindo Anugerah Sukses Abadi, produsen panci Paramount yang berlafadz “Alhamdu Allah”, Ciputra Alim meminta maaf kepada seluruh umat Islam terkait produknya yang menjadi polemik, karena bertempelkan stiker berlafadz “Alhamdu Allah”. Ia juga mengaku khilaf atas kejadian tersebut.

Ciputra mengaku, tidak ada maksud sama sekali melakukan penistaan agama dalam produk panci yang diproduksi massal tersebut. Namun, pihak pabrik sebenarnya hanya ingin menempelkan stiker tersebut sebagai wujud rasa syukur, setelah hampir 12 tahun tidak berproduksi dan akhirnya bisa produksi kembali pada akhir 2015.

“Sejak kisaran tahun 2003, pabrik panci tidak berproduksi dan baru memulai produksi kembali kisaran akhir 2015. Atas dasar itu, sejumlah karyawan yang Muslim mengusulkan agar menyertakan kata “Alhamdulillah” di stiker produk panci Paramount. Ungkapan itu, sebagai bentuk syukur karyawan yang bisa bekerja kembali di perusahaan panci,” kata Ciputra sembari menceritakan asal usulnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/1).

Namun tak disangka, lanjut dia, niatan itu justru menimbulkan polemik di kalangan umat Islam. Apalagi, kata yang dimaksud “Alhamdulillah” itu ternyata hurufnya kurang dan menjadi “Alhamdu Allah”. 

“Kami atas nama perusahaan meminta maaf dan berjanji akan mengganti stiker lafadz  “Alhamdu Allah” dengan stiker baru tanpa tulisan Arab. Selain itu, kami juga akan menarik produk yang beredar di pasaran,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa produk panci Paramount yang belafadz “Alhamdu Allah” itu ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Pasuruan dan Jember. Temuan lafadz Allah itu, spontan membuat sebagian umat Islam merasa kecewa. Bahkan, MUI Pasuruan dan sebuah ormas Islam di Pasuruan sempat melaporkan polemik itu ke Mapolres Pasuruan. MUI dan salah satu ormas Islam tersebut menyebutkan, pencatuman lafadz “Alhamdu Allah” di barang yang tidak semestinya bisa dianggap sebagai penistaan agama. (Moh Kholidun/Fathoni)

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme